Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk mempercepat proses penindakan kasus yang menyangkut pelanggaran pasar modal seperti aktivitas goreng saham dan sebagainya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengakui bahwa dengan melihat perkembangan kasus PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL) yang ditindak OJK tahun ini, memang terdapat keterlambatan penindakan regulator.
"Kami akui kalau kemarin ada keterlambatan tindakan, kan kelihatan itu, REAL misalnya tahun berapa selesai pemeriksaan dan kami berikan sanksi sekarang. Ke depan, ini siklusnya kami percepat. Mobilisasi resources OJK kami juga dapat tawaran dibantu sektor lainnya supaya pipeline [kasus yang sedang diperiksa] tadi bisa dikenakan sanksi secara terukur [jika terbukti]," kata Hasan beberapa waktu lalu.
Pada Februari 2026, OJK mengumumkan telah mengenakan sanksi kepada REAL berupa denda sebesar Rp925 juta. OJK juga mengenakan denda Rp240 juta kepada Direktur Utama REAL periode 2024, Aulia Firdaus. Selain itu, Otoritas juga menetapkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak dalam proses penawaran umum perdana saham REAL. Sanksi-sanksi tersebut dikenakan terhadap pelanggaran yang dilakukan dalam kurun 2024 sampai 2025.
Hasan melanjutkan, dalam rentang 2022 sampai Februari 2026 OJK telah memberikan tindakan dan saksi kepada 3.546 pihak yang melanggar ketentuan di pasar modal. Total denda yang dikenakan atas sanksi tersebut sekitar Rp587 miliar.
Hasan memerinci dari jumlah penindakan dan sanksi itu, sebanyak 12 di antaranya adalah pembekuan usaha, 29 pencabutan izin, 566 peringatan tertulis, dan 123 perintah tertulis dengan potensi pelanggaran sanksi pidana. Selain itu, ada 155 pihak yang dikenakan sanksi karena pelanggaran spesifik berupa manipulasi pasar atau goreng saham.
"Apakah ini berhenti di sini? Tidak. Pak Nyoman [OJK] punya tabungan kasus di pipeline. Ini yang akan kami percepat," kata Hasan.
Sementara itu, Kepala Departemen Pemeriksaan Khusus, Pengawasan Keuangan Derivatif, Bursa Karbon dan Transaksi Efek OJK, I Nyoman Suka Yasa menjelaskan bahwa proses penegakkan hukum di OJK dilakukan dengan sangat hati-hati. Penegakan hukum di lingkup jasa keuangan menurutnya juga tak jauh berbeda dengan penegak hukum pada umumnya.
"Artinya kalau ada indikasi pelanggaran, misal ini sudah tinggi [harganya tak wajar] berarti ada goreng-menggoreng, tidak serta merta kita putuskan orang itu bersalah. Kami lakukan proses yang teliti, kami lakukan permintaan keterangan kepada setiap pihak yang diduga terkait," ujar Nyoman.
Untuk beberapa kasus, Nyoman menyebut bahkan ada yang sampai membutuhkan keterangan dari 100 pihak. Jika sudah ratusan seperti itu, OJK juga menelusuri dokumen-dokumen dan aliran dananya. "Kalau 100, ya semuanya kita lihat," tuturnya.
Selain itu, pada beberapa kasus OJK juga berkoordinasi dengan pihak luar negeri apabila kasus yang didalami berkaitan dengan nasabah luar negeri. Oleh karena itu, Nyoman mengingatkan bahwa proses penindakan pasar modal dilakukan melalui banyak proses dan waktu yang tak singkat.
"Kami ke depan akan mempercepat proses melalui metode-metode yang walaupun sekarang sudah digunakan, tapi kami akan perbarui. Kemudian kami akan intensifkan kerja sama," ungkapnya.