OJK Tegaskan Pergadaian Dilarang Ambil Keuntungan dari Hasil Lelang Barang Jaminan

OJK Tegaskan Pergadaian Dilarang Ambil Keuntungan dari Hasil Lelang Barang Jaminan

OJK melarang pergadaian ambil untung dari lelang barang jaminan, harus kembalikan selisih ke nasabah. Pengawasan ketat dilakukan untuk pastikan kepatuhan.

(Bisnis.Com) 06/05/26 18:45 213467

Bisnis.com,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan pergadaian tidak diperbolehkan mengambil margin keuntungan dari hasil lelang barang jaminan yang tidak ditebus oleh nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hal ini mengacu pada ketentuan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

“Hasil lelang hanya digunakan untuk kondensasi pinjaman pokok, bunga, biaya lelang, biaya penyelamatan, dan pajak. Apabila terdapat selisih lebih, perusahaan wajib mengembalikannya kepada nasabah sebagai uang kelebihan serta mencatatnya secara terpisah dari keuangan perusahaan,” jelasnyadalam konferensi pers daring RDKB OJK April 2026, Selasa (5/5/2026).

Agusman menambahkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan nasabah tidak menebus barang jaminannya. Salah satu alasan utama adalah keterbatasan kemampuan keuangan untuk melunasi kewajiban pada saat jatuh tempo.

Dalam hal pengawasan, kata Agusman, OJK secara aktif memantau aktivitas perusahaan pergadaian melalui laporan berkala. Laporan tersebut mencakup informasi terkait barang agunan yang dijual atau dilelang. Tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa proses lelang berjalan sesuai ketentuan serta hak nasabah, terutama terkait pengembalian kelebihan dana, dipenuhi dengan baik.

Sebagai informasi,tren penyaluran pembiayaan tercatat cukup kuat dari industri pergadaian. Hal ini dinilai menjadi katalis positif bagi prospek industri pada 2026.

OJK mencatat penyaluran pembiayaan oleh pergadaian tumbuh 38,89% (year on year/YoY) menjadi Rp120,45 triliun pada Oktober 2025.

“Prospek industri pergadaian pada 2026 dipandang positif dengan peluang pertumbuhan lanjutan [per Desember 2024 46,76% YoY], sejalan dengan tren penyaluran pembiayaan yang kuat,” kata Direktur Riset Core Indonesia, Etika Karyani Suwondo kepada Bisnis, Selasa (30/12/2025).

Selain hal itu, Etika menyoroti tumbuhnya perusahaan gadai sebesar 12% dengan total aset yang meningkat 23%, dan pendapatan tumbuh 37,5%. Kemudian, ada juga penguatan industri dengan terbitnya Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 oleh OJK.

Meski demikian, dia tidak menampik masih adanya tantangan yang perlu dihadapi industri pergadaian pada tahun depan. Di antaranya adalah rendahnya kreativitas SDM, keterbatasan modal untuk ekspansi dan digitalisasi, serta rendahnya literasi konsumen terhadap layanan gadai.

“Oleh karena itu, perusahaan perlu meningkatkan inovasi digital, memperkuat perlindungan konsumen, dan membangun kapabilitas SDM yang adaptif,” sebut Etika.(Putri Astrian Surahman)

#ojk-pergadaian #lelang-barang-jaminan #keuntungan-lelang #aturan-ojk-pergadaian #pengawasan-ojk #hasil-lelang #pengembalian-dana-nasabah #industri-pergadaian #pertumbuhan-pembiayaan #tren-penyaluran-p

https://finansial.bisnis.com/read/20260506/89/1971897/ojk-tegaskan-pergadaian-dilarang-ambil-keuntungan-dari-hasil-lelang-barang-jaminan