Enam Asuransi dan Reasuransi Dalam Pengawasan Khusus OJK, Ini Penyebabnya
OJK mengawasi enam perusahaan asuransi dan reasuransi karena rasio kesehatan keuangan di bawah standar. Pengawasan intensif dilakukan untuk perbaikan modal.
(Bisnis.Com) 30/10/25 15:24 21643
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kini ada enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk dalam pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono membeberkan penyebab utama keenam perusahaan itu masuk dalam pengawasan khusus.
“Penyebab utamanya adalah belum terpenuhinya rasio kesehatan keuangan minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK,” ujar Ogi dalam jawaban RDK September 2025, Kamis (30/10/2025).
Untuk diketahui, perusahaan wajib memenuhi tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) paling sedikit 120% dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban. Aturan itu tertuang dalam POJK Nomor 5 Tahun 2023.
OJK, kata Ogi, terus melakukan pengawasan intensif dan memastikan perusahaan memiliki rencana perbaikan permodalan yang disetujui RUPS serta dijalankan sesuai jadwal.
“Pengawasan dilakukan secara terukur dan proaktif, termasuk meminta komitmen pemegang saham untuk menambah modal dan menjaga kepentingan pemegang polis,” jelasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis pada September 2025, Ogi sempat menyebut ada tujuh perusahaan yang berpotensi mengalami penurunan nilai manfaat karena masuk dalam penetapan status intensif dan khusus.
Deputi Komisioner Bidang Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila membenarkan ada tujuh perusahaan yang kala itu masuk pengawasan khusus. Namun, dia tak merincikan apakah ada yang BUMN atau tidak.
“Jadi memang sekarang ini seperti yang dilaporkan bulanan kan ada tuh sama Pak Ogi [Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono] ya, perusahaan-perusahaan dalam pengawasan khusus. Ya, memang kita sedang coba, kelola dengan baik gitu ya,” katanya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
#asuransi-ojk #reasuransi-ojk #pengawasan-khusus-ojk #perusahaan-asuransi #perusahaan-reasuransi #rasio-kesehatan-keuangan #tingkat-solvabilitas #risk-based-capital #rbc-ojk #pojk-nomor-5-tahun-2023 #r