Sederet Standar Pengukur Efektivitas Platform Patuhi PP Tunas

Sederet Standar Pengukur Efektivitas Platform Patuhi PP Tunas

Delapan platform digital besar, termasuk TikTok dan YouTube, berkomitmen mematuhi PP Tunas 2025 untuk melindungi anak dengan menerapkan verifikasi usia dan pelaporan risiko.

(Bisnis.Com) 13/05/26 07:32 219673

Bisnis.com, JAKARTA — Delapan platform digital besar sudah menyatakan komitmen mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Namun pemerintah menegaskan komitmen verbal saja tidak cukup, efektivitas aturan ini diukur dari pemenuhan kewajiban teknis yang terverifikasi.

Delapan platform yang telah menyatakan komitmen tersebut adalah TikTok, Roblox, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan YouTube. TikTok bahkan sudah melangkah lebih jauh. Per 28 April 2026, platform asal China itu tercatat telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar mengatakan efektivitas PP Tunas tecermin dari terpenuhinya tiga kewajiban utama Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Pertama, penerapan prinsip safety by design dan privacy by default yang terdokumentasi melalui penilaian mandiri atas profil risiko terhadap pengguna anak. Kedua, pemenuhan verifikasi usia pengguna sesuai batas minimum yang ditetapkan. Ketiga, kepatuhan atas pelaporan penilaian mandiri.

"Ketiga memastikan adanya kepatuhan atas pelaporan penilaian mandiri atas profil risiko yang dilakukan oleh PSE," kata Alexander kepada Bisnis, Senin (11/5/2026).

Delapan platform yang telah berkomitmen mulai menyesuaikan batas minimum usia pengguna menjadi 16 tahun, melakukan verifikasi akun eksisting, serta menyusun rencana aksi implementasi, termasuk mekanisme penonaktifan akun, pelaporan pengguna terdampak, dan penanganan keberatan.

"Khusus salah satu platform game online, komitmen kepatuhan dibuktikan dengan penonaktifan atas fitur chat bagi pengguna anak di bawah 16 tahun serta modifikasi atas age gate system sesuai klasifikasi usia yang ditetapkan PP Tunas," kata Alexander.

Pemerintah pun menetapkan batas waktu pelaporan penilaian mandiri Produk, Fitur, dan Layanan (PFL) eksisting hingga Juni 2026. Alexander menambahkan komitmen kepatuhan dari delapan platform tersebut ditunjukkan melalui pengakuan bahwa layanan jejaring sosial dan media sosial masuk dalam kategori aplikasi digital dengan profil risiko tinggi bagi anak. Karena itu, platform-platform tersebut mulai menyesuaikan batas minimum usia pengguna menjadi 16 tahun.

Cakupan Lebih Luas

Komdigi sebelumnya juga menegaskan cakupan aturan dalam PP Tunas tidak hanya menyasar delapan platform besar yang telah dikategorikan berisiko tinggi. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodecci Lustarini mengatakan regulasi ini berlaku bagi PSE publik maupun PSE lingkup privat.

“Termasuk search engine, termasuk e-commerce marketplace, termasuk layanan fintech, termasuk juga perbankan kemudian termasuk juga layanan yang memang mengumpulkan data pribadi secara besar,” kata Mediodecci.

Dia mengatakan platform-platform tersebut wajib melakukan penilaian profil risiko berdasarkan tujuh aspek, yakni risiko kontak, risiko konten, risiko eksploitasi anak sebagai konsumen, risiko keamanan data pribadi, risiko ketergantungan atau adiksi, risiko terhadap kesehatan psikologis, serta risiko terhadap kesehatan fisiologis. Terdapat total 58 instrumen atau pertanyaan yang harus dijawab oleh PSE dalam melakukan pengukuran profil risiko.

“Baru nanti berdasarkan hasil jawaban itu akan diukur apakah dia termasuk profil risiko tinggi atau risikonya rendah,” katanya.

Lebih lanjut, Mediodecci menjelaskan PP Tunas mengatur dua jenis PSE, yakni PSE publik dan PSE lingkup privat. Namun, tidak seluruh PSE otomatis tunduk pada regulasi tersebut. Kewajiban hanya berlaku bagi layanan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti dirancang khusus untuk anak atau berpotensi diakses oleh anak.

Kriteria tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 142 Tahun 2025 (KM 142). Jika suatu layanan tidak memenuhi kedua kriteria itu, misalnya karena memang didesain khusus untuk pengguna dewasa, maka layanan tersebut tidak masuk dalam cakupan yang diwajibkan.

“Karena pertama dia memang sudah didesain untuk orang dewasa misalnya 18 tahun ke atas. Batasan minimum usia mereka 18 tahun ke atas,” katanya.

Selain itu, Mediodecci menjelaskan terdapat mekanisme pembatasan akses tertentu yang dapat menjadi indikator, seperti sistem autentikasi berlapis atau persyaratan kepemilikan identitas dan metode pembayaran.

Contohnya, layanan yang mengharuskan pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau aplikasi yang mensyaratkan kepemilikan kartu kredit maupun metode pembayaran tertentu. Mekanisme tersebut secara tidak langsung membatasi akses anak-anak.

Dia menekankan seluruh mekanisme tersebut harus dibuktikan melalui kertas kerja dalam KM 142 untuk memastikan apakah suatu PSE masuk dalam cakupan regulasi atau tidak. Jika telah memenuhi kriteria, barulah PSE diwajibkan melakukan penilaian profil risiko.

Pengawasan terhadap PSE akan dilakukan melalui serangkaian mekanisme, mulai dari pemantauan dan penelusuran pelaksanaan kewajiban perlindungan anak, penerimaan laporan dugaan pelanggaran, pemeriksaan lanjutan atas laporan yang masuk, hingga langkah pengendalian berdasarkan hasil pemeriksaan.

Apabila ditemukan pelanggaran, Komdigi menyiapkan sanksi administratif secara bertahap berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses. Meski demikian, PSE tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas sanksi administratif yang dikenakan.

Pelindungan Anak di Ruang Digital

PP Tunas turut membagi akses platform berdasarkan kelompok usia. Komdigi turut mengatur kewajiban verifikasi pengguna anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 7, tata cara penilaian dan indikator risiko pada Pasal 8 hingga Pasal 20, mekanisme verifikasi oleh Komdigi dalam Pasal 23, pengaturan layanan jejaring sosial dan media sosial pada Pasal 30, hingga tata cara pengajuan keberatan atas sanksi administratif dalam Pasal 55 sampai Pasal 61.

Pada tahap implementasi, Komdigi membagi kategori pendaftaran akun anak berdasarkan kelompok usia. Anak berusia di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dirancang khusus untuk anak dan memiliki profil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua.

Sementara itu, anak usia 13 tahun hingga di bawah 16 tahun hanya dapat memiliki akun pada platform digital berprofil risiko rendah dengan persetujuan orang tua. Adapun anak usia 16 tahun hingga di bawah 18 tahun diperbolehkan memiliki akun pada platform digital berprofil risiko tinggi, tetap dengan persetujuan orang tua.

Aspek risiko yang menjadi dasar pengukuran juga diperinci lebih lanjut. Risiko tersebut meliputi kontak dengan orang yang tidak dikenal, paparan konten pornografi atau kekerasan, eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi, ketergantungan atau adiksi, gangguan kesehatan psikologis, hingga gangguan kesehatan fisiologis anak.

Selain itu, Komdigi mewajibkan PSE menyediakan mekanisme verifikasi pengguna anak. PSE juga harus menerapkan langkah teknis dan operasional untuk memastikan usia pengguna sesuai dengan batas minimum penggunaan produk, layanan, dan fitur. Teknologi verifikasi dapat dikembangkan sendiri oleh PSE maupun bekerja sama dengan pihak ketiga, namun tetap harus memenuhi ketentuan perlindungan anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), terbitnya PP Tunas merupakan langkah yang sudah lama dinantikan. Regulasi ini dianggap sebagai sebuah pengakuan bahwa negara tidak bisa lagi membiarkan jutaan anak berselancar di ruang digital tanpa perlindungan yang memadai.

"Setidaknya orang tua yang selama ini risau soal kontak anak ini berkontak dengan siapa, setidaknya teratasi," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di acara Bisnis Indonesia Forum, Senin (4/5/2026)..

Dia menilai PP Tunas efektif membantu keluarga dan orang tua yang sebelumnya merasa tidak berdaya menghadapi tantangan dunia digital sendirian.

“Indonesia sudah meratifikasi konvensi anak dan undang-undang anak sudah ada. Maka ada kewajiban negara untuk memastikan bagaimana 84 juta anak itu bisa terlindungi,” katanya.

Dia juga memaparkan aturan tersebut dinilai mampu membentengi anak-anak di Indonesia dari ancaman “industri candu”, mulai dari pornografi, judi online, narkoba, kekerasan, hingga game online yang dinilai dapat mengganggu tumbuh kembang anak.

Jasra mengungkapkan sekitar 5 juta anak telah mengakses konten pornografi. Selain itu, sekitar 80.000 anak terpapar judi online melalui skematop-upgame dengan nilai transaksi mencapai Rp50 miliar.

Sementara itu, data pengaduan KPAI sepanjang 2025 mencatat terdapat 2.031 kasus, dengan isu keluarga mendominasi sebesar 51% atau sekitar 1.037 kasus.

#platform-digital #pp-tunas #efektivitas-aturan #perlindungan-anak #tiktok #verifikasi-usia #keamanan-data #risiko-anak #pse-publik #pse-privat #penilaian-risiko #pelaporan-mandiri #sanksi-administrati

https://teknologi.bisnis.com/read/20260513/84/1973319/sederet-standar-pengukur-efektivitas-platform-patuhi-pp-tunas