Komdigi Harap Aturan Platform Digital Asing Wajib Punya Kantor di Indonesia Selesai Tahun Ini

Komdigi Harap Aturan Platform Digital Asing Wajib Punya Kantor di Indonesia Selesai Tahun Ini

Komdigi menargetkan aturan platform digital asing wajib punya kantor di Indonesia selesai tahun ini untuk mempercepat komunikasi dengan pemerintah.

(Bisnis.Com) 22/05/26 15:02 229020

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan aturan yang mewajibkan platform digital asing memiliki kantor perwakilan di Indonesia dapat rampung pada tahun ini.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan saat ini regulasi tersebut masih dalam tahap kajian.

“Mudah-mudahan bisa tahun ini ya, secepatnya,” kata Alexander di sela acara Cerdas Digital: Anak Remaja Aman, Orang Tua Tenang yang digelar Meta di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Alexander mengatakan pemerintah mendorong platform digital asing yang beroperasi di Indonesia memiliki kantor representasi di dalam negeri agar komunikasi dengan pemerintah dapat berjalan lebih cepat.

Namun, terkait bentuk regulasinya, dia menyebut pemerintah masih melakukan kajian terhadap aturan yang ada. Pemerintah juga belum menentukan apakah beleid tersebut akan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen), atau regulasi lainnya.

“Apakah bentuknya nanti seperti apa, PP kah, Permen atau apa nanti kami lihat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan pemerintah tengah mempertimbangkan penambahan kewajiban bagi platform digital asing untuk memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Menurut Meutya, hingga saat ini belum ada aturan baku yang secara khusus mewajibkan platform digital membuka kantor perwakilan di dalam negeri.

“Namun sedang kami pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, Senin (18/5/2026).

Dia menjelaskan keberadaan kantor perwakilan diperlukan, terutama ketika muncul persoalan yang membutuhkan respons cepat dari pemerintah.

Selain itu, Meutya mengakui pengawasan ruang digital masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dalam memperoleh laporan transparansi dari perusahaan platform digital.

Menurutnya, perusahaan platform terkadang belum dapat memenuhi permintaan informasi dari pemerintah dengan berbagai alasan.

Komdigi, lanjutnya, juga meminta transparansi terkait manajemen risiko dan sumber daya pengawasan yang dimiliki platform digital.

Dia mencontohkan saat Komdigi melakukan inspeksi mendadak ke kantor perwakilan Meta beberapa waktu lalu, perusahaan tersebut belum dapat menjelaskan jumlah tenaga yang direkrut untuk melakukan pengawasan ruang digital di platform mereka.

“Tentu mengatensi konten-konten seperti video online seperti hoaks seperti kesehatan, misinformasi dan lain-lain jadi ini ongoing process kami terus minta mereka,” katanya.

#platform-digital #kantor-perwakilan #indonesia #komdigi #aturan-platform-digital #regulasi-platform-asing #komunikasi-pemerintah #pengawasan-ruang-digital #meutya-hafid #kewajiban-platform-asing #tran

https://teknologi.bisnis.com/read/20260522/101/1975767/komdigi-harap-aturan-platform-digital-asing-wajib-punya-kantor-di-indonesia-selesai-tahun-ini