Ekspor via Danantara Tetap Berlaku 1 Juni, Ini Kata Airlangga soal Kontrak Berjalan

Ekspor via Danantara Tetap Berlaku 1 Juni, Ini Kata Airlangga soal Kontrak Berjalan

Ekspor komoditas strategis Indonesia melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia dimulai 1 Juni 2026, dengan pentahapan hingga 2027, tanpa penundaan.

(Bisnis.Com) 22/05/26 17:03 229211

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan implementasi tata kelolaeksporkomoditas strategis melalui skema satu pintu di bawah PTDanantara Sumberdaya Indonesia(DSI) tetap dimulai pada 1 Juni 2026.

Penerapannya pun akan berlangsung bertahap hingga berlaku penuh pada awal 2027. Pentahapan implementasi itu diberikan untuk menyesuaikan proses pelaporan dan transisi perdagangan ekspor.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartartomenegaskan tidak ada penundaan kebijakan ekspor satu pintu sebagaimana kabar yang sebelumnya beredar.

“Tidak ada yangdelay, ini [kebijakan ekspor komoditas satu pintu] kita sudah berlakukan 1 Juni. Hanya ada tahapannya, tiga bulan pertama [berlaku seperti] apa, nanti tiga bulan kedua [berikutnya] apa. Kemudian 1 Januari [berlaku seperti] apa,” ujar Airlangga di kompleks Istana Presiden, Jumat (22/5/2026).

Pemerintah juga memastikan kontrak ekspor yang telah berjalan sebelumnya tetap dihormati meski skema baru mulai diterapkan pada pertengahan tahun ini.

“Iya kan memang semua kontrak dihargai. Tetapi kan proses pelaporannya harus dilakukan. Selama ini kan tidak ada proses pelaporan,” ujar Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 di DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Dalam skema tersebut, penjualan komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga ferroalloy diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.

Tahap awal implementasi berlangsung pada 1 Juni—31 Agustus 2026, ketika perusahaan mulai mengalihkan transaksi perdagangan ekspornya kepada BUMN. Selanjutnya, mulai 1 September 2026, transaksi ekspor-impor direncanakan dilakukan sepenuhnya oleh BUMN, termasuk pengurusan kewenangan ekspor.

“Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam,” ujar Prabowo.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan penjualan sejumlah komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga ferroalloy dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi,ferroalloy, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.

Pemerintah menyebut kebijakan itu ditujukan untuk memperkuat pengawasan transaksi ekspor sekaligus menekan praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.

Di sisi lain, Danantara sebelumnya telah menunjuk eks petinggi PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) Luke Thomas Mahony sebagai pimpinan PTDanantara Sumberdaya Indonesia. Entitas baru itu disiapkan menjadi kendaraan utama pemerintah dalam pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis Indonesia.

#ekspor-komoditas #danantara-sumberdaya-indonesia #airlangga-hartarto #kebijakan-ekspor #kontrak-ekspor #tata-kelola-ekspor #bumn-eksportir-tunggal #minyak-kelapa-sawit #batu-bara-ekspor #ferroalloy-ek

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260522/44/1975805/ekspor-via-danantara-tetap-berlaku-1-juni-ini-kata-airlangga-soal-kontrak-berjalan