Usul 6 Langkah Konsolidasi Perbankan, Perbanas: Jangan Sekadar Kurangi Jumlah Bank
Perbanas mengusulkan 6 langkah konsolidasi perbankan, termasuk peta jalan, insentif, harmonisasi regulasi, dan standar pemulihan, untuk memperkuat industri.
(Bisnis.Com) 02/06/26 18:23 237910
Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mengusulkan enam langkah strategis dalam proses konsolidasi industri perbankan nasional.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Perbanas sekaligus Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut Nixon, konsolidasi perbankan tidak boleh hanya berorientasi pada pengurangan jumlah bank, melainkan harus memiliki tujuan akhir yang jelas terkait arah pengembangan industri perbankan nasional.
"Yang pertama adalah memang mesti ditetapkan institusinya, dirumuskan tujuan akhir dari sektor industri perbankan, bukan cuma menuju pengurangan jumlah perbankan. Jadi konsolidasinya ke arah mana, itu yang mesti didefinisikan," ujar Nixon.
Dia menilai pemerintah dan regulator perlu menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas beserta tahapan waktu pelaksanaannya agar seluruh pelaku industri dapat menyesuaikan diri secara bertahap.
Dia menilai bahwa masa transisi menjadi penting terutama bagi bank-bank kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 dan KBMI 2, Bank Pembangunan Daerah (BPD), hingga Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Harus ada roadmap dan timeline yang diberikan untuk disesuaikan secara bertahap. Khususnya KBMI 1 dan 2, BPD maupun BPR, mereka perlu diberikan waktu yang cukup," katanya.
Selain itu, Perbanas juga mengusulkan pemberian insentif bagi bank yang melakukan konsolidasi, baik melalui merger maupun akuisisi. Insentif tersebut dapat berupa keringanan pajak, relaksasi regulasi sementara, hingga percepatan proses perizinan.
Menurut Nixon, salah satu hambatan dalam proses konsolidasi selama ini adalah lambatnya implementasi aturan turunan yang tidak sejalan dengan semangat percepatan yang telah ditetapkan dalam regulasi utama.
"Kalau terjadi konsolidasi, misalnya ada insentif pajak, kemudian proses merger dan akuisisi, relaksasi regulasi sementara, serta perizinannya bisa lebih cepat. Kadang-kadang di aturan turunannya tidak mengikuti percepatan regulasi yang diharapkan," ujarnya.
Usulan keempat yang disampaikan Perbanas adalah pentingnya konsistensi kebijakan antarotoritas.
Nixon menekankan perlunya harmonisasi berbagai regulasi, baik yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI), agar tidak menciptakan fragmentasi baru di industri perbankan.
Dia mencontohkan pengalaman dalam proses pemisahan (spin-off) unit usaha syariah yang menurutnya masih menghadapi kendala pada tahap implementasi meski telah memiliki landasan hukum yang kuat.
"Kita melihat aturan-aturan nanti baik POJK, PBI, semua harus diselaraskan dan menghindari kebijakan yang justru menambah fragmentasi. Kalau sudah ada undang-undang, pelaksananya juga harus mengikuti semangat yang sama," kata Nixon.
Selanjutnya, Perbanas mengusulkan agar pemegang saham, baik domestik maupun asing, tunduk pada prinsip kehati-hatian (prudential principles) yang sama. Selain itu, seluruh bank juga perlu memiliki standar rencana pemulihan (recovery plan) yang setara guna menjaga stabilitas sistem keuangan.
Usulan terakhir adalah perlunya regulasi yang adaptif. Nixon berpandangan bahwa undang-undang sebaiknya memuat norma-norma umum, sementara ketentuan teknis dapat diatur lebih rinci melalui peraturan OJK maupun Bank Indonesia sehingga lebih fleksibel menghadapi perubahan kondisi industri.
"Undang-undangnya mungkin lebih normatif dan tidak terlalu detail. Detail teknisnya kami sarankan diatur di POJK atau PBI sehingga tetap adaptif dan memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Melalui enam usulan tersebut, Perbanas berharap agenda konsolidasi perbankan nasional dapat memperkuat struktur industri, meningkatkan daya saing, serta menciptakan sistem perbankan yang lebih efisien dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan kesiapan pelaku industri yang berada di berbagai kelompok usaha bank.
#konsolidasi-perbankan #perbanas #jumlah-bank #industri-perbankan #pengurangan-bank #roadmap-perbankan #insentif-konsolidasi #merger-akuisisi-bank #regulasi-perbankan #harmonisasi-regulasi #spin-off-sy