Diskon Pajak Rumah Diperpanjang, OJK: KPR Bank Bisa Tumbuh Lebih Tinggi
Perpanjangan insentif PPN DTP hingga 2026 diprediksi OJK dapat meningkatkan pertumbuhan KPR, mendukung daya beli, dan ekspansi kredit perbankan.
(Bisnis.Com) 01/11/25 14:02 23829
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kredit perumahan atau KPR di bank berpotensi tumbuh lebih tinggi usai pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah hingga 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan dukungan berbagai program pemerintah terutama kebijakan yang dapat mendorong penguatan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi (sektor properti), termasuk bauran kebijakan akan menjadi pendorong bagi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan meningkatkan intermediasi, termasuk dalam mendorong pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Dengan adanya kebijakan ini dimungkinkan dapat mendorong lebih tinggi pertumbuhan kredit perumahan di bank,” kata Dian dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025).
Namun, Dian menyebut bahwa pertumbuhan kredit perbankan juga perlu didukung oleh faktor-faktor lain yang dapat mendukung kemampuan daya beli masyarakat terutama kemampuan masyarakat untuk pembayaran angsuran.
Dia mengatakan OJK senantiasa mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu agen pembangunan. Menurutnya, bank dapat mengoptimalkan dukungan kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan dengan tetap memerhatikan risk appetite dan aspek prudential banking.
Lebih lanjut, Dian menyebut bahwa perbankan senantiasa terus menjaga kondisi likuiditasnya yang terutama berasal dari dana pihak ketiga (DPK) atau dana masyarakat. Perbankan juga memahami penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan dana masyarakat karena ada tanggung jawab moral bank dalam pengelolaan dana yang dapat disalurkan pada kegiatan produktif seperti penyaluran kredit/ pembiayaan termasuk KPR.
Pada Agustus 2025, pertumbuhan kredit untuk pemilikan properti (rumah, apartemen, dan ruko) tumbuh 7,14% secara tahunan (year on year/YoY). Angka itu lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang tumbuh 7,10% YoY. Pertumbuhan tertinggi berasal dari kredit pemilikan rumah tinggal (KPR) yang tumbuh 7,22% YoY.
Sejatinya, insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah berakhir pada akhir tahun ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah akan berlanjut hingga 2026. Keputusan itu diambil usai mendapat persetujuan dari kementerian terkait.
“PPN DTP properti tadi disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Pak Menteri Keuangan. PPN ditanggung pemerintah ini diberlakukan 2026. Jadi PPN DTP sampai dengan Rp2 miliar itu diberlakukan sampai tahun depan 2026,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/9/2025).
#diskon-pajak-rumah #ojk-kpr #kredit-perumahan #insentif-ppn-dtp #pertumbuhan-kredit-bank #kebijakan-pemerintah #daya-beli-masyarakat #sektor-properti #ekspansi-kredit #pertumbuhan-kpr #manajemen-risik