Rasio Klaim Tembus 108%, BPJS Kesehatan Soroti Ketahanan Dana JKN

Rasio Klaim Tembus 108%, BPJS Kesehatan Soroti Ketahanan Dana JKN

BPJS Kesehatan mencatat beban pelayanan JKN tembus Rp65,03 triliun hingga April 2026, lebih besar dari pendapatan iuran.

(Bisnis.Com) 09/06/26 17:21 244979

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihadi Pujowaskito mengungkapkan beban pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga April 2026 mencapai Rp65,03 triliun, sementara pendapatan iuran tercatat sebesar Rp59,8 triliun.

Prihadi menyampaikan bahwa secara historis rasio klaim Program JKN telah berada di atas 100% sejak awal penyelenggaraan. Setelah sempat membaik pada 2019, rasio klaim kembali meningkat pada 2023 dan pada April 2026 telah mencapai 108,72%.

“Sampai dengan April 2026, beban pelayanan kesehatan mencapai Rp65,03 triliun, sedangkan pendapatan iuran hanya Rp59,8 triliun. Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan biaya pelayanan kesehatan berlangsung lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan pendapatan program,” kata Prihadi dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas, dan BPJS Kesehatan, Selasa (9/6/2026).

Dia menambahkan, apabila tren tersebut terus berlanjut maka akan memberikan tekanan yang semakin besar terhadap ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Untuk menjaga ketahanan dana jaminan sosial kesehatan, BPJS Kesehatan menjalankan dua pilar utama, yakni optimalisasi pendapatan iuran dan optimalisasi mutu serta efektivitas layanan.

Optimalisasi pendapatan dilakukan melalui peningkatan kepatuhan badan usaha, rekrutmen dan reaktivasi peserta, penguatan penagihan, serta pemanfaatan teknologi digital. Upaya tersebut menghasilkan tambahan pendapatan sebesar Rp2,3 triliun pada 2025.

Sementara itu, penguatan layanan primer, pengelolaan rujukan yang tepat sasaran, serta peningkatan ketepatan verifikasi dan validasi penjaminan berkontribusi pada optimalisasi biaya manfaat sebesar Rp13,18 triliun pada 2025.

Dalam kesempatan itu, Prihadi juga menyinggung rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang saat ini sedang berproses. Menurutnya, rancangan tersebut telah memuat penyempurnaan tata kelola kepesertaan, tata kelola kerja sama dan klaim fasilitas kesehatan, implementasi KRIS, sistem pembayaran berbasis kompetensi, serta perluasan manfaat Program JKN, namun belum mencantumkan penyesuaian iuran.

“BPJS Kesehatan memandang bahwa aspek keberlanjutan pendanaan perlu menjadi perhatian bersama dan penyesuaian iuran merupakan kebijakan yang secara langsung dapat mengupayakan keseimbangan antara pendapatan dan biaya program JKN sehingga perlu dipertimbangkan dalam rancangan Perpres,” ujar Prihadi.

Dia mengatakan, berdasarkan kajian awal BPJS Kesehatan, sejumlah poin dalam rancangan Perpres tersebut berpotensi meningkatkan biaya pelayanan kesehatan sekitar Rp29 triliun hingga Rp35 triliun, yang berasal dari perubahan sistem pembayaran, implementasi KRIS dan sistem pembayaran berbasis kompetensi, serta pengembangan manfaat lainnya.

Sebagai langkah awal, penyesuaian dapat difokuskan pada segmen PBI Jaminan Kesehatan yang dibiayai pemerintah, sehingga tidak menimbulkan dampak langsung kepada masyarakat namun tetap mendukung keberlanjutan Program JKN secara strategis.

#bpjs-kesehatan #rasio-klaim #iuran-bpjs #kenaikan-iuran #jaminan-kesehatan-nasional #defisit-bpjs #penerima-bantuan-iuran #peserta-mandiri #peraturan-presiden #tunggakan-iuran #pendapatan-iuran #biaya

https://finansial.bisnis.com/read/20260609/215/1979651/rasio-klaim-tembus-108-bpjs-kesehatan-soroti-ketahanan-dana-jkn