BPJS Kesehatan Usul Penyesuaian Iuran JKN Tahap Awal Difokuskan ke Segmen PBI

BPJS Kesehatan Usul Penyesuaian Iuran JKN Tahap Awal Difokuskan ke Segmen PBI

BPJS Kesehatan mengusulkan agar penyesuaian iuran JKN pada tahap awal difokuskan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

(Bisnis.Com) 09/06/26 17:29 245022

Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan mengusulkan agar penyesuaian iuran dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), apabila diterapkan, pada tahap awal difokuskan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Hal ini sebagai upaya strategis untuk menjaga kesinambungan pendanaan program tanpa memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihadi Pujowaskito mengatakan, dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan, aspek keberlanjutan pendanaan perlu menjadi perhatian bersama.

Dia menilai bhawa penyesuaian iuran merupakan kebijakan yang dapat secara langsung mengupayakan keseimbangan antara pendapatan dan biaya Program JKN.

“BPJS Kesehatan memandang bahwa aspek keberlanjutan pendanaan perlu menjadi perhatian bersama dan penyesuaian iuran merupakan kebijakan yang secara langsung dapat mengupayakan keseimbangan antara pendapatan dan biaya Program JKN sehingga perlu dipertimbangkan dalam rancangan Perpres,” ujar Prihadi dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas, dan BPJS Kesehatan, Selasa (9/6/2026).

Dalam paparannya, BPJS Kesehatan menyebut bahwa dengan mempertimbangkan sensitivitas kondisi sosial masyarakat serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah, penyesuaian iuran pada tahap awal dapat difokuskan pada segmen PBI JK yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat.

Skema tersebut dinilai tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat maupun pemerintah daerah, namun dapat menjadi langkah awal yang strategis dalam menjaga kesinambungan pendanaan Program JKN.

Usulan tersebut disampaikan di tengah pembahasan Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan yang sedang disusun Kementerian Kesehatan.

Dalam rancangan tersebut telah diatur sejumlah penyempurnaan, antara lain tata kelola kepesertaan, tata kelola kerja sama dan klaim fasilitas kesehatan, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem pembayaran berbasis kompetensi, serta perluasan manfaat Program JKN.

“Sebagai langkah awal, penyesuaian dapat dipokuskan pada segmen PBI Jaminan Kesehatan yang dibiayai pemerintah sehingga tidak menimbulkan dampak langsung kepada masyarakat, namun tetap mendukung keberlanjutan Program JKN secara strategis,” kata Prihadi.

BPJS Kesehatan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian awal, sejumlah perubahan dalam Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan berpotensi menambah biaya pelayanan kesehatan sekitar Rp29 triliun hingga Rp35 triliun.

Adapun, potensi tambahan biaya tersebut berasal dari perubahan sistem pembayaran, implementasi KRIS dan sistem pembayaran berbasis kompetensi, serta pengembangan manfaat lainnya. Namun, menurut paparan BPJS Kesehatan, hingga saat ini belum terdapat poin mengenai penyesuaian iuran dalam rancangan Perpres tersebut.

#bpjs-kesehatan #rasio-klaim #iuran-bpjs #kenaikan-iuran #jaminan-kesehatan-nasional #defisit-bpjs #penerima-bantuan-iuran #peserta-mandiri #peraturan-presiden #tunggakan-iuran #pendapatan-iuran #biaya

https://finansial.bisnis.com/read/20260609/215/1979655/bpjs-kesehatan-usul-penyesuaian-iuran-jkn-tahap-awal-difokuskan-ke-segmen-pbi