Dua Prajurit Dipecat, Empat Anggota TNI Divonis 1,5-3 Tahun dalam Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Militer memvonis empat prajurit TNI 1,5-3 tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, dua di antaranya dipecat.
(Bisnis.Com) 10/06/26 12:57 245844
Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 telah memvonis empat prajurit TNI dengan hukuman 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Keempat prajurit tersebut yakni Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko selaku Terdakwa I, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi selaku Terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetya selaku Terdakwa III, dan Lettu Sami Lakka selaku Terdakwa IV.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membacakan amar putusan tersebut. Vonis yang dijatuhkan bervariasi, dengan Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara yang dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
"Terdakwa Satu: pidana pokok penjara selama 3 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ferdian.
Selanjutnya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi dihukum pidana 2,5 tahun, Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka dihukum 1,5 tahun penjara.
Dari empat terdakwa tersebut, hanya Serda Edi dan Lettu Budhi yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer," pungkasnya.
Adapun, tuntutan terhadap keempat terdakwa lebih bervariasi dibandingkan tuntutan oditur militer yang sebelumnya menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
Sekadar informasi, motif keempat terdakwa menyiram air keras terhadap Andrie Yunus disebut karena dendam pribadi akibat kesal atas kritik yang dinilai menginjak-injak institusi TNI.
Salah satunya adalah tindakan Andrie yang menerobos rapat tertutup Komisi I DPR RI saat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 15 April 2025 sebagai bentuk kritik.
Selain itu, langkah Andrie Yunus bersama KontraS yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuding TNI melakukan intimidasi dan teror terhadap kantor KontraS, hingga gencar menyuarakan narasi anti-militerisme juga disebut menjadi motif penyiraman tersebut.
Adapun penyiraman air keras terhadap Andrie terjadi di kawasan Jalan Salemba, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026). Saat itu, Andrie baru menyelesaikan kegiatan siaran podcast di Kantor YLBHI.
#andrie-yunus #kontras #penyiraman-air-keras #pengadilan-militer-ii-08 #tni #serda-edi-sudarko #budhi-hariyanto-widhi #nandala-dwi-prasetya #sami-lakka #vonis-penjara #pemecatan-prajurit #uu-tni #ylbhi