Beres-beres Keimigrasian RI Pasca Silmy Karim jadi Tersangka
Sebanyak delapan tersangka terkait keimigrasian, termasuk Silmy yang menjadi tersangka oleh KPK.
(Bisnis.Com) 10/06/26 14:31 246001
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan evaluasi secara menyeluruh usai mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim terjerat kasus korupsi.
Kasus Silmy berkaitan dengan dugaan pidana korupsi serta pemerasan izin tinggal WNA di Indonesia. Total ada delapan tersangka terkait keimigrasian, termasuk Silmy yang menjadi tersangka oleh KPK pada Kamis (4/6/2026).
Pada intinya, kedelapan tersangka itu diduga telah bekerja sama untuk melakukan pemeriksaan terkait izin tinggal. Tercatat, para pihak di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026.
Empat hari berselang setelah penetapan tersangka, Menko Kumham dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra langsung mengumumkan seluruh pejabat birokrasi di tiga kementerian mulai dari Kemenkum, Kemenham dan Kemen Imipas.
Pengumpulan jajaran birokrasi tiga kementerian itu dilakukan di Gedung Kementerian Hukum atau tepatnya di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Yusril mengatakan tujuan dikumpulkannya jajaran birokrasi tiga menteri ini untuk konsolidasi pasca kejadian dugaan korupsi tinggal WNA di RI yang menyeret eks Wamen Imipas Silmy Karim.
"Maksud dari pertemuan konsolidasi ini adalah untuk mengingatkan seluruh jajaran birokrasi pada tiga kementerian di bawah koordinasi Menko Kumham Imipas," ujar Yusril.
Langkah Perbaikan Keimigrasian
Yusril menyatakan konsolidasi ini dinilai perlu untuk mengingatkan kembali tentang tugas-tugas birokrasi terutama dalam melakukan pelayanan publik dan menciptakan sistem yang baik.
Pasalnya, meski saat ini sistem yang digunakan untuk pelayanan publik sudah membaik, namun hal tersebut harus ditopang oleh pekerja yang berintegritas.
Perbaikan bakal dilakukan untuk aturan pelaksana hingga aturan teknis di Keimigrasian. Selaras dengan itu, perbaikan sistem digital juga bakal terus ditingkatkan.
Dia menambahkan, perbaikan ini dilakukan agar seluruh jajaran birokrasi pada Imigrasi bisa lebih mudah melakukan pekerjaannya. Tentunya, pekerjaan ini bakal dilakukan secara transparan.
Selanjutnya, pengawasan terhadap kerja di Kementerian Imipas bakal ditingkatkan. Bahkan, tak hanya secara internal, Yusril menyatakan pengawas eksternal bisa terlibat.
"Kita membuka kesempatan dan membuka peluang bagi pengawasan eksternal, baik melalui BPKP, melalui BPK, melalui juga aparat penegak hukum, agar semua itu berjalan secara transparan," imbuhnya.
Dengan demikian, jika nantinya ada pejabat yang menyimpang dalam kerja birokrasi terkait keimigrasian maka bakal dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi kalau masih ada juga pegawai kita yang melakukan penyimpangan-penyimpangan, ya tentu akan diambil satu langkah dan tindakan yang tegas oleh atasan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Perkuat Pelayanan
Sementara itu, Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan bahwa akan ada pola baru dalam pola kerja di Keimigrasian. Misalnya, kantor wilayah akan khusus menjadi kantor pelayanan.
"Kami akan juga mengevaluasi untuk penyelenggaraan pelayanan, itu akan kami turunkan di tingkat kantor pelayanan wilayah," ujar Agus.
Sementara itu, kantor Kementerian Imigrasi bakal mengatur persoalan kebijakan dan penguatan pengawasan agar kasus kejahatan tidak terjadi lagi di sektor Imigrasi.
Lebih jauh, Agus menyatakan bahwa pihaknya bakal menyiapkan saluran komplain untuk memfasilitasi laporan penyimpangan terkait keimigrasian. Nantinya, laporan itu bakal ditindaklanjuti secara internal oleh Pamdal maupun Inspektorat.
"Untuk di kementerian hanya mengatur masalah kebijakan dan penguatan pengawasan perbaikan sistem yang nanti akan kita kerjakan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," pungkasnya.
PR Keimigrasian
Pakar Hukum Tata Negara UNS, Agus Riewanto menyatakan kasus korupsi terkait Silmy Karim terjadi lantaran ada celah sistemik di Imigrasi. Menurut Agus, perkara itu memiliki pola klasik mulai dari diskresi pejabat disalahgunakan, verifikasi lapangan lemah, dan integrasi data antarinstansi belum jalan.
Padahal, izin tinggal yang seharusnya berbasis risiko dan data, malah didasarkan relasi. Dengan begitu, proses izin bisa “dipercepat” dengan jalur pintas, maka peluang korupsi terbuka lebar.
"Kerugian negara bukan hanya uang, tapi kedaulatan data kependudukan WNA yang jadi rawan disalahgunakan," ujar Agus kepada Bisnis, Selasa (9/6/2026).
Kemudian, Agus menjelaskan perbaikan yang perlu dilakukan Keimigrasian di Tanah Air terkait izin tinggal maka perlu adanya digitalisasi end to end tanpa intervensi manual.
"Kedua, audit algoritmik terhadap pola penerbitan izin yang menyimpang. Ketiga, pisahkan fungsi verifikasi lapangan dari penerbitan izin untuk cegah konflik kepentingan," imbuhnya.
Adapun, sistem integrasi real-time data Imigrasi dengan Dukcapil, Polri, dan Kemenaker diperlukan agar status WNA bisa terpantau. Saran terakhir yakni penguatan whistleblowing internal dan sanksi tegas bagi petugas yang melanggar SOP.
"Tanpa reformasi sistem, ganti orang saja tidak cukup menghentikan praktik ini," pungkasnya.
#imipas #silmy-karim #kasus-korupsi #kemenkumkam #wna #kementerian-hukum #kementerian #hukum