Waswas Defisit APBN Imbas Shortfall Pajak hingga Ekses Kenaikan Harga Pertamax
Kenaikan harga Pertamax memicu risiko lonjakan subsidi Pertalite dan shortfall pajak yang dinilai dapat memperlebar defisit APBN 2026.
(Bisnis.Com) 12/06/26 13:35 248263
Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax dikhawatirkan semakin memberi tekanan terhadap APBN. Dengan kombinasi prakiraan shortfall penerimaan pajak, risiko pelebaran defisit fiskal semakin mengintai.
Tekanan fiskal pemerintah akibat kenaikan harga Pertamax sejak Rabu (10/6/2026) muncul dari jalur \'downtrading\' konsumen. Usai harga Pertamax naik dari Rp12.300 ke Rp16.250 per liter, konsumen atau pemilik kendaraan diprakirakan beralih ke Pertalite yang notabenenya BBM bersubsidi.
Peningkatan penggunaan BBM bersubsidi bisa membuat kantong keuangan pemerintah jebol. Sampai dengan 31 Mei 2026, belanja subsidi dan kompensasi saja sudah mencapai Rp203,7 triliun atau meroket 208,2% (yoy). Alokasi terbesar adalah untuk belanja subsidi dan kompensasi energi.
Lonjakan belanja itu tidak hanya dipengaruhi oleh harga minyak dan tren depresiasi rupiah. Keputusan pemerintah untuk membayarkan kompensasi ke Pertamina maupun PLN dari per kuartalan ke per bulan turut meningkatkan belanja kompensasi.
Risiko pembengkakan belanja ini dikhawatirkan berpotensi memperlebar defisit APBN, yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp689,1 triliun (2,68% terhadap PDB).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pun tak menyangkal adanya risiko peralihan konsumen dari Pertama ke Pertalite meski tidak secara keseluruhan. Dia juga mengaku belum menghitung dampak peralihan konsumen ini ke APBN, khususnya ke subsidi dan kompensasi energi.
"Kan harusnya enggak semuanya pindah. Kenapa? Karena kan yang beli Pertamax tahu mobilnya cocok untuk Pertamax," terangnya usai rapat kerja (raker) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Masalahnya, tekanan terhadap APBN tidak hanya masuk dari jalur belanja saja melainkan juga penerimaan. Sampai dengan akhir Mei, kinerja penerimaan, khususnya pajak, memang mencatatkan tren pertumbuhan dua digit selama lima bulan berturut-turut. Hasilnya, penerimaan pajak sudah terkumpul hingga Rp834,4 triliun atau tumbuh 22,1% (yoy) sampai akhir bulan lalu.
Pertumbuhan setoran pajak Mei 2026 lebih tinggi dari bulan sebelumnya, usai sempat terjadinya perlambatan dari Maret ke April. Performa penerimaan semakin mengkilap di atas kertas usai pos kepabeanan dan cukai serta PNBP juga kembali tumbuh positif.
Akan tetapi, pada konferensi pers APBN KiTa pekan lalu, hitung-Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memprakirakan penerimaan pajak sepanjang tahun ini akan tumbuh 20,5% (yoy) berdasarkan hitungan-hitungan prognosis sampai tahun berjalan.
Hasil perhitungan ini secara tidak langsung memproyeksikan penerimaan pajak 2026 berisiko tak mencapai target. Sebab, untuk mencapat target APBN Rp2.357,7 triliun, otoritas harus membukukan pertumbuhan penerimaan sebesar 22,9% (yoy) dari realisasi akhir 2025 Rp1.917,6 triliun.
Apabila pertumbuhan sepanjang tahun benar-benar hanya sampai 20,5% saja, maka penerimaan pajak 2026 diestimasikan naik ke Rp2.310 triliun dari posisi akhir 2025 Rp1.917,6 triliun. Untuk itu, shortfall penerimaan pajak diestimasikan bisa sekitar Rp47 triliun meski terjadi pertumbuhan pesat sepanjang tahun.
Rp triliun | Realisasi s.d 31 Desember 2025 | APBN 2026 | Pertumbuhan (% yoy) |
Penerimaan negara | 2.756,3 | 3.153,6 | 14,4 |
Penerimaan pajak | 1.917,6 | 2.357,7 | 22,9 |
Belanja | 3.451,4 | 3.842,7 | 11,3 |
Defisit | 695,1 | 689,1 | (0,86) |
% terhadap PDB | 2,92 | 2,68 | |
Sumber: APBN KiTa | |||
Namun demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti mengatakan hitung-hitungan ini bukan berarti otoritas sudah merencanakan adanya shortfall. Dia memastikan fiskus bakal mencari potensi lain yang dapat meningkatkan penerimaan sebelum akhir tahun.
"Hal tersebut bisa dilakukan dengan memperluas basis pajak atau mencari data dari pihak ketiga yang dapat dijadikan materi pengujian kepatuhan material pelaporan Wajib Pajak," terang Inge kepada Bisnis, Kamis (11/6/2026).
Inge menilai bahwa otoritas masih memiliki waktu sekitar tujuh bulan untuk memastikan hitung-hitungan mereka ini justru \'meleset\'. Katalis dari performa pajak ini bisa datang dari perbaikan kondisi ekonomi maupun kenaikan harga komoditas sumber daya alam (SDA).
"DJP masih ada waktu untuk memperluas basis pajak dan mencari data tambahan. Kami masih semangat mengejar target 100%," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto turut menyampaikan bahwa otoritas kini mengandalkan Coretax. Sistem inti administrasi perpajakan yang menelan biaya Rp1,3 triliun ini diharapkan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pekerjaan DJP. Dari pengawasan, pemeriksaan, audit hingga proses hukum keberatan atau banding.
"Semua kertas kerjanya akan ada di Coretax. Saya juga sudah sering bicara, itu juga untuk mencegah conflict of interest," jelasnya usai konferensi pers APBN KiTa, Jumat (5/6/2026).
Menurut Bimo, digitalisasi sistem perpajakan serta integrasi maupun adanya data pembanding turut mendongkrak penerimaan pajak. Misalnya, sekitar 20% dari tambahan penerimaan pajak Mei 2026 lalu berasal dari wajib pajak (WP) berstatus dormant inactive.
Apalagi, adanya Coretax bisa semakin meningkatkan pengawasan terhadap WP korporasi atau badan dengan omzet yang sebenarnya sudah melampaui ambang batas Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar.
"Terus alhamdulillah juga Coretax yang tersampaikan itu ada 5.500 wajib pajak baru korporasi. Jadi kepatuhannya naik. Kenapa dia jadi wajib pajak baru korporasi? Ya pasti dia di atas threshold UMKM," ungkapnya.
Kerja \'Peras Keringat\'
Menururt Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, opsi untuk mempertahankan konsistensi pertumbuhan di level Mei 2026 yaitu 22,1% adalah pekerjaan yang sangat berat.
Apalagi, lanjutnya, tantangan lain yang bakal dihadapi pemerintah adalah fluktuasi harga komoditas global pada kuartal berikutnya. Untuk itu, tantangan bagi DJP dalam mengamankan target penerimaan bakal semakin berat.
Prianto memandang bahwa peralihan konsumsi BBM masyarakat dari Pertamax ke Pertalite tidak hanya akan membebani belanja fiskal. Sebab, konsekuensinya bakal dihadapi DJP yang harus menambal beban subsidi energi ini dengan penerimaan pajak. Semua ini harus dilakukan tanpa memperlebar defisit yang sudah menyentuh 2,93% terhadap PDB tahun lalu.
"Sebagai akibatnya, DJP akan dipaksa \'memeras keringat\' lebih banyak lagi untuk mencari penerimaan tambahan demi menopang belanja subsidi tersebut," terang Prianto kepada Bisnis, Kamis (11/6/2026).
Di sisi lain, perpindahan konsumsi dari Pertamax ke Pertalite dapat mengindikasikan pelemahan daya beli masyarakat. Sinyal adanya pengetatan dompet masyarakat karena daya beli ini bisa menjadi paradoks bagi DJP.
"Di saat daya beli masyarakat atau margin keuntungan korporasi sedang tertekan, DJP justru dituntut untuk memungut pajak dengan target yang meroket," kata Prianto.
Dengan situasi demikian, pria yang juga pengajar di Universitas Indonesia (UI) tersebut menilai hanya ada dua hal yang bisa dilakukan DJP untuk mengamankan target tinggi tahun ini. Yaitu, pengetatan penegakan hukum (pemeriksaan dan penagihan) serta optimalisasi implementasi Coretax.
Pemeriksaan dilaksanakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan tahun 2021–2025. Sementara itu, penagihan pajak dilakukan atas utang pajak yang sudah inkrah dan tidak ada sengketa lagi. Dua-duanya diprakirakan tidak mudah dilakukan.
"Dengan demikian, bisa ditarik benang merah bahwa DJP sedang menjalani proses maraton karena melawan target yang eksponensial. Kombinasi antara target yang terlalu tajam dan potensi bengkaknya anggaran akibat pergeseran konsumsi subsidi energi menjadikan bayang-bayang shortfall cukup beralasan di penghujung tahun nanti," tutupnya.
Adapun ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Dipo Satria Ramli pun memandang bahwa ruang fiskal pemerintah sejatinya sempit. Meski defisit APBN Mei mengecil dari Maret 2026, nilainya meningkat dari posisi Mei 2025.
Untuk diketahui, defisit APBN Mei 2026 tercatat sebesar Rp180,4 triliun (0,70% terhadap PDB). Nilainya mengecil dari akhir kuartal I/2026 yaitu Rp240,1 triliun (0,93% terhadap PDB). Namun, pertumbuhannya meroket sebesar 763,2% (yoy) dibandingkan defisit Mei 2025 Rp20,9 triliun.
Oleh sebab itu, Dipo menilai manuver fiskal pemerintah ke depan harus benar-benar berdampak ke perekonomian. Apalagi, pemerintah telah memberi sinyal akan adanya stimulus untuk mengimbangi kenaikan harga Pertamax.
"Wacana stimulus dari pemerintah adalah langkah positif, namun harus dipastikan nilainya benar-benar sepadan dengan beban biaya hidup yang bertambah, bukan sekadar kebijakan seremonial," ujarnya kepada Bisnis.
Tidak hanya itu, stimulus yang direncanakan pemerintah ini harus berdampak masif kepada dompet masyarakat. Bentuknya, terang Dipo, tidak bisa sekadar insentif pajak sektoral yang terlalu kecil atau terbatas cakupannya.
"Karena ruang fiskal yang sempit, khawatirnya stimulus tidak sebanding dengan kenaikan BBM nonsubsidi 30%. Masyarakat kelas menengah sudah tergerus dari rupiah yang melemah, inflasi harga barang impor, serta suku bunga yang naik," pungkasnya.
#pertamax-naik #pertalite #apbn-2026 #shortfall-pajak #defisit-apbn #subsidi-energi #kompensasi-bbm #harga-bbm-2026 #penerimaan-pajak-2026 #djp-kemenkeu #coretax #purbaya-yudhi-sadewa #bimo-wijayanto #n-a