Menimbang Kewenangan Baru OJK Perkuat Tata Kelola Perdagangan Komoditas
OJK mendapat kewenangan baru untuk mengawasi bursa mineral dan komoditas, meningkatkan tata kelola dan transparansi, dengan tantangan implementasi yang efektif.
(Bisnis.Com) 22/06/26 14:13 256181
Bisnis.com, JAKARTA — Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution (ISEAI) Ronny P. Sasmita menilai perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara teoritis dapat memperkuat tata kelola dan transparansi perdagangan komoditas strategis, utamanya jika lembaga ini mampu menerapkan standar pengawasan yang selama ini digunakan di sektor jasa keuangan.
Ronny menyampaikan, penguatan dalam aspek pelaporan, pengawasan berbasis risiko, dan penegakan aturan berpotensi meningkatkan transparansi harga, mengurangi praktik manipulasi pasar, serta memperbaiki kepercayaan pelaku usaha.
“Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi, khususnya dalam integrasi data, sinkronisasi kebijakan antar lembaga, dan kejelasan batas kewenangan,” kata Ronny kepada Bisnis, dikutip pada Senin (22/6/2026).
Dalam konteks yang lebih luas, Ronny menyebut bahwa kebijakan ini turut menunjukkan arah kebijakan untuk mendorong sektor komoditas menjadi lebih terhubung dengan sistem keuangan nasional, yang membuka peluang sekaligus membawa konsekuensi risiko baru jika tidak diimbangi dengan tata kelola yang kuat.
Dalam catatan Bisnis, pemerintah dan DPR RI melalui Undang-Undang No. 4/2026 tentang Perubahan atas UU No.4./2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memperluas mandat pengawasan OJK.
Dalam beleid itu, OJK mendapat mandat untuk mengatur dan mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis, sekaligus memperkuat struktur organisasi lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.
Sejalan dengan perluasan mandat tersebut, struktur Dewan Komisioner OJK juga mengalami perubahan melalui penambahan satu jabatan baru, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang sekaligus menjadi anggota Dewan Komisioner OJK.
Perubahan itu tertuang dalam ketentuan Pasal 10 pada angka 7 dalam Pasal 8 yang mengatur susunan Dewan Komisioner OJK.
Dengan tambahan jabatan baru tersebut, susunan Kepala Eksekutif OJK kini mencakup tujuh bidang pengawasan, yakni Pengawas Perbankan, Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, serta Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Kemudian, Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Kripto, Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, serta Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
#ojk #kewenangan-ojk #tata-kelola-perdagangan #perdagangan-komoditas #transparansi-perdagangan #pengawasan-ojk #sektor-keuangan #integrasi-data #kebijakan-komoditas #risiko-pasar #bursa-mineral #komodi