Kata Kapolri soal Roy Suryo Tak Ditahan Usai Tahap II: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kata Kapolri soal Roy Suryo Tak Ditahan Usai Tahap II: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Sigit menyatakan penahanan Roy Suryo dan Tifa kini menjadi kewenangan Kejaksaan setelah tahap II. Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan keduanya karena jaminan keluarga dan sikap kooperatif t

(Bisnis.Com) 23/06/26 13:04 257231

Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait dengan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa usai dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

Sigit menyatakan bahwa pihaknya sudah tidak terlibat untuk proses hukum Roy dan Tifa karena kewajiban kepolisian hanya sampai pada tahap II.

"Terkait penangguhan penahanan Roy suryo, yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2," ujar Sigit di Sespolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2026).

Oleh karenanya, kata Sigit, kewenangan soal penahanan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu sudah bukan lagi milik kepolisian.

"Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan tahap II kasus Roy Suryo dan Tifa ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6/2026). Namun, Kajari Jaksel Marcelo Bellah memutuskan untuk tidak melanjutkan penahanan keduanya.

Pertimbangannya, jaksa menilai keluarga telah bersedia menjadi penjamin agar para tersangka agar bisa mengikuti persidangan. Selain itu, pernyataan dua tersangka juga siap kooperatif dalam kepentingan sidang nantinya.

"Para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcello.

#kapolri #roy-suryo #penangguhan-penahanan #kejaksaan #tahap-ii #polri #ijazah-palsu #joko-widodo #polda-metro-jaya #kejari-jaksel #marcelo-bellah #kooperatif #persidangan #kewenangan #penjamin #kasus

https://kabar24.bisnis.com/read/20260623/16/1982678/kata-kapolri-soal-roy-suryo-tak-ditahan-usai-tahap-ii-itu-kewenangan-kejaksaan