Jaksa Ungkap Hery Susanto Terima Uang Suap Dibantu Adiknya

Jaksa Ungkap Hery Susanto Terima Uang Suap Dibantu Adiknya

Jaksa ungkap Hery Susanto terima suap Rp4,8 miliar dibantu adiknya, Edi Sugandi, dari beberapa perusahaan untuk manipulasi laporan Ombudsman RI.

(Bisnis.Com) 25/06/26 15:45 259643

Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap peran adik mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto dalam kasus suap Rp4,8 miliar.

Jaksa menjelaskan Edi diduga terlibat dalam pemberian suap kepada kakaknya. Misalnya, uang senilai Rp675 juta dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui Lukman Malanuang dan diberikan lewat Edi Sugandi.

"Secara bertahap kepada Edi Sugandi yang merupakan adik terdakwa Hery Susanto," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Selain dari Laode, Edi juga membantu menerima uang Rp 1,2 miliar dari Agung Winarno. Alhasil, total aliran dana suap yang mengalir melewati Edi untuk Hery Susanto mencapai Rp1,8 miliar.

"Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1.000.000.000 dan sebesar Rp200.000.000," imbuhnya.

Selain uang Rp1,8 miliar, Hery diduga menerima suap dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng alias Peng Rp200 juta, satu unit rumah di Jakarta Timur senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

Adapun, Agung Winarno juga turut memberikan uang Rp525 juta dan Rp50.000.000 dari Wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal. Total akumulasi nilai suap yang diterima oleh Hery mencapai Rp4,8 miliar

Jaksa menjelaskan peran Hery dalam perkara ini diduga telah menguntungkan sejumlah korporasi melalui pembuatan lapor hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Misalnya, Hery melalui LHP Ombudsman telah menganulir kewajiban PNBP atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri yang ditetapkan Kementerian LHK menjadi perbuatan maladministrasi.

Selain itu, Hery juga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk menolak permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.

Jaksa menilai, perbuatan Hery telah bertentangan Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, dan Pasal 40 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Kemudian, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman, dan Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.

#hery-susanto #uang-suap #jaksa-ungkap #adik-hery #edi-sugandi #kasus-suap #ombudsman-ri #maladministrasi #pt-tosida-indonesia #pt-dinamika-sejahtera-mandiri #pt-mitra-kumala-energi #agung-winarno #lao

https://kabar24.bisnis.com/read/20260625/16/1983308/jaksa-ungkap-hery-susanto-terima-uang-suap-dibantu-adiknya