Komite di Parlemen Uni Eropa Setujui Usul Pelonggaran Aturan Keberlanjutan Korporasi

Komite di Parlemen Uni Eropa Setujui Usul Pelonggaran Aturan Keberlanjutan Korporasi

Komite hukum Parlemen Uni Eropa setujui usulan pelonggaran aturan keberlanjutan korporasi

(Bisnis.Com) 14/10/25 12:30 2615

Bisnis.com, JAKARTA — Komite hukum Parlemen Uni Eropa menyetujui usulan untuk memperlonggar aturan keberlanjutan korporasi. Regulasi tersebut memang tengah menjadi sorotan perusahaan-perusahaan asal Eropa karena dinilai menurunkan daya saing di pasar global.

Aturan yang dimaksud adalah Corporate Sustainability Due Diligence Directive (CSDDD) yang disahkan tahun lalu. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan untuk mengatasi pelanggaran hak asasi manusia dan masalah lingkungan dalam rantai pasoknya. Terdapat ancaman denda sebesar 5% dari pendapatan global perusahaan jika aspek ini tidak dipenuhi.

Dalam pemungutan suara pada Senin (13/10/2025), anggota komite Parlemen Uni Eropa menyetujui proposal yang hanya akan mewajibkan ketentuan tersebut bagi perusahaan dengan jumlah karyawan lebih dari 5.000 orang dan memiliki pendapatan setidaknya 1,5 miliar euro atau sekitar US$1,74 miliar.

Saat ini, CSDDD berlaku bagi perusahaan yang memiliki lebih dari 1.000 karyawan dan pendapatan sebesar 450 juta euro. Komite juga menyetujui penghapusan ketentuan yang mewajibkan perusahaan menyusun “rencana transisi” untuk mengurangi dampak lingkungan bisnisnya.

“Partai Rakyat Eropa [konservatif] memiliki tujuan utama untuk selalu menyederhanakan aturan dan menekan biaya bagi pelaku usaha. Pemungutan suara hari ini akan menciptakan kepastian lebih besar bagi dunia usaha di tengah kondisi global yang tidak menentu,” ujar Jorgen Warborn, anggota parlemen yang menyusun teks usulan yang disetujui tersebut, dikutip dari Reuters.

Komite kemudian meminta agar Parlemen Uni Eropa segera memulai negosiasi dengan negara-negara anggota terkait aturan final, tanpa melalui pemungutan suara pleno. Meski begitu, sekelompok anggota parlemen yang mewakili sepersepuluh dari total anggota masih dapat meminta agar voting penuh digelar pekan depan.

Sejumlah perubahan dalam proposal tersebut tampaknya sudah mendapat dukungan luas, terutama dari negara-negara anggota Uni Eropa yang menyatakan setuju menerapkan aturan hanya bagi perusahaan besar dengan lebih dari 5.000 karyawan.

CSDDD sendiri telah menjadi salah satu bagian paling kontroversial dari agenda hijau Eropa. Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Qatar menekan agar aturan itu direvisi, dengan alasan bahwa Uni Eropa melampaui batas kewenangannya karena menerapkan ketentuan terhadap perusahaan asing.

Beberapa perusahaan besar Eropa, termasuk TotalEnergies, bahkan menyerukan agar regulasi tersebut dihapus sepenuhnya. Perusahaan beralasan aturan itu akan melemahkan daya saing ekonomi kawasan.

Namun, langkah untuk memperlunak CSDDD ini mendapat penolakan keras dari sejumlah investor dan kelompok masyarakat sipil. Kelompok ini menilai bahwa pelonggaran aturan tersebut akan melemahkan akuntabilitas korporasi dan menghambat kemampuan Eropa menarik investasi untuk mencapai target iklim.

“Jika perubahan seperti ini benar-benar disahkan, maka undang-undang ini akan kehilangan tujuan utamanya demi kepentingan politik jangka pendek. Pondasi penting bagi bisnis yang bertanggung jawab di Eropa kini justru berubah menjadi alat tawar-menawar politik,” ujar Amandine Van den Berghe, pengacara senior di firma hukum nirlaba ClientEarth.

#uni-eropa #aturan-keberlanjutan #pelonggaran-aturan #corporate-sustainability #csddd #rantai-pasok #hak-asasi-manusia #dampak-lingkungan #perusahaan-besar #daya-saing-global #negosiasi-aturan #agenda

https://hijau.bisnis.com/read/20251014/653/1920099/komite-di-parlemen-uni-eropa-setujui-usul-pelonggaran-aturan-keberlanjutan-korporasi