Momen Driver Gojek Teriak Takbir Jelang Sidang Vonis Nadiem Makarim

Momen Driver Gojek Teriak Takbir Jelang Sidang Vonis Nadiem Makarim

Puluhan driver Gojek mendukung Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta jelang vonis kasus korupsi Chromebook, dengan tuntutan 18 tahun penjara.

(Bisnis.Com) 30/06/26 10:24 263516

Bisnis.com, JAKARTA — Puluhan driver Gojek hingga pendukung memenuhi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat jelang sidang putusan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan pantauan Bisnis, para driver yang mengenakan jaket dan atribut Gojek tampak berkumpul untuk memberikan dukungan kepada Nadiem. Nampak simpatisan menyambut kedatangan salah satu founder Gojek itu.

Bahkan, ada beberapa driver yang meneriakkan gema takbir sehingga membuat suasana Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat semakin riuh.

"Takbir! Allahuakbar! Takbir! Allahuakbar!" teriak para driver Gojek sambil mengepalkan tangan mereka ke udara.

Melihat sambutan dari para simpatisan, Nadiem pun mengucapkan rasa syukur lantaran selama proses hukumnya berlangsung, dirinya terus didukung baik itu kalangan keluarga, rekan, hingga pengemudi ojek online.

"Saya sulit mencari kata-kata karena perasaan terbesar saya pada hari ini adalah saya merasa sangat bersyukur. Bersyukur bahwa dalam perjuangan satu tahun ini saya tidak merasa sendirian," ujar Nadiem.

Nadiem berharap agar majelis hakim bisa memutus perkara ini seadil-adilnya. Namun demikian, dia juga tidak menampik bahwa hasil persidangan tidak sesuai dengan harapannya.

"Tapi saya juga tidak naif. Saya menyadari bahwa bisa saja hari ini keputusannya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, bisa saja itu terjadi," pungkasnya.

Setelah itu, Nadiem pun masuk ke ruang sidang. Dia masih disambut oleh simpatisan maupun keluarganya. Tak hanya dukungan untuk Nadiem, terlihat pendukungnya juga memberikan sejumlah tangkai bunga kuning di ruang sidang.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Nadiem Makarim dengan 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi Chromebook.

Jaksa menilai perbuatan Nadiem secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Selain pidana badan, Nadiem juga dituntut supaya dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun subsidair 9 tahun penjara. Total, beban uang pengganti yang harus dibayar Nadiem sebesar Rp5,6 triliun.

#sidang-vonis-nadiem #driver-gojek #sidang-nadiem-makarim #vonis-nadiem #pengadilan-tipikor #dukungan-nadiem #takbir-driver-gojek #kasus-korupsi-nadiem #nadiem-makarim #jaksa-penuntut-umum #korupsi-chr

https://kabar24.bisnis.com/read/20260630/16/1984328/momen-driver-gojek-teriak-takbir-jelang-sidang-vonis-nadiem-makarim