#30 tag 24jam
Momen Driver Gojek Teriak Takbir Jelang Sidang Vonis Nadiem Makarim
Puluhan driver Gojek mendukung Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta jelang vonis kasus korupsi Chromebook, dengan tuntutan 18 tahun penjara. [299] url asal
#sidang-vonis-nadiem #driver-gojek #sidang-nadiem-makarim #vonis-nadiem #pengadilan-tipikor #dukungan-nadiem #takbir-driver-gojek #kasus-korupsi-nadiem #nadiem-makarim #jaksa-penuntut-umum #korupsi-chr
(Bisnis.Com - Terbaru) 30/06/26 10:24
v/263516/
Bisnis.com, JAKARTA — Puluhan driver Gojek hingga pendukung memenuhi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat jelang sidang putusan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan pantauan Bisnis, para driver yang mengenakan jaket dan atribut Gojek tampak berkumpul untuk memberikan dukungan kepada Nadiem. Nampak simpatisan menyambut kedatangan salah satu founder Gojek itu.
Bahkan, ada beberapa driver yang meneriakkan gema takbir sehingga membuat suasana Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat semakin riuh.
"Takbir! Allahuakbar! Takbir! Allahuakbar!" teriak para driver Gojek sambil mengepalkan tangan mereka ke udara.
Melihat sambutan dari para simpatisan, Nadiem pun mengucapkan rasa syukur lantaran selama proses hukumnya berlangsung, dirinya terus didukung baik itu kalangan keluarga, rekan, hingga pengemudi ojek online.
"Saya sulit mencari kata-kata karena perasaan terbesar saya pada hari ini adalah saya merasa sangat bersyukur. Bersyukur bahwa dalam perjuangan satu tahun ini saya tidak merasa sendirian," ujar Nadiem.
Nadiem berharap agar majelis hakim bisa memutus perkara ini seadil-adilnya. Namun demikian, dia juga tidak menampik bahwa hasil persidangan tidak sesuai dengan harapannya.
"Tapi saya juga tidak naif. Saya menyadari bahwa bisa saja hari ini keputusannya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, bisa saja itu terjadi," pungkasnya.
Setelah itu, Nadiem pun masuk ke ruang sidang. Dia masih disambut oleh simpatisan maupun keluarganya. Tak hanya dukungan untuk Nadiem, terlihat pendukungnya juga memberikan sejumlah tangkai bunga kuning di ruang sidang.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Nadiem Makarim dengan 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi Chromebook.
Jaksa menilai perbuatan Nadiem secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Selain pidana badan, Nadiem juga dituntut supaya dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun subsidair 9 tahun penjara. Total, beban uang pengganti yang harus dibayar Nadiem sebesar Rp5,6 triliun.
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Hadiri Sidang Kasus Chromebook, Beri Dukungan ke Ibu Nadiem
Ira Puspadewi hadir di sidang Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun, namun membantah tuduhan tersebut. [245] url asal
#ira-puspadewi #nadiem-makarim #sidang-nadiem-makarim #eks-dirut-asdp #kasus-korupsi-nadiem #pengadaan-chromebook #kemendikbudristek #gojek-nadiem-makarim #ira-puspadewi-sidang #putusan-sela #nadiem-ma
(Bisnis.Com - Terbaru) 12/01/26 12:19
v/100551/
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP, Ira Puspadewi hadir dalam persidangan lanjutan eks MendikbudristekNadiem Makarim.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Ira sudah ada sejak pintu ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat dibuka sekitar 11.12 WIB.
Ira juga nampak sesekali berbincang dengan keluarga Nadiem Makarim, seperti Ibunda Nadiem yakni Atika Algadri.
"Datang sebagai teman ibu Nadiem, sudah lama berteman," ujar Ira di ruang sidang, Senin (12/1/2026).
Selang 20 menit kemudian, Nadiem Makarim pun masuk ke ruang sidang. Founder Gojek itu terlihat mengenakan baju batik berkelir biru saat hadir di sidang dengan agenda putusan sela ini.
Selain Ira, sejumlah nama lain juga hadir di sidang Nadiem kali ini, di antaranya sutradara Mira Lesmana, aktris senior Christine Hakim dan Jajang C Noer, rapper Igor alias Saykoji, serta penulis Laksmi Pamuntjak.
Sekadar informasi, Nadiem Makarim telah didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Adapun, total terdapat 25 pihak terdiri dari perorangan dan perusahaan yang memperkaya diri dalam perkara ini, salah satu pihak itu adalah Nadiem Makarim sebesar Rp809 miliar.
Namun, hal tersebut telah dibantah oleh Nadiem Makarim. Sebab, uang ratusan miliar itu merupakan angka dari hasil aksi korporasi antara Google dan Gojek yang tidak terkait dengan pengadaan Chromebook.
Dengan demikian, Nadiem menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dalam perkara ini.
"Padahal tidak sepeserpun uang tersebut masuk ke kantong saya,” ujar Nadiem saat membacakan eksepsi, Senin (5/1/2026).
Dugaan Korupsi Rp809 Miliar, Intip Harta Kekayaan Nadiem Makarim
Nadiem Makarim dituduh korupsi Rp809 M, Penasihat hukumnya membantah dan menyatakan bahwa kekayaan Nadiem Makarim justru menurun [651] url asal
#korupsi-nadiem-makarim #harta-kekayaan-nadiem #dugaan-korupsi-rp809-miliar #nadiem-makarim-kekayaan #kasus-korupsi-nadiem #nadiem-makarim-chromebook #pengadaan-laptop-chromebook #nadiem-makarim-gojek
(Bisnis.Com - Ekonomi) 17/12/25 13:01
v/75665/
Bisnis.com, Jakarta – Dugaan penyalahgunaan dana senilai Rp809,59 miliar yang menyeret mantan MendikbudristekNadiem Anwar Makarim kembali menjadi sorotan publik dan memicu perhatian terhadap proses hukum serta transparansi harta kekayaannya.
Menanggapi isu tersebut, penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa dana Rp809,59 miliar yang ramai diberitakan tidak berkaitan dengan kliennya maupun kebijakan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pernyataan ini disampaikan Dodi kepada awak media di Jakarta dan dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (17/12/2025).
“Transfer dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 merupakan transaksi korporasi internal PT AKAB,” ujar Dodi. Dia menegaskan, transaksi tersebut tidak memiliki kaitan dengan jabatan Nadiem sebagai menteri maupun dengan program pengadaan di Kemendikbudristek.
Bantahan Soal Peran dalam Kebijakan Chromebook
Selain soal aliran dana, Dodi juga membantah tudingan yang mengaitkan Nadiem dengan keputusan pengadaan laptop Chromebook dan penggunaan sistem operasi Chrome OS. Menurutnya, Nadiem tidak pernah memberikan perintah, arahan, ataupun keputusan untuk memilih Chrome OS dibandingkan Windows OS.
“Peran Pak Nadiem hanya sebatas memberikan pendapat atas paparan dan masukan yang disampaikan pihak lain. Tidak ada keputusan teknis yang ditetapkan langsung oleh beliau,” kata Dodi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya memiliki dokumentasi korporasi yang menunjukkan Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi yang dipersoalkan. Dodi juga menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya memperoleh keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain dari kebijakan tersebut.
Kekayaan Disebut Menurun Saat Menjabat
Menariknya, dalam penjelasan tersebut, Dodi justru menyebut bahwa kekayaan Nadiem Makarim mengalami penurunan signifikan selama menjabat sebagai menteri. Ia menyebut nilai kekayaan Nadiem sempat merosot hingga 51 persen dibandingkan periode sebelum menjabat.
Pernyataan tersebut merujuk pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Nadiem kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data LHKPN menjadi rujukan resmi untuk menilai transparansi dan akuntabilitas harta pejabat publik.
Daftar Harta Kekayaan Nadiem Makarim Tahun 2023 dan 2025
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Maret 2023 untuk periode tahun 2022, total kekayaan Nadiem Makarim tercatat mencapai sekitar Rp4,87 triliun. Nilai tersebut terdiri atas berbagai jenis asset sebagai berikut:
- Tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp55.328.240.850 (Rp55,3 miliar) yang tersebar di Jakarta Selatan, Gianyar, dan Rote Ndao.
- Sebuah mobil Honda Brio senilai Rp162 juta.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp752,31 juta.
- Surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Jika dirincikan berdasarkan LHKPN, kekayaan Nadiem Makarim sebagai berikut:
- Kas dan setara kas senilai Rp12.271.733.513 (Rp12,2 miliar).
- Harta lain senilai Rp3,4 miliar.
- Utang sebesar Rp790.761.956.789 (Rp790 miliar).
Dalam laporan LHKPN berikutnya yang tercatat pada 22 Februari 2025, nilai kekayaan Nadiem Makarim menunjukkan perubahan signifikan. Total harta yang dilaporkan berada di kisaran lebih dari Rp600 miliar.
- Tujuh bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp57,7 miliar
- Kendaraan dan mesin senilai Rp2,2 Miliar
- Harta bergerak senilai Rp752,3 Juta.
- Surat berharga yang dimiliki tercatat senilai Rp926 Miliar
- Kas dan setara kas mencapai Rp77 Miliar.
- Harta lainnya senilai Rp1,06 Triliun.
Di sisi kewajiban, Nadiem melaporkan utang sebesar Rp466,2 miliar. Setelah dikurangi utang, total kekayaan bersihnya tercatat berada di atas Rp600 miliar.
Perbedaan Signifikan Sebelum dan Sesudah Kasus
Jika dibandingkan, terjadi penurunan signifikan antara kekayaan Nadiem Makarim pada 2023 yang mencapai sekitar Rp4,8 triliun dengan laporan 2025 yang berada di kisaran Rp600 miliar. Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh berkurangnya nilai surat berharga serta perubahan struktur aset dan kewajiban.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu poin yang kerap disorot dalam diskursus publik. Di satu sisi, data ini kerap digunakan pihak kuasa hukum untuk menegaskan bahwa tidak ada pengayaan harta selama menjabat. Di sisi lain, publik tetap menaruh perhatian besar pada proses hukum yang berjalan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
Hingga saat ini, proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut masih berjalan. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menyampaikan perkembangan kasus secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Dengan demikian, prinsip praduga tak bersalah tetap terjaga, sekaligus memastikan akuntabilitas pejabat publik dapat ditegakkan secara konsisten.
Satu Tahun Prabowo-Gibran: Daftar 10 Kasus Korupsi Ditangani Kejagung-Polri
Berikut daftar 10 kasus korupsi yang ditindak parat penegak hukum sepanjang satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto. Ada Riza Chalid hingga Nadiem Makarim. [2,588] url asal
#satu-tahun-prabowo-gibran #setahun-prabowo-gibran #satu-tahun-pemerintahan-prabowo #kejagung #kpk #bareskrim-polri #prabowo #kasus-korupsi #kasus-korupsi-riza-chalid #kasus-korupsi-nadiem #nadiem-maka
(Bisnis.Com - Terbaru) 20/10/25 12:00
v/9429/
Bisnis.com, JAKARTA — Prabowo Subianto resmi satu setahun dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia (RI) sejak Minggu (20/10/2025).
Sepanjang menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia, para penegak hukum baik itu Kejagung, KPK hingga Polri telah banyak mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Salah satu penindakan korupsi yang paling disorot itu saat menetapkan saudagar minyak tersohor di Indonesia, yakni Riza Chalid dalam kasus tata kelola minyak dan produk kilang periode 2018-2023.
Berikut daftar 10 kasus korupsi yang ditindak parat penegak hukum sepanjang satu tahun pemerintahan Prabowo
1. Kasus Ronald Tannur dan Zarof Ricar
Pasca tiga hari Prabowo jadi Presiden, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya atas vonis bebas yang dijatuhkan dalam perkara penganiayaan hingga tewas Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera.
Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik, dan Mangapul, dan Heru Hanindyo. Perkara ini berkembang hingga menetapkan tiga tersangka lainnya mulai dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Selanjutnya, pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat; mantan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Dalam perkara ini, pihak Ronald Tannur telah 'kong kalikong' dengan Rudi dalam mengatur majelis hakim dengan menunjuk Erintuah Cs. Singkatnya, usai adanya praktik suap ini majelis hakim menetapkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.
Hal itu terbukti usai mereka resmi divonis tujuh tahun untuk Erintuah dan Mangapul, serta Heru dihukum 10 tahun pidana. Sementara itu, Lisa Rachmat 11 tahun dan kini diperberat menjadi 14 tahun di PT DKI.
Selanjutnya, Meirizka tiga tahun pidana dan Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan diperberat menjadi 18 tahun penjara di PT DKI dalam sidang banding.
Selain itu, saat proses penegakan hukum perkara ini, korps Adhyaksa telah menyita aset sebesar Rp920 miliar hingga emas 51 kg di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta.
Uang itu diduga dikumpulkan Zarof lantaran terkait kasus gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selama 2012-2022.
2. Tom Lembong di Kasus Gula
Masih di bulan yang sama saat Prabowo dilantik, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara importasi gula di Kemendag pada periode 2015-2016.
Dalam perkara ini Tom disebut telah melakukan praktik korupsi yang menguntungkan korporasi melalui kebijakannya untuk mengimpor gula saat menjadi Mendag. Total ada 11 tersangka termasuk dari sembilan bos swasta dan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.
Kemudian, Tom dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun pidana dalam perkara ini. Namun, bak tersambar petir di siang bolong, Tom telah mendapatkan pengampunan melalui abolisi yang diberikan Prabowo.
Tom pun telah dibebaskan dari penjara menjelang HUT ke-80 RI atau tepatnya pada Jumat (1/8/2025). Dalam pernyataan perdananya usai keluar penjara, Tom menyampaikan apresiasi kepada Prabowo dan seluruh pihak yang terlibat dalam memberikan abolisi tersebut.
"Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya," kata Tom Lembong di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
3. Kasus Eks Dirjen Kemenkeu Isa
Kejagung telah menetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (7/2/2025).
Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.
Dalam dakwaannya, Isa terseret kasus ini lantaran telah selaku Kabiro Bapepam-LK telah memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan.
Padahal, Isa mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. Perbuatannya itu kemudian dinilai telah merugikan keuangan negara.
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Kerugian keuangan negara itu dihitung berdasarkan reinsurance fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity sejumlah Rp50 miliar pada 12 Mei 2010.
Kemudian, reinsurance fund ke Best Meridian Insurance Company sejumlah Rp 24 miliar pada 12 September 2012; dan reinsurance fund II ke Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 16 miliar pada 25 Januari 2013.
4. Tata Kelola Minyak dan Produk Kilang
Pada awal tahun, publik dihebohkan oleh kasus tata kelola minyak pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Bukan tanpa sebab, kasus ini disorot lantaran sempat ada isu bahwa praktik dugaan korupsi ini ada kegiatan mengoplos BBM. Namun, isu tersebut telah terbantahkan dalam dakwaan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Total, ada 18 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini mulai dari dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp285,1 triliun.
5. Riza Chalid jadi Tersangka
Masih di kasus tata kelola minyak, pengusaha minyak kesohor Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Riza termasuk pada 18 tersangka yang ditetapkan sebelumnya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.
Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
Dalam dakwaan anaknya, Kerry Adrianto. Riza Chalid juga diduga telah diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 sebanyak Rp2,9 triliun bersama anak dan koleganya. Keuntungan itu diperoleh dari penyewaan terminal BBM.
Adapun, korps Adhyaksa menyatakan bahwa pihaknya bersama Hubinter Polri telah berkoordinasi dengan Interpol pusat untuk menetapkan status red notice terhadap Riza. Proses red notice itu dilakukan setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai buron dalam kasus ini.

6. Kasus Dugaan Korupsi Sritex
Masih dalam setahun Prabowo menjabat, Kejagung juga telah mengusut kasus Sritex. Secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group.
Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga duo Lukminto sebagai bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).
Dalam perkara ini, bos Sritex diduga telah ber kongkalikong untuk mendapatkan kredit dari sejumlah bank termasuk bank daerah. Namun, seharusnya izin kredit itu tidak bisa diterima. Pasalnya, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana.
Di samping itu, uang pinjaman ini juga diduga dibelanjakan untuk aset non produktif perusahaan seperti aset tanah di Solo dan Yogyakarta.
Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.
7. Kasus Suap Vonis CPO Korporasi
Dalam perkara suap ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni eks Kepala PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto dan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.
Kemudian, tiga hakim non-aktif di pengadilan PN Jakarta Pusat mulai dari dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin juga turut dilimpahkan hari ini.
Selain itu, advokat Ariyanto Bakri (AR) dan Marcella Santoso (MS), serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) turut menjadi tersangka.
Kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis bebas terhadap tiga grup korporasi di kasus minyak goreng. Djuyamto dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar.
Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan.
Sejatinya, Syafei telah menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para "wakil tuhan" itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.
Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.
8. Kasus Obstruction of Justice
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara perintangan ini. Empat tersangka, yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB); dan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM).
Dalam catatan Bisnis, terdapat tiga kasus yang baru diduga dirintangi oleh para tersangka. Mulai dari, kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.
Pada intinya, keempat tersangka itu bekerja sama dalam membuat narasi negatif untuk menyudutkan kinerja penyidik khususnya pada perkara korupsi timah, importasi gula dan fasilitas impor crude palm oil alias CPO.
9. Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/10/2025) dalam kasus pengadaan terkait Chromebook periode 2019-2022.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat menjadi Mendikbudristek. Dia memiliki peran penting dalam dugaan korupsi. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Secara terperinci perannya dalam kasus ini mulai dari melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.
Nadiem juga diduga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.
Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sebab, penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini.
Adapun, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan Mark up dari selisih harga kontrak diluar CDM senilai Rp1,5 triliun.
10. Kasus PLTU Halim Kalla
Polri melalui Kortastipidkor tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018. Total ada empat tersangka dalam perkara ini mulai dari eks Dirut PLN Fahmi Mochtar.
Kemudian, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 sekaligus Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL.
Kasus ini bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan pembangunan PLTU 1 di Kalimantan Barat. PLTU itu nantinya akan memiliki output sebesar 2x50 MegaWatt.
Dalam proyek itu, tersangka Fahmi Mochtar (FM) diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pihak swasta untuk memenangkan salah satu penyedia.
Modusnya, mulai dari panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis pembangunan PLTU tersebut.
Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga yakni PT Praba Indopersada dengan kesepakatan pemberian imbalan. Hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak.
Singkatnya, hingga berakhirnya kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan. Oleh karena itu, diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018.
Namun, lagi-lagi KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Alasan mangkraknya proyek itu lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.
Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Atas perbuatan tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun (jika pengeluaran dollar PLN dihitung dengan kurs saat ini).
Perinciannya, kerugian negara itu dihitung dengan pengeluaran dana PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar dan US$62,4 (Rp1,03 triliun) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan manfaat atas pembangunan PLTU 1 Kalbar yang mangkrak.
Satgas PKH
Selain korupsi, di era Prabowo juga telah dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan alias Satgas PKH. Satgas ini dibentuk untuk menertibkan dan mengembalikan kawasan hutan milik negara yang dikuasai secara ilegal atau bermasalah.
Secara total satgas ini telah menguasai kembali 3,4 juta hektare lahan terkait perkebunan sawit hingga Rabu (1/10/2025).
Dari total lahan yang telah dikuasai itu, Satgas PKH juga telah menitipkan secara total sebanyak 1,5 juta hektare lahan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Penyerahan itu dilakukan agar lahan ilegal yang dikuasai kembali itu bisa kembali produktif ditangan perusahaan plat merah tersebut. Dengan demikian, hasilnya bisa menjadi keuntungan untuk negara.
Adapun, dalam penguasaan kembali ini masih ada 1,8 juta hektare yang masih dilakukan verifikasi untuk dititipkan kepada Agrinas pada tahap selanjutnya.
Kemudian, satgas ini juga dimanatkan untuk melakukan penguasaan kembali terhadap lahan tambang ilegal. Total, penindakan lahan tambang ini mencapai 5.209 hektare hingga (1/10/2025).
Adapun, ribuan hektare lahan tambang ilegal itu tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengemukakan bahwa ribuan hektare kawasan pertambangan di kawasan hutan itu dimiliki oleh 39 perusahaan swasta.
Menurutnya, puluhan perusahaan itu telah beroperasi di kawasan hutan tanpa melalui mekanisme yang ditentukan dalam persetujuan penggunaan kawasan hutan atau PPKH.
"Diketahui beroperasi tanpa melalui mekanisme yang ditentukan terkait PPKH yang tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).
Selain itu, Satgas PKH juga turut menindak kegiatan penebangan liar atau illegal logging pada kawasan hutan. Pada laporan awal ditemukan penebangan liar seluas 21.000 hektare lebih di Mentawai, Sumatera Barat hingga (1/10/2025).
Hingga kini, aktivitas penebangan liar masih berlangsung dengan luas area yang terdampak mencapai sekitar 500 hektare yang seluruhnya berada di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
Teranyar, satgas ini telah menyita 4.610 meter kubik kayu dari kapal tongkang di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur (Jatim) hari ini, Selasa (14/10/2025). Ribuan kubik kayu itu berasal dari pembalakan liar hutan Sipora di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Uang Triliunan Disita Kejagung
Setidaknya pada era Prabowo, Kejagung juga telah menyita total puluhan triliun dari kasus korupsi yang ada. Misalnya, dari perkara korupsi Duta Palma Group, Kejagung telah menyita total Rp7,2 triliun.
Uang triliunan itu terdapat uang pecahan rupiah senilai Rp6,7 triliun dan beragam jenis valuta asing alias valas mulai dari SGD 12.859.605 (Rp163,5 miliar kurs Rp12.720); US$13.274.490,57 (Rp218,9 miliar kurs Rp16.494); danYuan China 2.005 (Rp4,5 juta kurs Rp2.278).
Kemudian, Yen Jepang 2.000.000 (Rp226 juta kurs Rp113,2); Won Korea 5.645.000 (Rp66 juta kurs Rp11,7) dan RM 300.000 (Rp1,1 miliar kurs Rp3.829). Total, valas yang disita mencapai Rp383,9 miliar (dihitung saat Mei 2025).
Selain itu, Kejagung juga telah menyita uang triliunan pada kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO terkait korupsi. Dalam hal ini, setidaknya ada dua kali penyitaan dari tiga grup korporasi yang berkaitan dengan perkara rasuah tersebut.
Mereka yakni, Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Mereka menyerahkan uang itu dengan status penitipan. Uang itu kemudian disita oleh Kejagung.
Perinciannya, penyitaan dari Wilmar Group sebanyak 11,8 triliun pada Selasa (17/6/2025). Kemudian, dari Musim Mas Group Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar pada Rabu (2/7/2025). Uang ini rencananya bakal disalurkan untuk pemulihan kerugian negara jika sudah inkrah.
Skandal Korupsi Chromebook: Babak Baru Menanti Nadiem Makarim
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi Chromebook, melanjutkan status tersangka dan penyidikan. [845] url asal
#korupsi-chromebook #nadiem-makarim #praperadilan-nadiem-makarim #kasus-korupsi-nadiem #pengadaan-laptop-chromebook #kemendikbudristek #praperadilan-nadiem #hakim-ketut-darpawan #kejaksaan-agung #digit
(Bisnis.Com - Terbaru) 14/10/25 07:43
v/2295/
Bisnis.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memasuki babak baru usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sidang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus Chromebook ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
"Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon [Nadiem Makarim],” kata Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).
Darpawan menilai penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak dapat digugurkan.
Melalui putusan sidang praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek atas tersangka Nadiem tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, Nadiem telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022 pada Kamis (4/9/2025).
Nadiem, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Poin-poin Pertimbangan Hakim saat Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menjelaskan sejumlah pertimbangan gugatan praperadilan Nadiem akhirnya ditolak.
Salah satunya terkait dengan alasan status tersangka Nadiem harus digugurkan karena surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kubu Nadiem menilai seharusnya SPDP itu memuat nama 'Nadiem' sebelum ditetapkan tersangka.
Dalam hal ini, hakim menyatakan tidak setuju apabila SPDP itu harus diberitahukan kepada calon tersangka yang sudah ditarget penyidik. Sebab, hal itu akan menjadi persoalan dalam proses penegakan hukum
"Menurut hakim, justru jika pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersay sudah diberitahu bahwa dia akan menjadi calon tersangka akan menimbulkan persoalan mendasar yakni ketidakpastian hukum dan sangat berbahaya terhadap penegakan hukum," ujar Darpawan di PN Jaksel, Senin (30/10/2025).
Kedua, terkait dengan tidak adanya kerugian negara secara riil atau nyata sebagai alat bukti menetapkan Nadiem Makarim tersangka. Hakim menilai bahwa penyidik bebas memilih minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Ketiga, Darpawan mengemukakan bahwa dalam putusan konstitusi dari MK tidak ada keharusan untuk menentukan alat bukti yang harus ada dalam menetapkan tersangka.
"Karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam hal memilih menggunakan alat bukti apa saja untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka," imbuhnya.
Keempat, hakim juga menilai barang bukti yang dibawa oleh termohon dalam praperadilan ini dinyatakan bukan merupakan ranah praperadilan. Oleh sebab itu, Darpawan tidak memiliki kewenangan untuk menilai alat bukti yang dibawa oleh kubu Nadiem Makarim karena bukan kewenangannya.
"Namun, mengenai kekuatan pembuktian dari masing-masing alat bukti tersebut, Hakim praperadilan tidak berwenang menilai," tutur Darpawan.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan itu, hakim menyatakan bahwa penyidik pada korps Adhyaksa telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah dilakukan di atas maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum," pungkasnya.

Respons Keluarga Nadiem vs Kejagung
Kubu Nadiem Makarim persoalkan hakim tak mempertimbangkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum menemukan adanya kerugian negara secara nyata dalam sidang praperadilan kliennya.
Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengaku kecewa karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses audit BPKP terkait adanya kerugian negara.
“Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini,” ujar Dodi usai sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Dodi juga mengaku bahwa pihaknya sempat berharap akan ada temuan hukum baru dalam sidang praperadilan. Namun demikian, hakim tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku seperti prosedural penetapan tersangka.
Dalam kesempatan sama, Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadri menyatakan anaknya telah diperlakukan seperti mantan Mendag Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut disampaikan oleh Atika usai majelis hakim pada PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak praperadilan Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025).
"Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan; ada Pak Hasto; Tom Lembong, banyak sekali," tutur Atika.
Dia juga mengaku kecewa atas putusan hakim yang menolak praperadilan terkait gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim. Namun demikian, dia tetap percaya bahwa Nadiem Makarim adalah orang yang jujur dan akan terus berjuang dalam proses hukum perkara Chromebook.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan putusan ini telah mencerminkan bahwa proses penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
"Ya dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana," ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Usai putusan praperadilan tersebut, Anang menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan sekaligus menuntaskan proses hukum Nadiem dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Tentunya, Anang juga memastikan bahwa seluruh penanganan perkara terkait dengan penyidikan perkara Chromebook ini bakal sesuai dengan peraturan hukum yang ada.
"Dan selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence ya," pungkasnya.
Respons Kejagung Usai Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Status Tersangka Sah!
Kejagung akan melanjutkan proses hukum Nadiem Makarim setelah praperadilan ditolak hakim. Status tersangka sah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. [190] url asal
#praperadilan-nadiem-ditolak #nadiem-makarim-tersangka #status-tersangka-nadiem-sah #kejaksaan-agung #putusan-praperadilan #pengadaan-chromebook #kasus-korupsi-nadiem #digitalisasi-pendidikan #kemendik
(Bisnis.Com - Terbaru) 13/10/25 16:12
v/1718/
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan gugatan praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan putusan ini telah mencerminkan bahwa proses penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
"Ya dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana," ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Usai putusan praperadilan tersebut, Anang menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan sekaligus menuntaskan proses hukum Nadiem dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Tentunya, Anang juga memastikan bahwa seluruh penanganan perkara terkait dengan penyidikan perkara Chromebook ini bakal sesuai dengan peraturan hukum yang ada.
"Dan selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence, ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Nadiem telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022 pada Kamis (4/9/2025).
Nadiem berperan penting dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56