Anakronisme Regulasi Logistik Digital
Belajarlah dari praktik negara lain. Singapura, misalnya, menerapkan regulasi berbasis risiko yang membedakan standar antara penyedia logistik tradisi
(Kompas.com) 01/07/26 16:28 265210
TARGET pemerintah menurunkan biaya logistik nasional dari 14 persen menjadi 12,5 persen PDB, pada 2029, jelas merupakan perkara penting.
Ini menentukan daya saing Indonesia di kawasan. Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Yudhoyono, Juni 2026 silam, sudah menegaskan bahwa pembenahan sektor logistik harus segera dijalankan. Ongkos logistik Indonesia sudah kemahalan.
Posisi Indonesia dalam Logistics Performance Index (LPI) terbaru dari World Bank juga tampak memprihatinkan. Indonesia tercecer di peringkat 63 dunia, jauh di bawah Singapura (1), Malaysia (31), Thailand (37), Filipina (47), dan Vietnam (50).
Tantangan logistik di Indonesia jelas bukan perkara main-main.
Namun, apakah seluruh kebijakan yang ada telah ditujukan untuk menurunkan biaya logistik?
Ataukah sebagian regulasi justru menciptakan biaya tambahan yang harus ditanggung pelaku usaha dan konsumen? Ini yang perlu dikaji secara serius.
Apalagi struktur ekonomi Indonesia ditopang oleh pelaku usaha mikro dan kecil. Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, lebih dari 99 persen unit usaha nasional berada dalam kategori tersebut.
Mereka paling sensitif terhadap biaya distribusi karena umumnya tidak memiliki gudang, armada, maupun kemampuan membangun sistem logistik mandiri.
Padahal, kelancaran distribusi barang menentukan produktivitas dan keberlangsungan usaha mikro dan kecil (OECD, 2019).
Bagi mereka, biaya logistik bukan sekadar komponen operasional, melainkan penentu bagi usaha mereka untuk bertahan atau bubar.
Maka, ketika layanan logistik digital berbasis platform berkembang pesat, pelaku kecil-mikro seakan mendapat angin segar.
Melalui layanan pengiriman berbasis permintaan atau on-demand delivery (ODD), mereka dapat mengakses jaringan distribusi yang sebelumnya hanya tersedia bagi perusahaan besar.
Reardon et al. (2021) menyebut digitalisasi logistik sebagai bentuk leapfrogging yang memungkinkan usaha kecil melompati hambatan infrastruktur tradisional.
Pelaku usaha mikro dapat mengakses layanan distribusi modern tanpa harus berinvestasi besar pada aset tetap.
Tak heran jika logistik digital berkembang cepat di berbagai negara. Bank Dunia (2020) dan OECD (2021) mencatat, digitalisasi logistik mampu meningkatkan efisiensi distribusi sekaligus memperluas akses pasar bagi usaha kecil yang memiliki volume pengiriman terbatas.
Fenomena ini sesuai dengan teori biaya transaksi Ronald Coase (1937). Peraih Nobel itu menjelaskan bahwa pasar menjadi tidak efisien ketika biaya transaksi terlalu tinggi.
Dalam ekonomi modern, biaya transaksi tidak hanya ongkos pengiriman.
Pun mencakup biaya pencarian mitra, koordinasi, administrasi, kepatuhan, hingga proses birokrasi. Platform logistik digital mampu menekan biaya-biaya tersebut melalui teknologi dan jaringan yang fleksibel.
Di sinilah perbedaan mendasar antara logistik digital dan konvensional. Model konvensional bertumpu pada akumulasi aset fisik berupa kantor cabang, gudang, armada, dan jaringan distribusi yang luas.
Sebaliknya, platform digital berkembang melalui pemanfaatan teknologi, integrasi data, dan pengelolaan jaringan mitra.
Keunggulannya tidak terletak pada besarnya aset yang dimiliki, melainkan pada kemampuannya menghubungkan pengguna dan penyedia layanan secara cepat dan efisien.
Gevaers et.al (2014) menunjukkan, efisiensi pengiriman tahap akhir atau last-mile delivery merupakan salah satu faktor terpenting dalam rantai pasok modern.
Bank Dunia (2020) bahkan mencatat, biaya last-mile sering menjadi komponen terbesar dalam keseluruhan biaya distribusi.
Semakin efisien proses ini, semakin rendah harga yang harus dibayar konsumen dan semakin besar peluang usaha mikro-kecil untuk berkembang.
Karena itulah, setiap kebijakan yang memengaruhi efisiensi distribusi perlu dicermati serius.
Telaah atas Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 menjadi sangat relevan. Regulasi yang terbt setahun silam itu bertujuan meningkatkan standar layanan dan perlindungan konsumen.
Namun implementasinya dinilai menyamakan logistik digital dengan logistik konvensional melalui pendekatan yang seragam atau one size fits all.
Hingga kini, regulasi itu belum sepenuhnya diterapkan. Namun, beleid tersebut berisiko gagal menangkap sumber efisiensi utama dalam ekonomi digital jika kapasitas semua perusahaan logistik masih diukur dari kepemilikan cabang, gudang, armada, dan jaringan fisik.
Kelebihan platform logistik justru terletak pada kemampuannya menyediakan layanan tanpa harus membangun seluruh infrastruktur fisik sendiri.
Integrasi data, algoritma optimasi rute, kecerdasan buatan, jaringan mitra, dan kemampuan menekan biaya transaksi adalah sumber keunggulan yang lebih penting.
Tak heran jika kebijakan tersebut dianggap anakronisme. Aturan berbasis logika abad ke-20 diterapkan pada model bisnis masa kini.
Kekhawatiran semakin besar ketika implementasi aturan mengharuskan perusahaan logistik digital beroperasi melalui perusahaan konvensional besar yang memiliki jaringan fisik nasional.
Sekilas pendekatan ini mampu memperkuat pengawasan dan standarisasi. Namun tidakkah penambahan lapisan kelembagaan justru menciptakan inefisiensi baru?
Sebelumnya, platform digital dapat menghubungkan penjual, kurir, dan konsumen secara langsung.
Jika, kini harus melalui perusahaan induk atau perantara tertentu, efisiensi dan kecepatan yang menjadi keunggulan utama logistik digital bakal terkikis.
Setiap mata rantai tambahan membawa konsekuensi biaya. Semakin banyak pihak terlibat, semakin besar biaya administrasi, kepatuhan, pengawasan, dan negosiasi.
Biaya-biaya itu mungkin tidak terlihat langsung. Ia muncul dalam bentuk ongkos distribusi yang lebih mahal, margin usaha yang menipis, atau kenaikan harga di tingkat konsumen, lalu menjadi hidden logistics cost.
Kalau sudah begitu, siapa lagi yang mau menjadi pemain baru logistik digital di Indonesia?
Siapa berani berinvestasi jika fleksibilitas yang menjadi andalan justru dibatasi regulasi? Siapa menjamin perusahaan logistik digital yang ada sekarang ini bakal tetap bertahan?
Implementasi penuh Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 kabarnya akan berlangsung akhir 2026.
Saat itulah pertaruhan mengemuka. Ketika Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina terus memperbaiki efisiensi rantai pasoknya, Indonesia justru menerapkan regulasi yang berpotensi menambah biaya transaksi dan menghambat inovasi.
Padahal, prospek logistik digital sangat menjanjikan.
Mordor Intelligence memproyeksikan nilai pasarnya di Indonesia mencapai 5,27 miliar dolar AS pada 2025 dengan pertumbuhan tahunan (CAGR) sekitar 8,52 persen dalam beberapa tahun ke depan. Akankah itu semua jadi sia-sia?
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa performa logistik terbaik justru kian menyederhanakan prosedur, mendigitalisasi layanan, dan mengurangi hambatan administratif.
Mereka meningkatkan kecepatan, konektivitas, dan keandalan rantai pasok.
Keberhasilan regulasi logistik diukur dari kemampuannya mempercepat arus barang dan menurunkan biaya distribusi. Bukan dari banyaknya persyaratan fisik yang dipenuhi
Belajarlah dari praktik negara lain. Singapura, misalnya, menerapkan regulasi berbasis risiko yang membedakan standar antara penyedia logistik tradisional dan platform digital.
Uni Eropa mengembangkan kerangka sandbox untuk menguji model bisnis baru tanpa membebani pelaku usaha kecil.
Saat ini, ketika kemelut global masih sporadis, pembenahan regulasi sebenarnya lebih strategis.
Kelak, di saat tekanan mereda, stabilitas mulai pulih, hanya UMKM yang ditopang ekosistem logistik yang efisien, adaptif, dan berbiaya rendah yang mampu menangkap peluang.
Tanpa itu, Indonesia bisa kian tertinggal dalam siklus pemulihan ekonomi global.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang#pdb #biaya-logistik #biaya-logistik-mahal
https://money.kompas.com/read/2026/07/01/162800826/anakronisme-regulasi-logistik-digital