Serikat Pekerja Kritisi Komisi Ojol 8%, Masih Ada Potongan Aplikasi dan Asuransi

Serikat Pekerja Kritisi Komisi Ojol 8%, Masih Ada Potongan Aplikasi dan Asuransi

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengkritik potongan aplikasi ojol yang melebihi 8%, mencapai 24%. SPAI desak pemerintah ratifikasi Konvensi ILO 193.

(Bisnis.Com) 01/07/26 19:05 265452

Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengkritik penerapan potongan aplikasi oleh perusahaan platform yang mulai berlaku hari ini. Menurut SPAI, potongan yang diterapkan di lapangan masih melebihi batas 8% sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27/2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan, total potongan yang dikenakan kepada pengemudi masih berkisar 16%–24% untuk layanan pengantaran penumpang menggunakan kendaraan roda dua.

Dia mencontohkan, saat konsumen membayar tarif Rp34.000, platform terlebih dahulu memotong biaya aplikasi Rp5.000 dan biaya asuransi perjalanan Rp1.000, sehingga total potongan awal mencapai Rp6.000. Setelah itu, sisa pendapatan sebesar Rp28.000 kembali dipotong 8% atau Rp2.240 sebagai komisi platform.

“Maka pengemudi hanya memperoleh pendapatan Rp25.760. Itu artinya potongan aplikasi sebesar 24% dari uang yang dibayarkan oleh konsumen,” kata Lily kepada Bisnis, Rabu (1/7/2026).

Selain itu, SPAI menolak apabila batas potongan aplikasi 8% hanya diterapkan pada layanan pengantaran penumpang menggunakan sepeda motor. Menurut Lily, Peraturan Presiden tersebut mengatur pelindungan bagi seluruh pekerja transportasi online, termasuk pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir kargo yang melayani pengantaran penumpang maupun barang dengan kendaraan roda dua, roda empat, maupun lebih.

Menurutnya, penerapan potongan aplikasi yang hanya berlaku bagi pengemudi ojek online merupakan praktik diskriminatif karena membedakan pekerja transportasi online yang pada dasarnya menghadapi kondisi kerja serupa.

Dia menilai seluruh pekerja transportasi online masih bekerja di bawah standar perlindungan ketenagakerjaan, dengan pendapatan yang tidak pasti, jam kerja panjang, serta risiko kecelakaan kerja yang tinggi.

Lebih lanjut, SPAI menilai belum adanya pengakuan pemerintah dan perusahaan platform terhadap status pengemudi sebagai pekerja menjadi penyebab belum optimalnya perlindungan bagi pengemudi ojek online, taksi online, maupun kurir kargo.

Akibatnya, menurut SPAI, para pekerja transportasi online masih menerima pendapatan yang dinilai tidak layak, sekitar Rp100.000 per hari atau di bawah standar upah minimum, seperti UMP Jakarta sebesar Rp5,7 juta per bulan. Di sisi lain, mereka juga menghadapi jam kerja yang mencapai 12–18 jam per hari sehingga lebih rentan mengalami kecelakaan.

“Selain itu para pekerja transportasi online juga tidak mendapatkan hak-hak pekerja seperti upah layak, jam kerja 8 jam, cuti haid dan melahirkan, dukungan pekerja disabilitas, jaminan sosial, membentuk serikat pekerja dan perundingan kerja bersama,” kata Lily.

Karena itu, SPAI mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform. Lily mengingatkan pemerintah telah menyetujui konvensi tersebut untuk disahkan dalam sidang ILO pada sesi International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni lalu.

“Bersamaan dengan itu pemerintah yaitu Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera memasukkan aturan pelindungan pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo ini ke dalam hubungan kerja di pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ungkapnya.

#ojek-online #potongan-aplikasi #komisi-ojol #serikat-pekerja #transportasi-online #asuransi-perjalanan #pengemudi-ojol #perlindungan-pekerja #peraturan-presiden #diskriminasi-pekerja #pendapatan-penge

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260701/98/1984750/serikat-pekerja-kritisi-komisi-ojol-8-masih-ada-potongan-aplikasi-dan-asuransi