OJK Ungkap 32 Asuransi & Reasuransi Masih Kurang Modal hingga September 2025
OJK menyatakan 112 dari 144 asuransi telah memenuhi ekuitas atau sebanyak 32 masih kurang modal.
(Bisnis.Com) 07/11/25 16:18 31300
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga September 2025 ini sudah ada 112 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum tahap pertama untuk 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya terus memantau pemenuhan ekuitas tersebut.
Dia menyebut ketentuan pemenuhan ekuitas tahap pertama untuk 2026 itu sesuai dengan amanat yang ada dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 23 Tahun 2023.
“Per September 2025 terdapat 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026,” ujarnya dalam konferensi pers daring RDKB OJK Oktober 2025, Jumat (7/11/2025).
Ogi meneruskan jumlah perusahaan itu setara dengan sebesar 77,78% dari total perusahaan asuransi dan reasuransi yang ada. Artinya, kini masih ada 32 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum tersebut.
Sebagai informasi, pada kuartal III/2025 OJK mencatat total aset program perasuransian, yang termasuk asuransi komersial dan asuransi non komersial mencapai Rp1.181,21 triliun, tumbuh 3,39 secara tahunan atau year-on-year (YoY).
Terperinci, asuransi komersial memiliki aset sebesar Rp958,54 triliun. Kemudian, nilai premi yang termasuk asuransi jiwa dan asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp246,34 triliun, tumbuh 0,38% YoY. Sementara itu, klaim asuransi komersial turun 4,93% YoY menjadi Rp159,82 triliun.
Adapun, untuk asuransi non-komersial seperti Taspen, Asabri, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan nilai asetnya sebesar Rp222,67 triliun. Kemudian, nilai preminya Rp143,67 triliun, tumbuh 6,09% YoY. Selanjutnya, nilai klaim mencapai Rp147,64 triliun, tumbuh 6,0% YoY.
Untuk diketahui, aturan peningkatan ekuitas ini tertuang dalam POJK 23/2023 yang merevisi ketentuan sebelumnya, yakni POJK 67/2016. Sesuai aturan baru tersebut, ekuitas perusahaan asuransi harus naik secara bertahap.
Pada 2026, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, naik dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp150 miliar. Kemudian, perusahaan reasuransi sebesar Rp500 miliar. Sementara itu, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp100 miliar dan reasuransi syariah Rp200 miliar.
#asuransi-ekuitas #reasuransi-ekuitas #ojk-ekuitas-2026 #perusahaan-asuransi #perusahaan-reasuransi #ketentuan-ekuitas #pojk-23-2023 #ekuitas-minimum #asuransi-komersial #asuransi-non-komersial #aset-a