Hak Kekayaan Intelektual Bisa jadi Agunan Kredit, Himbara Beri Tanggapan

Hak Kekayaan Intelektual Bisa jadi Agunan Kredit, Himbara Beri Tanggapan

Himbara mendukung hak kekayaan intelektual sebagai agunan kredit dengan syarat landasan hukum yang jelas dan kesiapan ekosistem pendukung.

(Bisnis.Com) 14/10/25 18:28 3187

Bisnis.com, JAKARTA – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendukung kebijakan pemerintah yang memungkinkan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai jaminan kredit, selama landasan hukumnya jelas dan kuat.

Perwakilan Himbara Romy Johnson Nainggolan menyampaikan peraturan perundang-undangan memang telah memungkinkan HKI menjadi jaminan pinjaman. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2022 tentang Ekonomi Kreatif.

“Secara undang-undang, itu dimungkinkan,” kata Romy di Kantor Kementerian Hukum Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

Romy menekankan kebijakan tersebut perlu diikuti dengan landasan hukum yang jelas dan kuat, serta kesiapan ekosistem pendukung. Untuk itu, perbankan perlu melihat kembali aturan-aturan yang berkaitan dengan HKI. “Tentunya pasti kita akan cek lagi aturan-aturan lain yang terkait. Prinsipnya begitu,” ujarnya.

Terkait mekanisme perhitungan agunan, Romy mengatakan bahwa pada dasarnya hal ini kembali kepada ketentuan bank. Dia menyampaikan, perbankan tetap berpedoman pada ketentuan dalam pemberian kredit, termasuk prinsip 5C: character (karakter), capacity (kapasitas), capital (modal), condition (kondisi), dan collateral (agunan).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya mengungkapkan aset HKI sebagai aset yang tidak berwujud dapat dijadikan sebagai kolateral.

Hal tersebut disampaikan Supratman dalam agenda Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama: Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Desa Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

Dia mengatakan kebijakan tersebut telah diatur dalam perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Kendati begitu, dia tidak memerinci peraturan yang dimaksud.

Melalui perubahan aturan tersebut, Supratman menyebut bahwa masyarakat dapat menjadikan HKI sebagai jaminan untuk modal usaha. Untuk itu, dia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah maupun lembaga keuangan untuk tidak menerima HKI sebagai kolateral.

“Bapak Ibu tidak usah khawatir karena perubahan peraturan Otoritas Jasa Keuangan sudah memberi landasan yang cukup untuk bisa menerima hak kekayaan intelektual itu menjadi jaminan untuk permohonan modal usaha,” kata Supratman, Selasa (14/10/2025).

#himbara #hak-kekayaan-intelektual #agunan-kredit #jaminan-pinjaman #ekonomi-kreatif #peraturan-pemerintah #ekosistem-pendukung #mekanisme-perhitungan-agunan #prinsip-5c #aset-tidak-berwujud #kolateral

https://finansial.bisnis.com/read/20251014/90/1920268/hak-kekayaan-intelektual-bisa-jadi-agunan-kredit-himbara-beri-tanggapan