5 Masukan Eksportir Timah untuk Berantas Tambang Ilegal
AETI mendorong reformasi tata kelola tambang timah untuk menangani persoalan tambang timah ilegal.
(Bisnis.Com) 12/11/25 10:45 36058
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) menyarankan sejumlah kebijakan yang bisa dilakukan pemerintah demi memberantas pertambangan timah ilegal.
Ketua AETI Harwendro Adityo Dewanto menuturkan, praktik tambang ilegal merupakan masalah kompleks yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Oleh karena itu, penanggulangannya memerlukan transformasi tata kelola yang komprehensif dan tidak bisa hanya mengandalkan satu aspek saja.
Untuk aspek regulasi, dia menyarankan pemerintah mengkaji ulang izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan. Hal ini guna memastikan IUP yang aktif berproduksi sesuai ketentuan dan yang tidak aktif. Namun, masih memegang izin, untuk meminimalisir pertambangan ilegal yang dilakukan pemilik IUP bodong.
Selain itu, pemerintah juga bisa melakukan legalisasi pertambangan rakyat melalui percepatan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Hal ini agar aktivitas tambang timah rakyat menjadi legal, termonitor, dan bertanggung jawab.
"Kami mendorong wilayah penambangan rakyat yang diberikan izin melalui izin penambangan rakyat yang nantinya itu akan dikelola oleh koperasi," ucap Harwendro dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025).
Selanjutnya, dia juga mendorong pemerintah menerapkan skema kemitraan yang jelas antara penambang rakyat dengan pemegang IUP yang bertindak sebagai \'bapak angkat\'.
Di samping itu, Harwendro juga mendorong penetapan harga patokan mineral (HPM) untuk timah.
"Alhamdulillah, saat ini sedang ada rapat, sedang kita dorong adanya HPM ini yang sudah bisa direalisasikan sehingga permasalahan ini, permasalahan tata kelola pertimahan ke depannya akan jauh lebih baik," imbuhnya.
Sementara dari aspek nonregulasi, AETI mendorong penegakan hukum yang konsisten oleh aparat untuk kasus pertambangan dan penyelundupan timah ilegal.
Realisasi Ekspor Timah
Lebih lanjut, Harwendro mengungkapkan ekspor logam timah mencapai 37.551 ton per kuartal III/2025. Angka itu baru mencapai 68% dari total kuota nasional yang berjumlah 55.327 ton untuk tahun ini.
Adapun, total nilai transaksi penjualan ekspor timah mencapai US$1,16 miliar atau setara Rp19,36 triliun (asumsi kurs Rp16.692 per US$). Angka itu meningkat 20% dibanding periode yang sama tahun lalu, yakni US$922,1 juta.
Menurut Harwendro, peningkatan nilai ekspor itu tak lepas dari kenaikan harga rata-rata timah global.
"Faktor yang salah satu penyebabnya adalah harga timah yang saat ini rata-rata di atas US$34.000 per ton," ucapnya.
Asal tahu saja, aktivitas tambang ilegal timah belakangan disoroti lantaran merugikan negara hingga triliunan. Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto mengatakan telah memerintahkan untuk menutup 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung.
Bahkan, Prabowo menyebut selama ini sekitar 80% hasil timah Indonesia diselundupkan ke luar negeri melalui berbagai jalur, mulai kapal hingga feri.
Kondisi ini pun menjadi perhatian besar, mengingat Indonesia memiliki cadangan timah yang cukup besar. Cadangan timah Indonesia mencapai 6,43 miliar ton dalam bentuk bijih dan 1,43 juta dalam bentuk logam pada 2024. Angka tersebut naik dibanding 2023 yang hanya mencapai 6,36 miliar ton untuk bijih dan 1,36 juta ton untuk logam.
Namun, produksi timah pada 2024 hanya mencapai 39.814 ton, turun dibanding 2023 yang mencapai 67.600 ton. Untuk sumber daya timah, jumlahnya mencapai 8,27 miliar ton dalam bentuk bijih per 2024, naik dibanding 2023 yang mencapai 8,08 miliar ton.
Sementara itu, untuk total sumber daya timah dalam bentuk logam mencapai 2,53 juta ton per 2024, turun dibanding 2023 yang mencapai 2,71 juta ton.
#tambang-timah-ilegal #tambang-timah #timah #ekspor-timah #timah