OJK Dorong Kolaborasi Tangani Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Jateng
OJK kolaborasi dengan aparat hukum Jateng untuk tangani kejahatan keuangan, sosialisasi UU P2SK, dan bentuk Satgas PASTI demi keamanan sektor jasa keuangan.
(Bisnis.Com) 12/11/25 19:43 36778
Bisnis.com, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kolaborasi dengan aparat penegak hukum di Jawa Tengah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Kolaborasi itu diwujudkan salah satunya dengan menggelar sosialisasi kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan pada Rabu (12/11/2025), di Kota Semarang.
Direktur Eksekutif Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Feriansyah menjelaskan bahwa acara tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi antara seluruh aparat penegak hukum terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Lebih lanjut, acara itu juga menjadi momen bagi OJK untuk menyosialisasikan UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Melalui langkah-langkah penguatan ini, kami optimis bahwa kerja sama dalam menjaga sektor keuangan ini akan terwujud dengan lebih baik. Sehingga potensi peningkatan risiko eksternal dapat sama-sama kita mitigasi," ujar Feriansyah dalam konferensi pers.
Brigjen. Pol. Latif Usman, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Provinsi Jawa Tengah, menyebut kolaborasi lintas instansi tersebut diperlukan untuk memastikan payung hukum serta pembagian kewenangan ketika melaksanakan penyidikan terhadap kasus pidana di sektor jasa keuangan.
"Tentunya, dalam pemeriksaan, penyitaan, ini kan kita harus benar. Hal-hal apa saja yang menjadi barang bukti, harus kita tentukan dengan benar. Karena untuk menentukan tersangka, tentunya harus ada alat bukti yang cukup. Kami tentunya berkoordinasi dengan OJK dan Kejaksaan, ini harus dilakukan," jelas Latif.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Irwansyah, melanjutkan bahwa proses penyidikan dan penuntutan perkara keuangan membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian.
"Penentuan alat bukti dan tersangka harus dilakukan secara hati-hati dan profesional. Sosialisasi seperti ini membantu kami memahami konteks hukum di sektor keuangan secara lebih mendalam," tuturnya.
Di Jawa Tengah sendiri, kolaborasi lintas instansi untuk pengawasan sektor industri jasa keuangan telah dilakukan melalui pembentukan beberapa satuan tugas (satgas). Kepala OJK Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Hidayat Prabowo, menjelaskan bahwa ada 17 instansi yang sudah tergabung ke dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Jawa Tengah.
"Kami terus berkoordinasi agar masyarakat tidak menjadi korban dari penipuan dan juga pinjaman online ilegal (pinjol). Masih banyak sekali [yang menjadi korban]," ujar Hidayat.
#ojk #ojk-jateng #tindak-pidana-keuangan #sektor-jasa-keuangan #jawa-tengah #aparat-penegak-hukum #sosialisasi-ojk #uu-p2sk #risiko-eksternal #penyidikan-keuangan #payung-hukum #barang-bukti #koordinas