Penjelasan Kadin Aceh Soal Impor Beras dari Thailand

Penjelasan Kadin Aceh Soal Impor Beras dari Thailand

Kadin Aceh menyatakan impor beras sudah diketahui oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dan dibahas di rapat Kemenko Pangan.

(Bisnis Tempo) 24/11/25 21:33 48760

KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Aceh Muhammad Iqbal menyatakan Kawasan Sabang telah mendapatkan izin impor beras sebanyak 250 ton. “Proses masuknya beras tersebut ke Kawasan Sabang sudah melalui proses perizinan yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin, 24 November 2025.

Pernyataan itu disampaikan Iqbal menanggapi pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman soal dugaan impor ilegal beras ke Sabang, Aceh. Pada Ahad, 23 November 2025, Amran mengumumkan aparat penegak hukum telah menyegel beras impor dari Thailand ke Sabang karena tidak mengantongi izin pemerintah.

Iqbal mengatakan importasi beras itu dilakukan sepengetahuan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Iqbal mengatakan BPKS merupakan lembaga pusat yang mendapat kewenangan melalui Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 dan aturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang.

Iqbal menyatakan impor beras sudah mengantongi izin dan dengan sepengetahuan BPKS serta pemerintah pusat melalui rapat koordinasi terbatas Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pada 14 November 2025. “Sudah memenuhi semua aturan,” kata Iqbal melalui pesan singkat saat dikonfirmasi.

Iqbal meminta Amran menghormati kewenangan terkait dengan tata niaga di Kawasan Bebas Sabang, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Iqbal mengatakan Pasal 167 Ayat 1 UU Pemerintahan Aceh menyatakan Sabang sebagai kawasan bebas pabean sehingga aturan impor dan ekspor tidak berlaku di sana. "Dasar apa (sehingga) Kementan melarang dan mengatakan beras masuk ke Sabang status ilegal?" tutur Iqbal. Ia menyatakan Kadin Aceh berencana bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dengan permasalahan impor beras ini.

Pada Ahad, 23 November 2025 Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggelar konferensi pers soal temuan impor beras ilegal di Sabang, Aceh. Amran mengumumkan pemerintah telah menyegel sebanyak 250 ton beras impor tersebut. “Kami tegaskan bahwa beras tersebut telah disegel dan kami minta aparat untuk menelusuri siapa saja pelaku yang terlibat,” kata Amran dalam keterangan tertulis, Ahad, 23 November 2025.

Amran menyatakan ada kejanggalan dalam aktivitas impor ini. Sebab, menurut dia, risalah rapat koordinasi pemerintah di Jakarta pada 14 November 2025 menunjukkan permohonan impor telah ditolak oleh pejabat terkait.

Namun, kata Amran, izin impor dari negara asal, yakni Thailand, sudah terbit lebih dahulu. Amran menduga temuan tersebut memperlihatkan adanya upaya terencana dan tidak sesuai prosedur.

Ia menjelaskan tindakan aparat yang langsung menyegel dan menghentikan seluruh aktivitas distribusi beras ilegal dilakukan atas dasar nihilnya izin impor komoditas pangan itu. Amran mengatakan pemerintah juga melakukan penelusuran terhadap pihak yang diduga terlibat, termasuk salah satu perusahaan yang beroperasi di Sabang.

Dia menyampaikan pemerintah sedang mendalami kemungkinan adanya kasus serupa di wilayah lain, termasuk Batam. Ia telah meminta aparat kepolisian dan lembaga untuk memverifikasi serta menindaklanjuti laporan tersebut.

Amran mengatakan saat ini impor beras merupakan aktivitas ilegal. Sebab, kata Amran, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan tidak ada kebutuhan untuk mengimpor beras karena stok nasional komoditas pangan tersebut tercukupi. Ia kemudian menyertakan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) soal perkiraan produksi beras pada tahun ini yang mencapai 34,7 juta ton. Adapun cadangan beras pemerintah yang tersedia di gudang Perusahaan Umum Bulog mencapai 3,8 juta ton.

Sementara proyeksi neraca pangan Provinsi Aceh menunjukkan beras masih surplus 871,4 ribu ton dengan ketersediaan 1,53 juta ton dan kebutuhan konsumsi sebesar 667,7 ribu ton. Lalu khusus untuk Sabang juga surplus beras 970 ton dengan ketersediaan 5.911 ton, dan kebutuhan mencapai 4.940 ton.

#impor-beras #kadin #aceh #sabang #amran-sulaiman #beras-impor

https://tempo.co/ekonomi/penjelasan-kadin-aceh-soal-impor-beras-dari-thailand-2092702