Distorsi Pasar, BI Ungkap Dominasi 'Special Rate' Deposan Kakap Rp2.656 Triliun

Distorsi Pasar, BI Ungkap Dominasi 'Special Rate' Deposan Kakap Rp2.656 Triliun

Bank Indonesia mengungkap distorsi pasar akibat special rate deposan besar Rp2.656 triliun, menghambat penurunan suku bunga kredit.

(Bisnis.Com) 29/11/25 17:00 54976

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menyoroti fenomena pemberian suku bunga spesial (special rate) kepada deposan kelas kakap yang dinilai mendistorsi mekanisme pasar dan menghambat transmisi penurunan suku bunga kebijakan ke perbankan.

Dalam dokumen Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025, otoritas moneter mengungkapkan bahwa pangsa Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mendapatkan special rate mencapai angka yang signifikan, yakni Rp2.656,79 triliun per Oktober 2025.

Angka tersebut setara dengan 27% dari total DPK perbankan nasional. Besarnya porsi dana mahal ini membuat biaya dana (cost of funds) perbankan tetap tinggi meski BI telah memangkas suku bunga acuan secara agresif sebesar 150 basis poin (bps) sepanjang tahun ini.

"Fenomena ini menunjukkan adanya distorsi pada bekerjanya mekanisme pasar karena daya tawar para deposan besar yang lebih kuat terhadap bank di tengah struktur industri perbankan yang lemah karena terlalu banyaknya jumlah bank," tulis Bank Indonesia dalam laporannya, dikutip Sabtu (29/11/2025).

Data BI menunjukkan rata-rata suku bunga deposito dengan special rate tersebut masih bertengger di level 5,21% pada Oktober 2025. Padahal, suku bunga deposito 1 bulan secara umum sudah turun menjadi 4,25% pada periode yang sama.

Peran Dana Pemerintah

Menariknya, BI mencatat bahwa entitas pemerintah (BUMN dan Non-BUMN) menjadi salah satu kontributor utama dalam fenomena ini. Total dana deposan kelompok Pemerintah yang menikmati special rate mencapai Rp817,16 triliun, dengan rata-rata suku bunga deposito sekitar 5,10%.

Kondisi ini menciptakan inefisiensi yang parah dalam struktur pendanaan bank. Hal ini tecermin dari melebarnya selisih (spread) antara suku bunga special rate dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Hal ini tecermin dari besarnya spread antara suku bunga deposito spesial dengan maksimum suku bunga penjamin LPS dengan median sekitar 1,17% sejak tahun 2012 dan bahkan meningkat menjadi 1,71% pada Oktober 2025," papar BI.

Inefisiensi di sisi penghimpunan dana ini pada akhirnya berdampak pada sisi penyaluran kredit. Bank terpaksa mematok suku bunga kredit yang tinggi untuk menutup biaya dana yang mahal, ditambah dengan premi risiko dan biaya overhead yang besar.

Akibatnya, penurunan suku bunga kredit berjalan sangat lambat. BI mencatat penurunan suku bunga kredit hanya sebesar 20 bps sepanjang tahun berjalan hingga Oktober 2025, jauh tertinggal dibandingkan penurunan BI-Rate.

Respons Kebijakan

Untuk merespons rigiditas tersebut, BI akan memperkuat efektivitas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) melalui jalur suku bunga (interest rate channel).

Melalui mekanisme ini, bank yang lambat menurunkan suku bunganya akan diwajibkan memelihara Giro Wajib Minimum (GWM) yang lebih tinggi. Sebaliknya, insentif pelonggaran likuiditas akan diberikan kepada bank-bank yang terbukti responsif memangkas suku bunga kreditnya sejalan dengan arah kebijakan BI.

"Bank Indonesia juga akan terus menjalin koordinasi KSSK untuk menempuh langkah-langkah bersama yang diperlukan untuk mempercepat penurunan suku bunga deposan besar (special rate) dan penurunan margin suku bunga kredit," tegas BI.

#special-rate #deposan-kakap #distorsi-pasar #suku-bunga #bank-indonesia #dana-pihak-ketiga #biaya-dana #suku-bunga-deposito #entitas-pemerintah #inefisiensi-pendanaan #spread-suku-bunga #penyaluran-kr

https://finansial.bisnis.com/read/20251129/11/1932782/distorsi-pasar-bi-ungkap-dominasi-special-rate-deposan-kakap-rp2656-triliun