Cegah Kekosongan Hukum, RUU Penyesuaian Pidana akan Akomodir Pasal Narkotika

Cegah Kekosongan Hukum, RUU Penyesuaian Pidana akan Akomodir Pasal Narkotika

RUU Penyesuaian Pidana akan memasukkan pasal narkotika untuk mencegah kekosongan hukum akibat pencabutan pasal di KUHP.

(Bisnis.Com) 01/12/25 15:30 56696

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum bersama Komisi III DPR menggelar rapat membahas RUU Penyesuaian Pidana. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan memasukan pasal-pasal terkait narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana.

Eddy menjelaskan bahwa ada sejumlah pasal yang dicabut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk mengisi kekosongan tersebut, RUU Penyesuaian Pidana akan mengakomodir sejumlah pasal narkotika.

"Pada saat itu kita berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai ternyata kan belum selesai sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan ke dalam KUHP," katanya, Senin (1/12/2025).

Dia menegaskan bahwa hal ini tidak mengubah unsur delik dan tetap sama dengan Undang-Undang Narkotika. Hanya saja, minimum khusus berubah bagi pengguna narkotika.

Edy menyampaikan masuknya pasal-pasal narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana menjadi \'pintu darurat\' agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Penyempurnaan secara detail, katanya, lebih lanjut tertuang dalam Undang-Undang narkotika dan psikotropika.

"Substansinya saja bahwa kita mengembalikan yang dalam Undang-Undang Narkotika itu masukkan ke penyesuaian pidana," pungkasnya.

RUU Penyesuaian Pidana direncanakan rampung sebelum masa reses berakhir atau pada bulan Desember ini. RUU ini akan berisi 3 Bab dan 9 Pasal.

#kuhap #uu-kuhap #ruu-penyesuaian-pidana #pasal-narkotika #kekosongan-hukum #undang-undang-narkotika #kuhp #komisi-iii-dpr #eddy-hiariej #minimum-khusus-narkotika #undang-undang-psikotropika #penyesuai

https://kabar24.bisnis.com/read/20251201/16/1933132/cegah-kekosongan-hukum-ruu-penyesuaian-pidana-akan-akomodir-pasal-narkotika