Cegah Kekosongan Hukum, RUU Penyesuaian Pidana akan Akomodir Pasal Narkotika
RUU Penyesuaian Pidana akan memasukkan pasal narkotika untuk mencegah kekosongan hukum akibat pencabutan pasal di KUHP.
(Bisnis.Com) 01/12/25 15:30 56696
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum bersama Komisi III DPR menggelar rapat membahas RUU Penyesuaian Pidana. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan memasukan pasal-pasal terkait narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana.
Eddy menjelaskan bahwa ada sejumlah pasal yang dicabut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk mengisi kekosongan tersebut, RUU Penyesuaian Pidana akan mengakomodir sejumlah pasal narkotika.
"Pada saat itu kita berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai ternyata kan belum selesai sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan ke dalam KUHP," katanya, Senin (1/12/2025).
Dia menegaskan bahwa hal ini tidak mengubah unsur delik dan tetap sama dengan Undang-Undang Narkotika. Hanya saja, minimum khusus berubah bagi pengguna narkotika.
Edy menyampaikan masuknya pasal-pasal narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana menjadi \'pintu darurat\' agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Penyempurnaan secara detail, katanya, lebih lanjut tertuang dalam Undang-Undang narkotika dan psikotropika.
"Substansinya saja bahwa kita mengembalikan yang dalam Undang-Undang Narkotika itu masukkan ke penyesuaian pidana," pungkasnya.
RUU Penyesuaian Pidana direncanakan rampung sebelum masa reses berakhir atau pada bulan Desember ini. RUU ini akan berisi 3 Bab dan 9 Pasal.
#kuhap #uu-kuhap #ruu-penyesuaian-pidana #pasal-narkotika #kekosongan-hukum #undang-undang-narkotika #kuhp #komisi-iii-dpr #eddy-hiariej #minimum-khusus-narkotika #undang-undang-psikotropika #penyesuai