Pemerintah Godok Aturan Peralihan Baju Thrifting ke Lokal, Jaga Omzet UMKM

Pemerintah Godok Aturan Peralihan Baju Thrifting ke Lokal, Jaga Omzet UMKM

Pemerintah Indonesia merancang aturan peralihan pedagang baju thrifting ke produk lokal untuk menjaga omzet UMKM, dengan dukungan merek lokal dan global.

(Bisnis.Com) 02/12/25 15:17 58116

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan menggodok aturan shifting pedagang baju thrifting ke produk lokal, sebagai upaya menyelamatkan pelaku usaha dari pelarangan impor pakaian bekas.

Meski demikian, kebijakan ini berpotensi menurunkan omzet pedagang, yang selama ini mengandalkan model bisnis thrifting sebagai sumber penghasilan utama mereka.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyatakan pemerintah tengah mencari formula agar pedagang tetap bisa bertahan secara ekonomi tanpa melanggar regulasi.

“Teman-teman UMKM yang berjualan pakaian thrifting, pakaian bekas ini buat UMKM. Sementara supply barangnya dilarang, tidak boleh masuk karena ini ilegal. Ini kan mereka tetap harus tetap hidup, harus tetap berusaha. Makanya kami carikan formulasi, kami coba hubungan dengan produk-produk lokal, brand lokal agar mereka bisa tetap ada substitusi,” kata Temmy saat ditemui seusai konferensi pers Epic Sale 2025 di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

Temmy menuturkan, Kementerian UMKM akan menggelar pertemuan dengan pedagang baju thrifting pada Kamis mendatang untuk membahas langkah transisi ke produk lokal.

Dalam pertemuan itu, rencananya akan membahas terkait jumlah pemain, potensi maupun penurunan omzet, dan peluang ekonomi dari bisnis thrifting.

“Nanti kami duduk diskusi satu meja, kita akan ngomong. Bahwa saat ini mereka masih banyak kios-kios mereka masih sewa. Kalau memang mereka berganti produk, kan kita juga harus ada antisipasi. Produk ini bakal jalan nggak? Pasti akan ada masa transisi, penyesuaiannya. Kita akan bicarakan besok itu, [Kamis mendatang],” tuturnya.

Namun, dia menjelaskan peralihan thrifting ke produk lokal akan dilakukan secara bertahap agar pedagang tidak langsung kehilangan penghasilan. Adapun hingga saat ini, pemerintah telah menyiapkan 1.300 merek untuk memasok produk eks pedagang thrifting.

“Teman-teman pedagang ini harus mau shifting dulu. Brand ini siap, tapi bagaimana polanya kan kita lagi cari nih, model bisnisnya seperti apa, sehingga saling menguntungkan, win-win,” ujarnya.

Selain produk lokal, pemerintah membuka opsi kerja sama dengan merek global resmi di Indonesia. Tujuannya, untuk menggantikan penjualan barang ilegal dengan produk legal, sambil menjaga pilihan bagi konsumen.

Temmy menegaskan pemerintah akan menyeimbangkan sisi persediaan dan permintaan, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang kualitas dan harga kompetitif produk lokal.

“Pembenahan itu bukan hanya ada di pihak pedagang, juga ada di masyarakat, harus mulai melihat bahwa produk lokal juga bagus-bagus dan harganya juga bersaing,” terangnya.

Di samping itu, Temmy menyampaikan pemerintah juga membuka peluang insentif dan pendampingan selama masa transisi agar pedagang tetap bertahan.

“Kami ingin menyelamatkan ekonomi mereka. Bisnis mereka yang saat ini sedang, yang masih dalam tanda kutip, berjualan barang-barang yang dilarang, ilegal, kan kita harus carikan solusinya,” pungkasnya.

#baju-thrifting #produk-lokal #umkm #impor-pakaian-bekas #omzet-pedagang #regulasi-pemerintah #brand-lokal #transisi-produk #bisnis-thrifting #pedagang-baju #pasar-mayestik #merek-global #kualitas-prod

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251202/12/1933541/pemerintah-godok-aturan-peralihan-baju-thrifting-ke-lokal-jaga-omzet-umkm