Pengusaha Minta Pembatasan Truk saat Nataru Tak Berlaku di Jatim

Pengusaha Minta Pembatasan Truk saat Nataru Tak Berlaku di Jatim

ALFI mendukung pembatasan truk saat Nataru, tapi meminta agar tidak berlaku di Jawa Timur. Berikut alasannya.

(Bisnis.Com) 03/12/25 17:28 59672

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) meminta kebijakan pembatasan angkutan barang selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) tak sampai wilayah Jawa Timur.

Direktur Eksekutif ALFI Basilio Dias Araujo menyampaikan, asosiasi pada dasarnya mendukung pembatasan angkutan barang tersebut. Namun, pihaknya melihat agar pemerintah mempertimbangkan ruas-ruas jalan tol yang dibatasi.

Secara historis, ALFI melihat kepadatan mudik saat Nataru kerap terjadi di jalur Lampung, Jakarta, Jawa Tengah, hingga Yogyakarta, tetapi tak sampai wilayah Jawa Timur.

“Kami mendukung [SKB] dengan catatan agar pembatasan ini sebaiknya cukup di Jawa tengah sampai di Lampung saja,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (3/12/2025).

Basilio tak menampik bahwa pembatasan memang perlu dilakukan karena mempertimbangkan keamanan dan keselamatan lalu lintas selama Nataru. Terlebih, pemerintah juga telah mengatur jenis-jenis angkutan yang boleh dan tidak boleh beroperasi selama libur Nataru.

“Sepanjang angkutan barang kebutuhan pokok tidak dibatasi, maka kami sangat mendukung penerapan SKB ini,” tambahnya.

Sementara untuk layanan logistik internasional, Basilio mendorong agar pemerintah juga mengatur pengiriman barang dialihkan melalui Tanjung Perak selama libur Nataru.

Untuk mengurai kepadatan lalu lintas, barang yang akan diekspor maupun dikirim ke pulau lain, dapat menggunakan rel kereta api dari Merak ke Tanjung Perak.

Melihat kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB), ruas jalan tol yang dibatasi mencakup wilayah Lampung dan Sumatra Selatan, Banteng, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Khusus wilayah Jawa Timur, ruas jalan tol yang dibatasi meliputi Surabaya—Gempol, Gempol—Pandaan—Malang, Surabaya—Gresik, Gempol—Pasuruan—Probolinggo, dan Probolinggo—Banyuwangi segmen SS Gending—Paiton (Fungsional).

Terpisah, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengaku akan berbicara dengan Kementerian Perhubungan terkait larangan operasional selama periode tersebut.

Dalam SKB tertanggal 28 November 2025 tersebut, muatan hantaran pos tidak termasuk dalam angkutan barang yang dikecualikan operasionalnya. Dengan demikian, angkutan barang yang mengangkut hantaran pos dilarang melintas selama waktu yang sudah ditentukan.

“Segera akan dikoordinasikan dengan kementerian karena tahun-tahun lalu di kecualikan untuk kiriman pos,” ujar Ketua Asperindo Budiyanto Darmastono kepada Bisnis, Rabu (3/12/2025).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan memprediksi bahwa pada Nataru kali ini akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat. Utamanya pada periode libur sekolah, yakni 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

“Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).

#pembatasan-truk #nataru #jawa-timur #alfi #angkutan-barang #jalan-tol #mudik-nataru #skb #logistik-internasional #tanjung-perak #rel-kereta-api #asperindo #kementerian-perhubungan #kiriman-pos #kesela

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251203/12/1933905/pengusaha-minta-pembatasan-truk-saat-nataru-tak-berlaku-di-jatim