Perhitungan UMP Jateng 2026 Pakai Formula Baru, Naik Berapa?
Pemerintah telah menetapkan aturan formula kenaikan upah minimum. Lantas, berapa kenaikan UMP Jawa Tengah 2026?
(Bisnis.Com) 18/12/25 13:51 77305
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah mengumumkan formula perhitungan upah minimum provinsi (UMP) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2025 tentang Pengupahan. Lantas, berapa kenaikan UMP Jawa Tengah tahun depan?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut UMP 2026 secara nasional dapat naik hingga 7,3% karena PP Pengupahan mencantumkan rentang indeks tertentu atau alfa 0,5–0,9.
Apabila batas tertinggi alfa 0,9 itu dihitung dengan data inflasi nasional 2,86% (Oktober 2025, YoY) dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,04% (kuartal III/2025, YoY), dia menyebut rerata kenaikan upah minimum tahun depan dapat mencapai 7,3%.
“Mungkin secara nasional rata-rata itu naik 7,2% atau 7,3% kalau pakai pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi nasional, ya,” kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (17/12/2025).
Kendati demikian, dia menekankan bahwa persentase kenaikan UMP akan bervariasi di setiap daerah bergantung tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing. Kenaikan UMP bisa lebih rendah apabila gubernur menetapkan alfa di bawah 0,9, atau bahkan menggunakan rentang terbawah 0,5.
Simulasi UMP Jawa Tengah 2026
Adapun, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,79% secara tahunan (YoY) pada November 2025. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah mencapai 5,37% YoY per kuartal III/2025.
Berdasarkan PP No. 49/2025, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa).
Apabila menggunakan rentang alfa tertinggi 0,9, maka kenaikan UMP Jawa Tengah tahun depan dapat mencapai 7,62%.
UMP Jawa Tengah pada 2025 tercatat sebesar Rp2.169.349. Dengan kenaikan 7,62%, maka pertambahan nilainya ialah sebesar Rp165.304 atau naik menjadi sekitar Rp2.334.653.
Sebaliknya, apabila menggunakan rentang alfa terendah 0,5, maka kenaikan UMP Jawa Tengah tahun depan adalah sebesar 5,48%.
Pertambahan nilai dari persentase tersebut adalah Rp118.880. Dengan demikian, UMP Jawa Tengah 2026 paling tidak dapat naik menjadi Rp2.288.229.
#ump-jateng-2026 #formula-ump-baru #kenaikan-ump-jateng #ump-jawa-tengah #ump-2026 #perhitungan-ump #ump-nasional #inflasi-jawa-tengah #pertumbuhan-ekonomi-jateng #alfa-ump #ump-naik-2026 #ump-jateng-n