Catatan Pengamat Soal Langkah Satgas Buka Kanal Pengaduan 24 Jam Pelaku Usaha

Catatan Pengamat Soal Langkah Satgas Buka Kanal Pengaduan 24 Jam Pelaku Usaha

Pemerintah meluncurkan kanal pengaduan 24 jam untuk pelaku usaha melalui Satgas P2SP. Namun, efektivitasnya dipertanyakan tanpa reformasi struktural mendasar.

(Bisnis.Com) 19/12/25 10:45 78482

Bisnis.com, JAKARTA — Langkah pemerintah membuka kanal pengaduan digital 24 jam lewat Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) menuai respons kritis dari kalangan akademisi.

Inisiatif debottlenecking ini dinilai berisiko hanya menjadi "pemadam kebakaran" sesaat jika tidak dibarengi dengan reformasi struktural yang mendasar.

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai, peluncuran laman lapor.satgasp2sp.go.id memang menjadi sinyal positif keterbukaan pemerintah. Hanya saja, dia mengingatkan bahwa efektivitas kanal tersebut sangat bergantung pada kecepatan tim Satgas dalam menindaklanjuti laporan dan memberikan solusi konkret di lapangan.

"Kanal ini merupakan awal yang baik, paling tidak dunia usaha bisa melapor langsung ke pemerintah. Tetapi, efektivitas inisiatif ini tergantung pada kemampuan tim Satgas untuk mem-follow up setiap pengaduan," ujar Wija saat dihubungi Bisnis, dikutip Jumat (19/12/2025).

Dia memberikan catatan tebal mengenai pendekatan Satgas yang dinilainya cenderung bersifat ad hoc. Padahal, benang kusut iklim investasi di Indonesia—mulai dari regulasi yang tumpang tindih, birokrasi yang berbelit, hingga praktik ekonomi biaya tinggi—merupakan masalah sistemik yang melibatkan lintas Kementerian/Lembaga (K/L).

Wija mengaku khawatir tanpa pembenahan di level hulu, Satgas P2SP hanya akan sibuk mengurusi gejala tanpa menyentuh akar penyakitnya.

"Kelemahan pendekatan ini adalah sifatnya yang ad hoc, padahal kebanyakan permasalahan kita sifatnya sistemik dan lintas K/L. Tanpa perbaikan struktural, Satgas akan kehabisan energi dan kesulitan memberikan solusi bagi isu-isu sistemik," tegasnya.

Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Wijayanto kerap menyoroti \'hutan rimba\' regulasi dan persoalan integritas birokrasi yang menjadi penghambat utama investasi. Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah tidak hanya berhenti pada pembuatan kanal pengaduan, melainkan harus berani melakukan operasi besar pada sistem birokrasi itu sendiri.

"Idealnya, perbaikan sistemik juga perlu dilakukan. Deregulasi dan debirokratisasi [adalah kuncinya]," pungkas Wijayanto.

Kanal Pengaduan

Pemerintah resmi mengoperasikan kanal pengaduan digital yang didedikasikan untuk mengurai sumbatan (debottlenecking) masalah yang dihadapi pelaku usaha dan investor. Kanal yang dioperasikan Satgas P2SP ini diharapkan bisa menyelesaikan berbagai permasalahan dunia usaha secara cepat dan akuntabel.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa kanal tersebut dapat diakses selama 24 jam melalui laman lapor.satgasp2sp.go.id.

"[Laporan] akan langsung ditindaklanjuti oleh Satgas sampai dengan di tingkat kementerian dan lembaga teknis di dalam forum rutin yang akan dilakukan setiap minggu," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan bahwa Kementerian Keuangan terintegrasi penuh dalam sistem pengaduan ini. Artinya, pelaku usaha yang menghadapi kendala terkait insentif fiskal, aturan perpajakan, maupun kepabeanan dapat memanfaatkan kanal ini untuk mencari solusi.

"Kita akan connect dengan yang kebutuhan pajak, yang kebutuhannya kepabeanan dan cukai. Jadi laporan yang masuk yang nanti lewat kanal ini akan ditindaklanjuti," ungkap Suahasil.

#kanal-pengaduan #pengaduan-digital #satgas-p2sp #pelaku-usaha #reformasi-struktural #efektivitas-kanal #tim-satgas #iklim-investasi #regulasi-tumpang-tindih #birokrasi-berbelit #ekonomi-biaya-tinggi #n-a

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251219/9/1937384/catatan-pengamat-soal-langkah-satgas-buka-kanal-pengaduan-24-jam-pelaku-usaha