OJK Ungkap Kriteria Debitur Multifinance yang Masuk Cakupan Konsumen Dilindungi
OJK menetapkan kriteria debitur multifinance yang dilindungi dalam POJK 22/2023, mencakup transparansi, perlakuan adil, dan mekanisme pengaduan efektif.
(Bisnis.Com) 18/10/25 12:32 7958
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan beberapa kriteria debitur multifinance yang termasuk dalam cakupan konsumen yang dilindungi pihaknya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menuturkan kriteria itu tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Dia meneruskan, debitur multifinance yang dilindungi adalah mereka yang sepanjang beritikad baik dan memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian pembiayaan.
“Adapun, pelindungan tersebut mencakup transparansi informasi, perlakuan adil, pelindungan data, serta mekanisme pengaduan yang efektif,” ucapnya dalam jawaban tertulis RDK September 2025, dikutip Sabtu (18/10/2025).
Selain hal tersebut, Agusman menegaskan bahwa OJK juga senantiasa bekerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat supaya paham akan hak dan kewajiban sebagai debitur.
“Sementara itu, perusahaan pembiayaan pun didorong untuk tetap mematuhi etika penagihan sesuai ketentuan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila terjadi tindakan yang menghambat proses penyelesaian,” ujar dia.
Lebih lanjut, dia turut menyikapi ihwal dugaan banyaknya LSM yang mengajak debitur untuk tidak melakukan pembayaran angsuran dan melakukan intimidasi kepada perusahaan pembiayaan.
Menurutnya, oknum yang berperilaku seperti itu merupakan tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas industri pembiayaan. Dia menekankan bahwa hubungan antara perusahaan multifinance dan debitur harus didasarkan pada kepatuhan terhadap perjanjian dan tanggung jawab hukum.
Lebih jauh, Agusman berpandangan tantangan perusahaan pembiayaan ketika terjadi gagal bayar debitur adalah bagaimana mereka bisa menjaga kualitas portofolio pembiayaan.
“Tantangan multifinance ketika terjadi gagal bayar debitur antara lain adalah menjaga kualitas portofolio pembiayaan sekaligus memastikan proses penagihan dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, menilik kinerja industri multifinance per Agustus 2025 tercatat piutang pembiayaan tumbuh 1,26% secara (year on year/YoY) menjadi Rp505,59 triliun. Hal itu didukung oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 7,62% YoY.
Adapun, profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF gross tercatat sebesar 2,51% dan NPF net 0,85%. Gearing rasio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,17 kali atau berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
#ojk-debitur #kriteria-debitur #debitur-multifinance #konsumen-dilindungi #ojk-perlindungan #perjanjian-pembiayaan #transparansi-informasi #perlakuan-adil #pelindungan-data #mekanisme-pengaduan #edukas