Nasionalisasi Kebun Sawit dan Tambang Ilegal ala Prabowo, 4 Juta Hektare Sudah Digenggam

Nasionalisasi Kebun Sawit dan Tambang Ilegal ala Prabowo, 4 Juta Hektare Sudah Digenggam

Pemerintah Prabowo nasionalisasi 4 juta hektare kebun sawit dan tambang ilegal, bernilai Rp150 triliun, untuk meningkatkan keuntungan negara dan tata kelola sumber daya.

(Bisnis.Com) 29/12/25 08:31 86911

Bisnis.com, JAKARTA - Program nasionalisasi kebun sawit dan tambang ilegal ala Pemerintahan Prabowo telah mengumpulkan 4 juta hektare.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap perkebunan yang disita bernilai lebih dari Rp150 triliun (US$8,9 miliar). Aksi nasionalisasi ini dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat pengawasan terhadap industri sumber daya alam negara, sehingga meningkatkan keuntungan negara dari industri yang menguntungkan seperti pertambangan dan perkebunan.

Langkah-langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Indonesia yang lebih luas untuk memperkuat tata kelola di sektor-sektor yang memainkan peran kunci dalam perekonomian, termasuk mengatasi risiko lingkungan dan hukum.

“Meskipun beban kerja masih berat, saya memiliki firasat yang kuat bahwa pada tahun 2026 kita akan mengambil langkah yang jauh lebih berani,” kata Prabowo pekan lalu saat serah terima hasil sitaan sebesar Rp6,6 triliun dikutip dari Bloomberg.

Dari lahan sitaan ini, satuan tugas telah mentransfer kendali sekitar 2,4 juta hektar lahan yang dimanfaatkan secara ilegal kepada kementerian dan badan usaha milik negara terkait. Selanjutnya 1,7 juta hektar perkebunan kelapa sawit diberikan pengelolaannya kepada perusahaan milik negara PT Agrinas Palma Nusantara. Jaksa Agung mengungkap, dari jumlah ini lebih dari 700.000 hektar direncanakan untuk restorasi ekosistem dan reboisasi.

Pihak berwenang juga telah mengumpulkan Rp2,3 triliun dalam bentuk denda penggunaan lahan, sementara Kejaksaan Agung telah mengamankan tambahan Rp4,3 triliun terkait kasus korupsi di sektor sumber daya alam.

Aksi nasionalisasi kawasan hutan ini dijanjikan berlanjut pada 2026 mendatang. Jaksa Agung memperkirakan potensi pendapatan negara dari pembayaran denda perusahaan sawit maupun tambang sebesar Rp142,2 triliun pada tahun depan.

Dia memerinci, besaran denda tersebut berdasarkan dari perhitungan luasan lahan sawit yang dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp 109,6 triliun, dan sisanya Rp32,6 triliun dari perusahaan tambang.

#nasionalisasi-kebun-sawit #tambang-ilegal #prabowo-subianto #4-juta-hektare #pengawasan-industri #keuntungan-negara #tata-kelola-sektor #risiko-lingkungan #restorasi-ekosistem #reboisasi-lahan #denda

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251229/99/1940037/nasionalisasi-kebun-sawit-dan-tambang-ilegal-ala-prabowo-4-juta-hektare-sudah-digenggam