Langkah Menkeu Purbaya Agar Defisit APBN Tidak Sentuh 3%
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berupaya menjaga defisit APBN di bawah 3% PDB dengan langkah pragmatis, termasuk penggunaan SAL dan penarikan surplus BI.
(Bisnis.Com) 02/01/26 19:00 91785
Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempuh sejumlah langkah pragmatis untuk menjaga supaya defisit dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara alias APBN tidak menembus angka 3% dari produk domestik bruto (PDB).
Sekadar catatan bahwa, risiko pelebaran defisit hingga menembus angka di atas 3% berpotensi terjadi karena setoran pajak seret. Shortfall penerimaan pajak melebar. Maklumat Direktorat Jenderal Pajak pada pertengahan bulan Desember 2025 lalu bahkan menekankan bahwa untuk menjaga supaya defisit tetap di bawah 3%, penerimaan pajak mesti di angka Rp2.005 triliun.
Belum lagi, realitas di sektor penerimaan itu berbanding terbalik dengan kebijakan belanja pemerintah yang seharusnya digelontorkan untuk memastikan target-target pertumbuhan ekonomi di angka 5,2% bisa terealisasi. Sejumlah cara kemudian ditempuh mulai penggunaan saldo anggaran lebih alias SAL untuk pembiayaan APBN hingga memaksa Bank Indonesia (BI) untuk menyetorkan sebagian surplusnya ke kantong negara.
Menkeu Purbaya saat berbincang dengan awak media belum lama ini, cukup optimistis bisa mempertahankan defisit di bawah target 3%. Dia menilai masih ada penerimaan yang masuk dalam satu bulan terakhir, salah satunya setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil denda administrasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan rampasan kerugian keuangan negara hasil korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu kendati nilainya secara total hanya Rp6,62 triliun.
"Kalau memang mepet-mepet ke atas 3%, kami kurangi ke bawah 3%. Tabungan tambahan ini artinya saya punya senjata lebih untuk menekan defisit di bawah 3%," terangnya kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Purbaya mengaku sampai dengan saat ini pihaknya masih menghitung hasil final penerimaan dan belanja negara jelang tutup buku akhir tahun. Dia hanya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanggar UU.
"Yang jelas kami enggak melanggar undang-undang," ujar mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.
Tarik Duit Rp75 Triliun di Himbara
Purbaya sendiri mengonfirmasi telah menarik dana pemerintah di perbankan sebesar Rp75 triliun untuk belanja pemerintah akhir tahun.
Purbaya menjamin langkah ini tidak akan menyedot likuiditas pasar, melainkan mempercepat perputaran uang di sektor riil. Bendahara negara itu menjelaskan bahwa penarikan tersebut merupakan bagian dari strategi manajemen kas.
"Itu [Rp276 triliun] kan kita sudah masukkan semua waktu itu ke perbankan. Jadi, pelan-pelan kita tarik sedikit. Yang Rp75 triliun kita tarik, tapi kita belanjakan lagi," ungkapnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Adapun, pemerintah pertama kali menempatkan kas negara sebesar Rp200 triliun ke Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN dan BSI pada 12 September 2025. Kemudian, pemerintah kembali menginjeksi perbankan Rp76 triliun pada 10 November 2025.
Purbaya merincikan bahwa dari total penempatan awal, saat ini sisa dana pemerintah yang masih mengendap di sistem perbankan tercatat sebesar Rp201 triliun.
Menurutnya, mekanisme ini justru memberikan dampak ekonomi yang lebih positif. Jika sebelumnya uang tersebut hanya tercatat sebagai simpanan di bank maka kini dana tersebut masuk kembali ke sistem perekonomian dalam bentuk belanja riil yang memicu aktivitas ekonomi.
"Jadi saya masukin lagi ke sistem dalam bentuk belanja pemerintah daerah dan pusat," katanya.
Lebih lanjut, Purbaya memastikan sinergi dengan otoritas moneter kian solid. Dia menyebut Bank Indonesia (BI) dalam dua pekan terakhir telah mendukung penuh arah kebijakan fiskal ini.
"Harusnya uang akan semakin banyak di sistem perekonomian. Jadi Anda tidak usah takut ekonomi kita akan melambat," tegasnya.
Minta BI Setor Suplus Lebih Awal
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan ketentuan baru yang bisa \'memaksa\' atau meminta bank sentral menyetorkan surplus Bank Indonesia alias BI ke kas negara sebelum tutup buku.
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan alias PMK No.115/2025 tentang Pengelolaan PNBP dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara (BUN).
PMK No.115/2025 telah ditandatangani dan diundangkan pada 30 Desember 2025. Aturan ini sudah mulai efektif sejak saat itu atau tepat sehari sebelum tutup tahun buku.
Purbaya dalam pertimbangan beleid tersebut menyebut bahwa aturan baru itu diterbitkan untuk menjaga fleksibilitas pengelolaan PNBP dari surplus BI. "Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir," demikian bunyi Pasal 22 A ayat 1 yang dikutip, Jumat (2/1/2026).
Adapun percepatan setoran surplus BI itu dapat dilakukan dengan mempertimbangkan dua aspek. Pertama, pertimbangan capaian penerimaan negara. Kedua, pertimbangan kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan APBN.
Meski demikian, Purbaya dalam aturan baru itu juga menekankan bahwa permintaan mengenai setoran surplus lebih awal harus dikoordinasikan dengan otoritas moneter terlebih dahulu.
Adapun, jika jumlah sebagian Sisa Surplus BI sementara lebih kecil daripada perhitungan Sisa Suplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, BI menyetor kekurangan Sisa Suplus BI kepada Pemerintah.
Sementara itu, jika hitungannya ebih besar daripada perhitungan Sisa Suplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, pemerintah mengembalikan kelebihan setoran Sisa Surplus BI kepada BI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Risiko Ilusi Fiskal
Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mewanti-wanti pemerintah agar penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk menutup celah defisit tidak menjadi kebiasaan yang menggerus disiplin fiskal.
Adapun, Kementerian Keuangan menggunakan SAL sebesar Rp85,6 triliun sebagai bantalan pembiayaan APBN 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga defisit anggaran tetap sesuai outlook di level 2,78% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman menjelaskan langkah tersebut merupakan langkah sah pragmatis untuk menahan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) baru di tengah ketidakpastian global. Hanya saja, dia mengingatkan adanya risiko "ilusi ruang fiskal" apabila strategi ini terus dijadikan sandaran.
"Defisit yang tampak terkendali secara angka bisa menyembunyikan masalah struktural jika ditopang oleh pengurasan cadangan," kata Rizal kepada Bisnis, Jumat (19/12/2025).
Rizal mengingatkan bahwa penggunaan SAL dalam jumlah signifikan mencerminkan tekanan nyata pada sisi penerimaan negara, sementara belanja pemerintah bersifat kaku (rigid).
Jika \'tabungan\' negara itu terlalu sering dipakai untuk menutup celah pembiayaan rutin maka fungsi utama SAL sebagai peredam kejut (shock absorber) akan hilang. Akibatnya, ruang gerak pemerintah akan menyempit ketika terjadi guncangan ekonomi eksternal yang lebih besar.
"Risiko lainnya adalah munculnya preseden fiskal yang keliru, di mana stabilitas defisit dijaga lebih melalui optimalisasi kas daripada melalui penguatan kualitas APBN itu sendiri," lanjutnya.
Menurut Rizal, ketergantungan pada SAL berpotensi melemahkan disiplin fiskal jangka menengah karena pemerintah bisa saja menunda reformasi fundamental, seperti perbaikan rasio pajak terhadap PDB (tax ratio) dan efisiensi belanja.
Oleh karena itu, Indef mendesak pemerintah untuk menetapkan \'aturan main\' yang jelas terkait penggunaan sisa anggaran tersebut. Idealnya, menurut Rizal, SAL hanya boleh ditarik untuk menutup guncangan penerimaan yang bersifat sementara (temporary shock), bukan untuk membiayai belanja rutin.
"Pemerintah perlu memastikan penggunaan SAL bersifat selektif. Harus ada batas minimum SAL yang dijaga agar tidak menciptakan ilusi ruang fiskal yang semu," pungkasnya.
#defisit-apbn #menkeu-purbaya #defisit-3 #penerimaan-pajak #belanja-pemerintah #saldo-anggaran-lebih #bank-indonesia-surplus #penerimaan-negara-bukan-pajak #penarikan-dana-pemerintah #likuiditas-pasar