#30 tag 24jam
Penarikan Dana Pemerintah ke BI Bayangi Pertumbuhan Kredit Himbara
Penarikan dana Rp300 triliun dari Himbara ke BI dinilai dapat mengurangi likuiditas bank BUMN, meningkatkan biaya dana, dan mempengaruhi pertumbuhan kredit. [756] url asal
#penarikan-dana-pemerintah #pertumbuhan-kredit-himbara #likuiditas-bank-bumn #biaya-penghimpunan-dana #sumber-likuiditas-himbara #penyaluran-kredit-produktif #stabilitas-perbankan #loan-to-deposit-rati
(Bisnis.Com - Finansial) 26/06/26 11:15
v/260458/
Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah mengembalikan secara bertahap dana sekitar Rp300 triliun dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ke Bank Indonesia (BI) berpotensi membayangi laju pertumbuhan kredit bank-bank pelat merah ke depan.
Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai pengembalian dana tersebut berpotensi mengurangi ruang likuiditas Himbara dan meningkatkan biaya penghimpunan dana atau cost of fund.
Menurutnya, dana pemerintah yang selama ini ditempatkan di Himbara menjadi salah satu sumber likuiditas penting yang menopang kemampuan bank-bank BUMN dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif.
“Ketika dana itu ditarik kembali, dampaknya akan berlawanan. Ruang likuiditas Himbara berkurang, biaya penghimpunan dana berpotensi naik, dan bank perlu lebih aktif mengganti sumber dana tersebut dari dana masyarakat, dana korporasi, atau instrumen pendanaan lain,” tutur Josua kepada Bisnis, Kamis (25/6/2026).
Menurut Josua, selama ini penempatan sebagian Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah di Himbara membantu memperkuat likuiditas perbankan sekaligus meningkatkan kapasitas penyaluran kredit.
Meski demikian, dia menegaskan penarikan dana tersebut tidak serta-merta mengganggu stabilitas perbankan selama dilakukan secara bertahap dan terukur.
Menurutnya, tantangan utama yang dihadapi Himbara bukan berasal dari aspek solvabilitas, melainkan pengelolaan likuiditas harian dan biaya dana.
Bank-bank BUMN dinilai masih memiliki basis dana yang besar, dukungan ekosistem nasabah pemerintah dan BUMN, serta akses pendanaan yang lebih baik dibandingkan bank-bank kecil.
Namun, pengurangan likuiditas tetap berpotensi memunculkan konsekuensi terhadap kinerja bank. Rasio kredit terhadap dana pihak ketiga (loan to deposit ratio/LDR) berpotensi meningkat, ruang ekspansi kredit menjadi lebih terbatas, dan tekanan terhadap profitabilitas dapat muncul apabila bank harus mengganti dana pemerintah dengan sumber pendanaan yang lebih mahal.
Josua memperkirakan dampak paling nyata akan terlihat pada tiga aspek. Pertama, Himbara perlu menjaga kecukupan likuiditas agar penyaluran kredit tetap berjalan.
Kedua, bank berpotensi meningkatkan penawaran bunga simpanan untuk mempertahankan dana besar dari korporasi maupun nasabah institusi. Ketiga, penyaluran kredit baru berpotensi menjadi lebih selektif.
“Karena itu, penarikan dana pemerintah tidak otomatis membuat kredit berhenti, tetapi dapat membuat pertumbuhan kredit Himbara lebih berhati-hati dan lebih diarahkan ke sektor prioritas, program pemerintah, serta debitur dengan kualitas baik,” pungkasnya.
Di sisi lain, Josua menilai kebijakan pengembalian dana pemerintah ke BI perlu dilihat dalam kerangka koordinasi fiskal dan moneter yang lebih luas.
Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat pengelolaan kas negara sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi BI untuk mengelola likuiditas dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
“Dari perspektif makroekonomi, kebijakan ini masuk akal karena mendukung efektivitas operasi moneter. Namun, dari perspektif perbankan, khususnya Himbara, kebijakan itu berarti berkurangnya sumber likuiditas murah yang selama ini membantu mendukung pertumbuhan kredit,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa dana pemerintah yang ditempatkan di Himbara secara bertahap mulai dikembalikan ke Bank Indonesia.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti membenarkan proses pengembalian tersebut tengah berlangsung, meskipun belum merinci besaran dana yang telah dikembalikan.
"Sudah [dilakukan secara bertahap]," terang Prima kepada wartawan saat dimintai konfirmasi di kantor Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Untuk diketahui, pemerintah mulai menempatkan sebagian dana SAL ke sejumlah bank milik negara sejak September 2025 guna memperkuat likuiditas perbankan dan mendukung penyaluran kredit. Jumlah dana yang ditempatkan sempat mencapai sekitar Rp300 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga mengungkapkan bahwa dana SAL yang ditempatkan di Himbara mencapai Rp300 triliun, sementara sisanya tetap berada di kas pemerintah di BI.
Saat dimintai konfirmasi mengenai pengembalian dana tersebut, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan dikoordinasikan bersama bank sentral.
"Oh, itu mesti diskusi dengan bank sentral seperti apa," ujarnya kepada wartawan usai konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga mengingatkan pentingnya masa transisi agar pengembalian dana tidak mengganggu kondisi likuiditas perbankan.
"Kemarin kan kita sudah tahu bahwa nanti pengelolaan dana pemerintah sebelumnya ada di BI gitu kan. Kan kita punya KSSK, oleh karena itu nanti OJK bicara tentu saja dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan bagaimana masa transisinya," jelasnya.
Menurut Dian, pengembalian dana secara bertahap menjadi penting karena penempatan SAL selama ini turut membantu menjaga likuiditas dan menahan kenaikan suku bunga perbankan.
"Saya yakin Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia nanti mudah-mudahan akan sepakat dengan kita dengan OJK bahwa ini bisa diselesaikan masa transisinya tanpa mengganggu likuiditas bank," ujar pria yang pernah menjadi Kepala Perwakilan BI itu.
Senada, Direktur Utama BRI Hery Gunardi mengakui pihaknya juga telah memperoleh informasi mengenai rencana pengembalian dana pemerintah tersebut.
Dia menyebut dana SAL tahap pertama yang ditempatkan pemerintah di BRI sebesar Rp55 triliun telah seluruhnya disalurkan untuk mendukung pembiayaan.
"Memang ada rencana pemerintah, Kementerian Keuangan, nanti secara berkala akan kami kembalikan," ujar Hery kepada wartawan di lokasi yang sama.
Strategi BNI (BBNI) Jaga Likuiditas Usai Purbaya Tarik Lagi Dana SAL Rp23 Triliun
BNI menjaga LDR di bawah 90% usai penarikan dana SAL Rp23 triliun untuk memastikan likuiditas dan mendukung program pemerintah. [428] url asal
#purbaya #bni-likuiditas #loan-to-deposit-ratio #penarikan-dana-pemerintah #saldo-lebih-anggaran #dukungan-pembiayaan #program-pemerintah #fungsi-intermediasi #sektor-riil #penempatan-dana-sal #menteri
(Bisnis.Com - Finansial) 26/01/26 15:34
v/114483/
Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI) akan tetap menjaga rasio loan to deposit ratio (LDR) di bawah 90% menyusul penarikan dana pemerintah yang berasal dari Saldo Lebih Anggaran (SAL) senilai Rp23 triliun pada 15 Desember 2025 lalu.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai sekaligus mempersiapkan dukungan pembiayaan bagi berbagai program pemerintah selanjutnya.
“Menjaga LDR di bawah 90% penting agar BNI memiliki ruang likuiditas yang cukup untuk mendukung program-program pemerintah ke depan,” kata Direktur Utama BNI (BBNI) Putrama di Komisi VI DPR, Senin (26/1/2026).
Meski terjadi penarikan dana, Putrama menegaskan bahwa BNI tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal. Dari penempatan dana SAL, BNI telah menyalurkan pembiayaan hingga Rp88 triliun ke sektor riil.
Putrama menjelaskan, penempatan dana SAL oleh pemerintah dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, Menteri Keuangan menempatkan dana sebesar Rp55 triliun di BNI.
Selanjutnya, pada Desember 2025, pemerintah kembali menempatkan dana SAL sebesar Rp25 triliun sehingga total penempatan mencapai Rp80 triliun.
“Pada tahap kedua, pemerintah menarik kembali dana SAL tersebut pada 15 Desember 2025 sebesar Rp23 triliun dan dana itu sudah kembali ke Bank Indonesia,” ujar Putrama.
Purbaya Tarik Duit Rp75 Triliun
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi telah menarik dana pemerintah di perbankan sebesar Rp75 triliun untuk belanja pemerintah akhir tahun.
Purbaya menjamin langkah ini tidak akan menyedot likuiditas pasar, melainkan mempercepat perputaran uang di sektor riil. Bendahara negara itu menjelaskan bahwa penarikan tersebut merupakan bagian dari strategi manajemen kas.
"Itu [Rp276 triliun] kan kita sudah masukkan semua waktu itu ke perbankan. Jadi, pelan-pelan kita tarik sedikit. Yang Rp75 triliun kita tarik, tapi kita belanjakan lagi," ungkapnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Adapun, pemerintah pertama kali menempatkan kas negara sebesar Rp200 triliun ke Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN dan BSI pada 12 September 2025. Kemudian, pemerintah kembali menginjeksi perbankan Rp76 triliun pada 10 November 2025.
Purbaya merincikan bahwa dari total penempatan awal, saat ini sisa dana pemerintah yang masih mengendap di sistem perbankan tercatat sebesar Rp201 triliun.
Menurutnya, mekanisme ini justru memberikan dampak ekonomi yang lebih positif. Jika sebelumnya uang tersebut hanya tercatat sebagai simpanan di bank maka kini dana tersebut masuk kembali ke sistem perekonomian dalam bentuk belanja riil yang memicu aktivitas ekonomi.
"Jadi saya masukin lagi ke sistem dalam bentuk belanja pemerintah daerah dan pusat," katanya.
Lebih lanjut, Purbaya memastikan sinergi dengan otoritas moneter kian solid. Dia menyebut Bank Indonesia (BI) dalam dua pekan terakhir telah mendukung penuh arah kebijakan fiskal ini.
"Harusnya uang akan semakin banyak di sistem perekonomian. Jadi Anda tidak usah takut ekonomi kita akan melambat," tegasnya.
Langkah Menkeu Purbaya Agar Defisit APBN Tidak Sentuh 3%
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berupaya menjaga defisit APBN di bawah 3% PDB dengan langkah pragmatis, termasuk penggunaan SAL dan penarikan surplus BI. [1,071] url asal
#defisit-apbn #menkeu-purbaya #defisit-3 #penerimaan-pajak #belanja-pemerintah #saldo-anggaran-lebih #bank-indonesia-surplus #penerimaan-negara-bukan-pajak #penarikan-dana-pemerintah #likuiditas-pasar
(Bisnis.Com - Ekonomi) 02/01/26 19:00
v/91785/
Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempuh sejumlah langkah pragmatis untuk menjaga supaya defisit dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara alias APBN tidak menembus angka 3% dari produk domestik bruto (PDB).
Sekadar catatan bahwa, risiko pelebaran defisit hingga menembus angka di atas 3% berpotensi terjadi karena setoran pajak seret. Shortfall penerimaan pajak melebar. Maklumat Direktorat Jenderal Pajak pada pertengahan bulan Desember 2025 lalu bahkan menekankan bahwa untuk menjaga supaya defisit tetap di bawah 3%, penerimaan pajak mesti di angka Rp2.005 triliun.
Belum lagi, realitas di sektor penerimaan itu berbanding terbalik dengan kebijakan belanja pemerintah yang seharusnya digelontorkan untuk memastikan target-target pertumbuhan ekonomi di angka 5,2% bisa terealisasi. Sejumlah cara kemudian ditempuh mulai penggunaan saldo anggaran lebih alias SAL untuk pembiayaan APBN hingga memaksa Bank Indonesia (BI) untuk menyetorkan sebagian surplusnya ke kantong negara.
Menkeu Purbaya saat berbincang dengan awak media belum lama ini, cukup optimistis bisa mempertahankan defisit di bawah target 3%. Dia menilai masih ada penerimaan yang masuk dalam satu bulan terakhir, salah satunya setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil denda administrasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan rampasan kerugian keuangan negara hasil korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu kendati nilainya secara total hanya Rp6,62 triliun.
"Kalau memang mepet-mepet ke atas 3%, kami kurangi ke bawah 3%. Tabungan tambahan ini artinya saya punya senjata lebih untuk menekan defisit di bawah 3%," terangnya kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Purbaya mengaku sampai dengan saat ini pihaknya masih menghitung hasil final penerimaan dan belanja negara jelang tutup buku akhir tahun. Dia hanya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanggar UU.
"Yang jelas kami enggak melanggar undang-undang," ujar mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.
Tarik Duit Rp75 Triliun di Himbara
Purbaya sendiri mengonfirmasi telah menarik dana pemerintah di perbankan sebesar Rp75 triliun untuk belanja pemerintah akhir tahun.
Purbaya menjamin langkah ini tidak akan menyedot likuiditas pasar, melainkan mempercepat perputaran uang di sektor riil. Bendahara negara itu menjelaskan bahwa penarikan tersebut merupakan bagian dari strategi manajemen kas.
"Itu [Rp276 triliun] kan kita sudah masukkan semua waktu itu ke perbankan. Jadi, pelan-pelan kita tarik sedikit. Yang Rp75 triliun kita tarik, tapi kita belanjakan lagi," ungkapnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Adapun, pemerintah pertama kali menempatkan kas negara sebesar Rp200 triliun ke Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN dan BSI pada 12 September 2025. Kemudian, pemerintah kembali menginjeksi perbankan Rp76 triliun pada 10 November 2025.
Purbaya merincikan bahwa dari total penempatan awal, saat ini sisa dana pemerintah yang masih mengendap di sistem perbankan tercatat sebesar Rp201 triliun.
Menurutnya, mekanisme ini justru memberikan dampak ekonomi yang lebih positif. Jika sebelumnya uang tersebut hanya tercatat sebagai simpanan di bank maka kini dana tersebut masuk kembali ke sistem perekonomian dalam bentuk belanja riil yang memicu aktivitas ekonomi.
"Jadi saya masukin lagi ke sistem dalam bentuk belanja pemerintah daerah dan pusat," katanya.
Lebih lanjut, Purbaya memastikan sinergi dengan otoritas moneter kian solid. Dia menyebut Bank Indonesia (BI) dalam dua pekan terakhir telah mendukung penuh arah kebijakan fiskal ini.
"Harusnya uang akan semakin banyak di sistem perekonomian. Jadi Anda tidak usah takut ekonomi kita akan melambat," tegasnya.
Minta BI Setor Suplus Lebih Awal
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan ketentuan baru yang bisa 'memaksa' atau meminta bank sentral menyetorkan surplus Bank Indonesia alias BI ke kas negara sebelum tutup buku.
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan alias PMK No.115/2025 tentang Pengelolaan PNBP dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara (BUN).
PMK No.115/2025 telah ditandatangani dan diundangkan pada 30 Desember 2025. Aturan ini sudah mulai efektif sejak saat itu atau tepat sehari sebelum tutup tahun buku.
Purbaya dalam pertimbangan beleid tersebut menyebut bahwa aturan baru itu diterbitkan untuk menjaga fleksibilitas pengelolaan PNBP dari surplus BI. "Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir," demikian bunyi Pasal 22 A ayat 1 yang dikutip, Jumat (2/1/2026).
Adapun percepatan setoran surplus BI itu dapat dilakukan dengan mempertimbangkan dua aspek. Pertama, pertimbangan capaian penerimaan negara. Kedua, pertimbangan kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan APBN.
Meski demikian, Purbaya dalam aturan baru itu juga menekankan bahwa permintaan mengenai setoran surplus lebih awal harus dikoordinasikan dengan otoritas moneter terlebih dahulu.
Adapun, jika jumlah sebagian Sisa Surplus BI sementara lebih kecil daripada perhitungan Sisa Suplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, BI menyetor kekurangan Sisa Suplus BI kepada Pemerintah.
Sementara itu, jika hitungannya ebih besar daripada perhitungan Sisa Suplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, pemerintah mengembalikan kelebihan setoran Sisa Surplus BI kepada BI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Risiko Ilusi Fiskal
Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mewanti-wanti pemerintah agar penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk menutup celah defisit tidak menjadi kebiasaan yang menggerus disiplin fiskal.
Adapun, Kementerian Keuangan menggunakan SAL sebesar Rp85,6 triliun sebagai bantalan pembiayaan APBN 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga defisit anggaran tetap sesuai outlook di level 2,78% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman menjelaskan langkah tersebut merupakan langkah sah pragmatis untuk menahan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) baru di tengah ketidakpastian global. Hanya saja, dia mengingatkan adanya risiko "ilusi ruang fiskal" apabila strategi ini terus dijadikan sandaran.
"Defisit yang tampak terkendali secara angka bisa menyembunyikan masalah struktural jika ditopang oleh pengurasan cadangan," kata Rizal kepada Bisnis, Jumat (19/12/2025).
Rizal mengingatkan bahwa penggunaan SAL dalam jumlah signifikan mencerminkan tekanan nyata pada sisi penerimaan negara, sementara belanja pemerintah bersifat kaku (rigid).
Jika 'tabungan' negara itu terlalu sering dipakai untuk menutup celah pembiayaan rutin maka fungsi utama SAL sebagai peredam kejut (shock absorber) akan hilang. Akibatnya, ruang gerak pemerintah akan menyempit ketika terjadi guncangan ekonomi eksternal yang lebih besar.
"Risiko lainnya adalah munculnya preseden fiskal yang keliru, di mana stabilitas defisit dijaga lebih melalui optimalisasi kas daripada melalui penguatan kualitas APBN itu sendiri," lanjutnya.
Menurut Rizal, ketergantungan pada SAL berpotensi melemahkan disiplin fiskal jangka menengah karena pemerintah bisa saja menunda reformasi fundamental, seperti perbaikan rasio pajak terhadap PDB (tax ratio) dan efisiensi belanja.
Oleh karena itu, Indef mendesak pemerintah untuk menetapkan 'aturan main' yang jelas terkait penggunaan sisa anggaran tersebut. Idealnya, menurut Rizal, SAL hanya boleh ditarik untuk menutup guncangan penerimaan yang bersifat sementara (temporary shock), bukan untuk membiayai belanja rutin.
"Pemerintah perlu memastikan penggunaan SAL bersifat selektif. Harus ada batas minimum SAL yang dijaga agar tidak menciptakan ilusi ruang fiskal yang semu," pungkasnya.
Langkah Pragmatis Menkeu Purbaya Tambal Defisit APBN
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berupaya menjaga defisit APBN di bawah 3% PDB dengan langkah pragmatis, termasuk penggunaan SAL dan penarikan surplus BI. [1,071] url asal
#defisit-apbn #menkeu-purbaya #defisit-3 #penerimaan-pajak #belanja-pemerintah #saldo-anggaran-lebih #bank-indonesia-surplus #penerimaan-negara-bukan-pajak #penarikan-dana-pemerintah #likuiditas-pasar
(Bisnis.Com - Ekonomi) 02/01/26 19:00
v/91737/
Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempuh sejumlah langkah pragmatis untuk menjaga supaya defisit dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara alias APBN tidak menembus angka 3% dari produk domestik bruto (PDB).
Sekadar catatan bahwa, risiko pelebaran defisit hingga menembus angka di atas 3% berpotensi terjadi karena setoran pajak seret. Shortfall penerimaan pajak melebar. Maklumat Direktorat Jenderal Pajak pada pertengahan bulan Desember 2025 lalu bahkan menekankan bahwa untuk menjaga supaya defisit tetap di bawah 3%, penerimaan pajak mesti di angka Rp2.005 triliun.
Belum lagi, realitas di sektor penerimaan itu berbanding terbalik dengan kebijakan belanja pemerintah yang seharusnya digelontorkan untuk memastikan target-target pertumbuhan ekonomi di angka 5,2% bisa terealisasi. Sejumlah cara kemudian ditempuh mulai penggunaan saldo anggaran lebih alias SAL untuk pembiayaan APBN hingga memaksa Bank Indonesia (BI) untuk menyetorkan sebagian surplusnya ke kantong negara.
Menkeu Purbaya saat berbincang dengan awak media belum lama ini, cukup optimistis bisa mempertahankan defisit di bawah target 3%. Dia menilai masih ada penerimaan yang masuk dalam satu bulan terakhir, salah satunya setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil denda administrasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan rampasan kerugian keuangan negara hasil korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu kendati nilainya secara total hanya Rp6,62 triliun.
"Kalau memang mepet-mepet ke atas 3%, kami kurangi ke bawah 3%. Tabungan tambahan ini artinya saya punya senjata lebih untuk menekan defisit di bawah 3%," terangnya kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Purbaya mengaku sampai dengan saat ini pihaknya masih menghitung hasil final penerimaan dan belanja negara jelang tutup buku akhir tahun. Dia hanya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanggar UU.
"Yang jelas kami enggak melanggar undang-undang," ujar mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.
Tarik Duit Rp75 Triliun di Himbara
Purbaya sendiri mengonfirmasi telah menarik dana pemerintah di perbankan sebesar Rp75 triliun untuk belanja pemerintah akhir tahun.
Purbaya menjamin langkah ini tidak akan menyedot likuiditas pasar, melainkan mempercepat perputaran uang di sektor riil. Bendahara negara itu menjelaskan bahwa penarikan tersebut merupakan bagian dari strategi manajemen kas.
"Itu [Rp276 triliun] kan kita sudah masukkan semua waktu itu ke perbankan. Jadi, pelan-pelan kita tarik sedikit. Yang Rp75 triliun kita tarik, tapi kita belanjakan lagi," ungkapnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Adapun, pemerintah pertama kali menempatkan kas negara sebesar Rp200 triliun ke Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN dan BSI pada 12 September 2025. Kemudian, pemerintah kembali menginjeksi perbankan Rp76 triliun pada 10 November 2025.
Purbaya merincikan bahwa dari total penempatan awal, saat ini sisa dana pemerintah yang masih mengendap di sistem perbankan tercatat sebesar Rp201 triliun.
Menurutnya, mekanisme ini justru memberikan dampak ekonomi yang lebih positif. Jika sebelumnya uang tersebut hanya tercatat sebagai simpanan di bank maka kini dana tersebut masuk kembali ke sistem perekonomian dalam bentuk belanja riil yang memicu aktivitas ekonomi.
"Jadi saya masukin lagi ke sistem dalam bentuk belanja pemerintah daerah dan pusat," katanya.
Lebih lanjut, Purbaya memastikan sinergi dengan otoritas moneter kian solid. Dia menyebut Bank Indonesia (BI) dalam dua pekan terakhir telah mendukung penuh arah kebijakan fiskal ini.
"Harusnya uang akan semakin banyak di sistem perekonomian. Jadi Anda tidak usah takut ekonomi kita akan melambat," tegasnya.
Minta BI Setor Suplus Lebih Awal
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan ketentuan baru yang bisa 'memaksa' atau meminta bank sentral menyetorkan surplus Bank Indonesia alias BI ke kas negara sebelum tutup buku.
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan alias PMK No.115/2025 tentang Pengelolaan PNBP dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara (BUN).
PMK No.115/2025 telah ditandatangani dan diundangkan pada 30 Desember 2025. Aturan ini sudah mulai efektif sejak saat itu atau tepat sehari sebelum tutup tahun buku.
Purbaya dalam pertimbangan beleid tersebut menyebut bahwa aturan baru itu diterbitkan untuk menjaga fleksibilitas pengelolaan PNBP dari surplus BI. "Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir," demikian bunyi Pasal 22 A ayat 1 yang dikutip, Jumat (2/1/2026).
Adapun percepatan setoran surplus BI itu dapat dilakukan dengan mempertimbangkan dua aspek. Pertama, pertimbangan capaian penerimaan negara. Kedua, pertimbangan kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan APBN.
Meski demikian, Purbaya dalam aturan baru itu juga menekankan bahwa permintaan mengenai setoran surplus lebih awal harus dikoordinasikan dengan otoritas moneter terlebih dahulu.
Adapun, jika jumlah sebagian Sisa Surplus BI sementara lebih kecil daripada perhitungan Sisa Suplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, BI menyetor kekurangan Sisa Suplus BI kepada Pemerintah.
Sementara itu, jika hitungannya ebih besar daripada perhitungan Sisa Suplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, pemerintah mengembalikan kelebihan setoran Sisa Surplus BI kepada BI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Risiko Ilusi Fiskal
Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mewanti-wanti pemerintah agar penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk menutup celah defisit tidak menjadi kebiasaan yang menggerus disiplin fiskal.
Adapun, Kementerian Keuangan menggunakan SAL sebesar Rp85,6 triliun sebagai bantalan pembiayaan APBN 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga defisit anggaran tetap sesuai outlook di level 2,78% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman menjelaskan langkah tersebut merupakan langkah sah pragmatis untuk menahan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) baru di tengah ketidakpastian global. Hanya saja, dia mengingatkan adanya risiko "ilusi ruang fiskal" apabila strategi ini terus dijadikan sandaran.
"Defisit yang tampak terkendali secara angka bisa menyembunyikan masalah struktural jika ditopang oleh pengurasan cadangan," kata Rizal kepada Bisnis, Jumat (19/12/2025).
Rizal mengingatkan bahwa penggunaan SAL dalam jumlah signifikan mencerminkan tekanan nyata pada sisi penerimaan negara, sementara belanja pemerintah bersifat kaku (rigid).
Jika 'tabungan' negara itu terlalu sering dipakai untuk menutup celah pembiayaan rutin maka fungsi utama SAL sebagai peredam kejut (shock absorber) akan hilang. Akibatnya, ruang gerak pemerintah akan menyempit ketika terjadi guncangan ekonomi eksternal yang lebih besar.
"Risiko lainnya adalah munculnya preseden fiskal yang keliru, di mana stabilitas defisit dijaga lebih melalui optimalisasi kas daripada melalui penguatan kualitas APBN itu sendiri," lanjutnya.
Menurut Rizal, ketergantungan pada SAL berpotensi melemahkan disiplin fiskal jangka menengah karena pemerintah bisa saja menunda reformasi fundamental, seperti perbaikan rasio pajak terhadap PDB (tax ratio) dan efisiensi belanja.
Oleh karena itu, Indef mendesak pemerintah untuk menetapkan 'aturan main' yang jelas terkait penggunaan sisa anggaran tersebut. Idealnya, menurut Rizal, SAL hanya boleh ditarik untuk menutup guncangan penerimaan yang bersifat sementara (temporary shock), bukan untuk membiayai belanja rutin.
"Pemerintah perlu memastikan penggunaan SAL bersifat selektif. Harus ada batas minimum SAL yang dijaga agar tidak menciptakan ilusi ruang fiskal yang semu," pungkasnya.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56