Libur Nataru Usai, Kemenhub Segera Umumkan Kebijakan Angkutan Logistik Lebaran
Kemenhub akan umumkan kebijakan logistik Lebaran 2026 usai Nataru. Fokus pada keselamatan dan kelancaran, pembatasan angkutan barang akan lebih ketat.
(Bisnis.Com) 05/01/26 14:12 93664
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengumumkan kebijakan angkutan barang atau logistik untuk periode Idulfitri/Lebaran 1447H/2026, usai masa angkutan Nataru resmi berakhir hari ini, Senin (5/1/2026).
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan, kebijakan angkutan barang selama Nataru kemarin menjadi salah satu acuan untuk angkutan lebaran di kemudian hari.
Termasuk persoalan window time yang sebelumnya sempat diberlakukan, dan kemudian dihapus. Alhasil, kendaraan sumbu tiga atau lebih dilarang secara penuh melalui jalan tol selama periode tersebut.
“Pada Januari kita harapkan sudah bisa memberikan keputusan bagaimana mekanisme pengaturan transportasi logistik khususnya yang ada di jalan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Senin (5/1/2026).
Dirinya memastikan dalam penyusunan kebijakan ini akan duduk bersama para pengusaha agar kegiatan logistik tetap dapat berlangsung dengan lancar. Mengingat, Idufitri atau Lebaran akan jatuh pada 21—22 Maret 2026.
Adapun, dalam kebijakan pembatasan angkutan barang bersumbu tiga tersebut sejatinya bersifat dinamis sehingga dapat berubah sewaktu-waktu.
“Tapi kalau nanti di lebaran, volumenya akan lebih meningkat. Tentunya kita akan lebih ketat terhadap pemberlakuan pembatasan,” tambah Dudy.
Dudy menegaskan, pemberlakuan pembatasan karena prioritas utama adalah keselamatan pengendara di jalan tol maupun arteri.
Sementara perubahan kebijakan secara mendadak terhadap pembatasan saat Nataru kemarin terjadi akibat tingginya lalu lintas transportasi logistik. Dengan demikian pemberlakuan window time tersebut dinilai kurang efektif dan dihapus pada hari kedua masa Angkutan Nataru 2025/2026).
“Dalam pelaksanaannya arus kendaraan logistik cukup besar, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran maupun keselamatan dari para pengguna jalan,” tambahnya.
Selain pembatasan angkutan barang, kebijakan work from anywhere (WFA) juga diusulkan kembali dilakukan pada masa Lebaran mendatang untuk mengurai kepadatan di jalan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Trismawan Sanjaya berharap pemerintah dapat mengumumkan kebijakan pembatasan angkutan barang yang selalu terjadi setiap tahun pada masa libur panjang setidaknya 60 hari sebelum diberlakukan.
Pasalnya pelaku usaha logistik juga harus beradaptasi untuk kegiatan usahanya dengan penyesuaian yang dilakukan oleh pemilik barang/industri manufaktur/perdagangan selama kebijakan pembatasan berlaku.
“Hal ini agar para pelaku usaha, khususnya industri manufaktur dan perdagangan, masih dapat ruang waktu untuk persiapan eksekusi barang impor dan ekspor, bahkan distribusi domestiknya,” tuturnya.
Menurutnya, pembatasan angkutan barang logistik tidak perlu terjadi jika pemerintah mampu mengelola jalan khusus penumpang dan barang secara bijak dan menyiapkan infrastruktur jalan logistik yang ideal.
#angkutan-logistik #kebijakan-angkutan #lebaran-2026 #kemenhub #menteri-perhubungan #window-time #kendaraan-sumbu-tiga #jalan-tol #pembatasan-angkutan #keselamatan-pengendara #arus-kendaraan-logistik #n-a