OJK Tegaskan Asuransi Kredit Pinjol Bukan Jaminan Bebas Risiko
OJK menegaskan asuransi kredit pinjol tak menggantikan manajemen risiko. Penyelenggara tetap bertanggung jawab atas kredit dan tata kelola.
(Bisnis.Com) 09/01/26 13:18 98209
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan adanya produk asuransi kredit untuk pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara dalam mengelola risiko pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyelenggara pindar tetap harus bertanggung jawab atas proses kredit penagihan dan tata kelola.
“Untuk mencegah terjadinya moral hazard, khususnya dari sisi borrower, POJK [40/2024] menegaskan bahwa asuransi kredit ini bukan menggantikan manajemen risiko dan penilaian kredit,” ucapnya dalam konferensi pers daring RDK Desember 2025, Jumat (9/1/2026).
Sebagai informasi, Ogi menyebut dukungan asuransi kredit beserta ketentuannya diatur dalam POJK 40 Tahun 2024 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dalam peraturan tersebut, jelasnya, asuransi kredit yang digunakan oleh penyelenggara pindar wajib menutup sebagian besar risiko gagal bayar dengan tetap memperhatikan prinsip asuransi yang sehat secara umum dan wajar.
“Kemudian didasarkan pada iktikad baik, memungkinkan pengajuan klaim sejak kualitas pendanaan dikategorikan diragukan atau macet sesuai ketentuan yang berlaku,” sebutnya.
Ogi meneruskan, sejak pertengahan Desember 2025, POJK itu telah menyetujui produk asuransi kredit untuk digunakan dalam ekosistem pindar, dengan sejumlah penyelenggara pindar ditetapkan sebagai target market awal.
Pada tahap awal, dia berujar implementasi akan dilakukan bertahap dan terukur, yang praktiknya sejalan dengan pendekatan pilot implementation dan terus dievaluasi efektivitas, risiko serta dampaknya.
“Terkait dengan pendekatan melalui konsorsium, POJK telah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi pindar dan produk tersebut telah diluncurkan pada Desember 2025 yang lalu,” ujar Ogi.
Lebih lanjut, Ogi menekankan POJK 40/2024 mengamanatkan bahwa perusahaan asuransi wajib melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan sesuai dengan POJK 8/2024 Tentang Produk Asuransi. Pemantauan itu berupa mengevaluasi tingkat klaim, kecukupan premi dan dampaknya terhadap pelindungan pemegang polis.
Tidak sampai di situ, dia menyebut perusahaan asuransi yang akan menyelenggarakan dan memasarkan produk asuransi kredit khusus pindar harus mengacu pada POJK 20/2023 Tentang Asuransi Kredit. Acuannya adalah pemenuhan aspek likuiditas, permodalan, sistem informasi, kecukupan SDM, dan tata kelola agar risiko dapat dimitigasi dengan baik.
Selain itu, dia mengingatkan perusahaan asuransi harus memenuhi ketentuan POJK 40/2024 tentang LPBBTI, yang di antaranya mengatur mengenai larangan penggunaan mekanisme stop loss.
“Oleh karena itu, perusahaan asuransi yang telah memiliki izin secara umum tetap diwajibkan untuk melaporkan dan memperoleh persetujuan OJK, apabila produk tersebut akan diselenggarakan atau dipasarkan secara khusus untuk mendukung kegiatan pendanaan pada industri pindar,” tegasnya.
#asuransi-kredit #pinjaman-online #ojk #risiko-pembiayaan #moral-hazard #pojk-40-2024 #layanan-pendanaan #gagal-bayar #klaim-asuransi #konsorsium-asuransi #pemantauan-kinerja #produk-asuransi #mitigasi