Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat tujuh anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan periode 2026—2031.
Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/P Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Adapun, pengangkatan tujuh dewan pengawas tersebut terhitung mulai 19 Februari 2026. Keanggotaan dewas BPJS Kesehatan ini akan diketuai oleh Stevanus Adrianto Passat dari unsur pekerja. Dia menggantikan Abdul Kadir yang dari unsur pemerintah.
Sebelum ditetapkan Prabowo melalui Keppres Nomor 17/P Tahun 2026, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan lima Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan melalui Rapat Paripurna (Rapur) yang diselenggarakan pada Selasa (10/2/2026).
Lima anggota yang ditetapkan itu terdiri dari dua unsur pekerja dan dua unsur pemberi kerja, serta satu tokoh masyarakat.
Penetapan dilakukan setelah lima anggota menjalani uji penetapan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi IX DPR RI pada Senin (2/2/2026) dan Selasa (3/2/2026). Tes ini dilakukan kepada 10 calon anggota.
Pada Senin (2/2/2026), mereka diberikan waktu selama dua jam untuk menyusun makalah sesuai dengan tema yang diberikan. Kemudian, mereka mengambil nomor urut untuk mempresentasikan visi dan misi serta makalah mereka keesokan harinya, Selasa (3/2/2026).
Berikut Daftar Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan 2026—2031:
- Stevanus Adrianto Passat dari Unsur Pekerja (sebagai Ketua)
- Murti Utami Andyanto dari Unsur Pemerintah (sebagai Anggota)
- Rukijo dari Unsur Pemerintah (sebagai Anggota)
- Afif Johan dari Unsur Pekerja (sebagai Anggota)
- Paulus Agung Pambudhi dari Unsur Pemberi Kerja (sebagai Anggota)
- Sunarto dari Unsur Pemberi Kerja (sebagai Anggota)
- Lula Kamal dari Unsur Tokoh Masyarakat (sebagai Anggota)