Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan penundaan akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital bertujuan untuk melindung di ruang digital. Sedikitnya 19 negara juga mulai mengkaji kebijakan serupa.
Diketahui, sebelum Indonesia menerapkan aturan PP Tunas dan turunannya pada Maret 2026, beberapa negara di dunia telah lebih dahulu memperketat pengawasan anak di ruang digital dan menuntut platform terlibat aktif.
Inggris mewajibkan platform untuk melakukan "Duty of Care". Platform harus secara proaktif menghapus konten berbahaya (bukan hanya ilegal) bagi anak-anak. Australia membentuk eSafety Commissioner, lembaga pemerintah pertama di dunia yang khusus menangani keamanan daring.
Kemudian, Uni Eropa menetapkan standar tinggi untuk perlindungan anak di seluruh negara anggotanya, adapun China membatasi waktu bermain game online dan mewajibkan platform video pendek seperti Douyin (TikTok versi China) memiliki "Mode Remaja" yang membatasi konten dan waktu akses.
Indonesia memiliki PP Tunas yang salah satu poinnya adalah mewajibkan platform digital untuk menunda sementara anak di bawah 16 tahun untuk mengakses layanan digital.
Meutya menuturkan Komdigi terus memperkuat pengawasan ruang digital, termasuk mempercepat penanganan konten bermuatan kekerasan dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami bukan membatasi akses internetnya, tetapi akses anak memiliki akun sendiri sampai usia 16 tahun. Ini untuk memproteksi anak-anak, dari bahaya yang nyata terhadap mereka ketika belum siap di ruang digital yang begitu luas,” kata Meutya, dikutip Selasa (21/4/2026).
Meutya juga mengingatkan bahwa perempuan dan anak makin rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital, mulai dari sextortion, penipuan berbasis manipulasi konten, hingga perdagangan orang.
Meutya menilai ancaman ini tidak bisa lagi dipandang sebagai gangguan biasa di internet, melainkan sebagai persoalan keselamatan yang memerlukan perlindungan lebih tegas.
“Ranah digital mempermudah orang melakukan pemerasan, penipuan, human trafficking, terhadap perempuan. Ini menunjukkan bahwa kita harus sama-sama melindungi perempuan di ruang digital,” ujarnya.
Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Maret 2025. Indonesia menjadi negara kedua setelah Australia yang mengambil langkah ini.
Meutya menjelaskan kebijakan ini lahir dari kekhawatiran atas tingginya intensitas penggunaan internet di kalangan anak, yang berpotensi mengganggu kesehatan mental, konsentrasi belajar, hingga membuka celah terhadap paparan konten berbahaya.