Bisnis.com, BANDUNG - Wacana penerapan sistem war tiket dalam penyelenggaraan ibadah haji menuai sorotan dari kalangan penyelenggara perjalanan haji dan umrah.
Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Jawa Barat meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menerapkan skema tersebut untuk mengatasi panjangnya antrean calon jemaah haji yang bisa mencapai puluhan tahun.
Ketua Koordinator Wilayah Himpuh Jawa Barat Dodi Sudrajat menilai ada sejumlah persoalan mendasar yang perlu dikaji sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Menurutnya, aspek pertama yang harus diperhatikan adalah prinsip keadilan bagi masyarakat yang telah lebih dahulu mendaftar dan menunggu lama dalam antrean haji.
“Kalau dirumuskan, ada tiga hal yang harus dipersiapkan. Pertama adalah soal keadilan. Permasalahan ini bukan pada individu, tetapi pada sistem yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu, terutama mereka yang memiliki akses lebih cepat terhadap sistem war tiket,” katanya, Senin (13/4/2026).
Dodi juga mempertanyakan landasan hukum Islam dari kebijakan tersebut. Ia menilai pemerintah perlu memastikan apakah sistem war tiket benar-benar membawa kemaslahatan bagi umat atau justru sekadar upaya efisiensi dalam pengelolaan antrean haji.
Menurutnya, kebijakan yang akan diterapkan harus tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
“Perlu dipertanyakan apakah tujuan hukum Islam untuk kemaslahatan umat tetap terjaga atau justru terabaikan demi efisiensi sistem antrean,” katanya.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah jaminan hak konstitusional masyarakat. Dodi menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh warga memperoleh akses yang adil tanpa diskriminasi, termasuk bagi masyarakat yang tinggal di daerah dengan keterbatasan akses internet.
Ia menilai kesenjangan literasi dan akses digital berpotensi menimbulkan persoalan baru jika sistem war tiket diterapkan.
“Bagaimana dengan masyarakat di daerah yang akses internetnya terbatas? Jika tidak dirancang dengan baik, ini bisa menimbulkan jurang digital,” ujarnya.
Meski demikian, Dodi menilai konsep war tiket sebenarnya masih memungkinkan diterapkan, asalkan dibuat dalam jalur tersendiri dan tidak mengganggu kuota haji reguler maupun kuota tambahan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Namun ia mengingatkan, sistem tersebut berpotensi melahirkan kelas baru dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dalam skema tersebut, masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih dan dapat langsung melunasi biaya haji kemungkinan akan lebih mudah memperoleh tiket keberangkatan tanpa harus mengantre.
“Biaya yang dibutuhkan untuk sistem seperti ini juga tidak kecil. Akibatnya akses bisa saja hanya dinikmati oleh kelompok ekonomi tertentu, sehingga muncul kesenjangan baru bagi jemaah dari daerah atau kalangan ekonomi menengah ke bawah,” katanya.
Pihaknya menilai penerapan sistem tersebut juga berpotensi merusak tatanan antrean yang selama ini berlaku. Dalam perspektif etika Islam, keadilan berarti memberikan hak kepada setiap orang secara proporsional sesuai dengan urutannya.
Ia menambahkan, digitalisasi seharusnya menjadi sarana untuk mempermudah layanan, bukan justru menjadi hambatan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan literasi teknologi.
“Jika digitalisasi berubah dari alat penyederhanaan menjadi penghambat bagi mereka yang gagap teknologi, maka sistem tersebut telah kehilangan landasan moralnya,” katanya.
Karena itu, ia menilai wacana penerapan war tiket haji perlu dikaji secara lebih mendalam sebelum diangkat menjadi kebijakan resmi.
Menurutnya, digitalisasi layanan haji tetap harus berada dalam koridor hukum, konstitusi, serta prinsip Maqashid Syariah.