Bisnis.com, MAKASSAR - Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) secara tegas menyatakan penolakan terhadap kenaikan biaya cleaningandmaintenance/inspection kontainer yang dijadwalkan berlaku mulai 10 Februari 2026.
Kebijakan yang diinisiasi oleh sebagian besar perusahaan pelayaran domestik tersebut dinilai memberatkan pelaku usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan berisiko memicu efek domino terhadap kenaikan harga barang di tingkat konsumen akhir.
Ketua DPW ALFI Sulselbar Yodi Nalendra mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar, kenaikan tarif tersebut mencapai angka yang signifikan, yakni hingga 300%.
Sebagai ilustrasi, tarif kontainer pendek (20 kaki) yang semula Rp50.000 direncanakan naik menjadi Rp200.000 sementara untuk kontainer panjang (40 kaki) melonjak dari Rp100.000 menjadi Rp360.000
"Pasti ini akan membebankan pelaku JPT dan ekspedisi, yang mana pada akhirnya akan dibebankan kembali ke pemilik barang. Secara biaya logistik pasti akan ada imbasnya secara masif dan ini berlaku di seluruh Indonesia," ujar Yodi, Rabu (11/2/2026).
ALFI Sulselbar menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 59/2021. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa setiap perubahan tarif jasa kepelabuhanan wajib dilakukan secara transparan, wajar, dan memperhatikan kepentingan pengguna jasa.
Lebih jauh, Yodi menyoroti adanya dugaan praktik kartel di balik kebijakan ini. Pola dan waktu pemberlakuan yang identik di antara beberapa perusahaan pelayaran domestik memicu kecurigaan adanya koordinasi harga yang melanggar Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kebijakan ini dilakukan secara sepihak tanpa ruang negosiasi. Kami melihat ada pola yang sama sehingga timbul dugaan kuat adanya koordinasi harga atau kartel sebagaimana dilarang dalam Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5/1999," tegasnya.
Poin krusial lain yang menjadi keberatan adalah biaya cleaning dan maintenance seharusnya hanya dikenakan per kasus jika memang terjadi proses cleaning atau perbaikan. Tapi dalam skema ini, pengguna jasa diwajibkan membayar biaya cleaning dan maintenance di awal tanpa melihat kondisi kontainer saat dikembalikan dalam keadaan kosong kepada pihak pelayaran
Hal ini dinilai sebagai pungutan tanpa dasar layanan yang sah dan berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) karena bertentangan dengan prinsip efisiensi jasa kepelabuhanan.
Menyikapi situasi tersebut, ALFI Sulselbar meminta otoritas terkait, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), untuk melakukan mediasi dan memanggil para pihak guna mencari solusi transparan.
Dia juga mengimbau seluruh anggota JPT untuk menunda pembayaran atas tagihan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan disampaikan melalui saluran tidak resmi berupa pesan WhatsApp.
"Jika kebijakan ini tetap dipaksakan tanpa dasar hukum yang jelas, kami tidak menutup kemungkinan untuk mengadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH), KPPU, serta lembaga perlindungan konsumen untuk mendapatkan kepastian hukum," tutur Yodi.
Seperti yang dibeberkan ALFI, sejumlah perusahaan pelayaran seperti Meratus Line, Tanto, SPIL, PPN Panurjwan Makassar, hingga CTP line kompak menaikkan biaya cleaning dan maintenance/inspection kontainer yang dijadwalkan berlaku mulai 10 Februari 2026.