Kasus dugaan korupsi di TaniHub menyoroti pentingnya regulasi investasi startup. Mantan Direktur BRI Ventures dituntut 11 tahun penjara. [1,513] url asal
Bisnis.com, JAKARTA— Kasus dugaan korupsi terkait investasi startup dan perusahaan modal ventura mencuat dalam pengelolaan dana pada startup agritech TaniHub Group sepanjang 2019—2023. Para pengusaha modal ventura meminta regulasi yang jelas, yang melibatkan berbagai lembaga, agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat itu menyeret mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja. Dia dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus tersebut.
Selain Nicko, jaksa juga mendakwa Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) Donald Surjana Wihardja, Vice President of Investment PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) Aldi Adrian Hartanto, serta mantan Vice President of Investment BRI Ventures William Gozali.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan investasi yang dilakukan BRI Ventures dan MDI Ventures kepada TaniHub Group.
Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara mencapai sekitar US$5 juta atau setara Rp73,3 miliar pada investasi BRI Ventures, serta Rp290,92 miliar pada investasi MDI Ventures. Dengan demikian, total dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp364,22 miliar.
Ketua Asosiasi Modal Ventura Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Dan tidak pada tempatnya memberikan penilaian terhadap vonis yang belum dijatuhkan,” kata Eddi kepada Bisnis, Rabu (27/5/2026).
Meski demikian, Eddi menilai kasus tersebut memunculkan diskusi penting di kalangan pelaku industri modal ventura, khususnya perusahaan yang berada di bawah naungan badan usaha milik negara (BUMN).
Aplikasi Tanihub
Menurutnya, sektor agritech membutuhkan perhatian khusus karena Indonesia merupakan salah satu negara agraris terbesar di dunia. Digitalisasi sektor pertanian, kata dia, merupakan kebutuhan strategis jangka panjang dan bukan sekadar tren investasi.
Namun, agritech juga memiliki profil risiko berbeda dibanding sektor teknologi lain. Siklus bisnisnya lebih panjang, sangat dipengaruhi faktor eksternal seperti cuaca dan rantai pasok, serta menghadapi tantangan monetisasi yang umumnya baru terlihat setelah beberapa tahun.
Eddi mengatakan Amvesindo mendorong adanya dialog konstruktif antara ekosistem modal ventura, Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kementerian terkait untuk merumuskan panduan yang lebih jelas mengenai standar tata kelola investasi corporate venture capital (CVC), terutama yang berkaitan dengan aset negara.
“Kejelasan regulasi adalah prasyarat bagi keberanian mengambil risiko yang bertanggung jawab,” katanya.
Dia menilai tanpa kepastian hukum yang memadai, Indonesia berisiko kehilangan talenta terbaik dalam pengelolaan dana ventura nasional. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi kerugian ekosistem yang jauh lebih besar dibandingkan satu investasi yang gagal.
Eddi mengatakan kasus ini juga menjadi momentum bagi industri modal ventura untuk meningkatkan profesionalisme. Menurutnya, terdapat empat hal yang perlu menjadi prioritas bersama, yakni dokumentasi keputusan investasi yang dapat diaudit, pendalaman due diligence kualitatif, pemantauan portofolio secara aktif, serta penyusunan panduan industri bersama.
Dia menjelaskan setiap tahapan investasi perlu meninggalkan jejak keputusan yang dapat dijelaskan secara objektif kepada pihak eksternal.
“Setiap tahapan investasi perlu meninggalkan jejak keputusan yang dapat dijelaskan secara objektif kepada pihak eksternal mana pun,” katanya.
Selain itu, Eddi menilai kegagalan startup sering kali berakar pada persoalan integritas data dan kapasitas manajemen yang tidak terdeteksi sejak awal, bukan semata model bisnis yang buruk.
Menurutnya, keterlibatan investor juga tidak berhenti setelah penandatanganan term sheet. Mekanisme pemantauan berkala dan eskalasi dini atas tanda-tanda tekanan finansial perlu menjadi standar industri.
Eddi menambahkan Amvesindo siap memfasilitasi penyusunan standar minimum due diligence, protokol pelaporan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih jelas bagi seluruh anggota.
“Tata kelola yang kuat adalah fondasi yang utama dari inovasi. Kepercayaan adalah modal terpenting dalam ekosistem investasi, dan itu dibangun melalui konsistensi dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak,” ujarnya.
Risiko Investasi
Sementara itu, Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura menilai setiap investasi selalu memiliki risiko dan tidak ada investasi yang dapat menjamin keuntungan.
Namun, menurutnya terdapat investasi yang dilakukan tanpa kecermatan memadai dalam melihat faktor risiko.
“Menurut hemat saya, untuk perusahaan BUMN selayaknya benar-benar cermat mengukur batas tingka resiko ini. Mana yang boleh dan mana yang berpotensi tinggi merugikan negara,” kata Tesar.
Dia menilai batasan tersebut perlu didiskusikan bersama Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Yang malah bisa membuat investor segan berinvestasi di Indonesia,” katanya.
Ilustrasi startup
Tesar mengatakan proses due diligence menjadi tahapan yang sangat krusial dalam menentukan perusahaan yang layak menerima investasi dan mana yang cenderung berisiko.
Menurutnya, selama seluruh perhitungan dilakukan secara benar dan tidak terdapat niat manipulatif, potensi kerugian seharusnya sudah dapat diprediksi sejak awal.
Dia juga mengusulkan adanya auditor eksternal independen atau keterlibatan aparat penegak hukum untuk memastikan proses due diligence tetap berjalan sesuai kerangka yang berlaku.
Tesar menilai ke depan corporate venture capital akan menjadi lebih selektif dan berhati-hati dalam mengucurkan dana ke perusahaan yang membutuhkan pendanaan.
“Namun tentu ini dapat kita liat sebagai proses yang positif agar indikasi kecurangan atau apapun itu, semakin sulit terjadi, karena berkaca dari kasus TaniHub ini,” katanya.
Startup Merugi VC Evaluasi ….
Evaluasi Startup
Pemerhati startup sekaligus Founder dan CEO DailySocial.id Rama Mamuaya menjelaskan venture capital (VC) merupakan pengelola dana yang menghimpun modal dari investor institusi seperti dana pensiun, yayasan, dan keluarga kaya untuk diinvestasikan ke startup melalui pembelian saham, bukan pinjaman.
Menurut Rama, perbedaan mendasar antara VC dan perbankan terletak pada mekanisme risiko. Bank memberikan pinjaman yang wajib dikembalikan beserta bunga, terlepas dari kondisi bisnis debitur. Sementara itu, VC menjadi pemegang saham sehingga risiko kerugian ditanggung bersama.
“Jika startup tumbuh dan bernilai lebih tinggi, saham VC ikut naik nilainya. Jika startup rugi atau gulung tikar, saham itu kehilangan nilainya. Risiko ditanggung bersama,” kata Rama kepada Bisnis, Rabu (27/5/2026).
Dia menjelaskan VC umumnya mencari jalan keluar investasi dalam jangka waktu 7—10 tahun melalui tiga jalur utama, yakni initial public offering (IPO), akuisisi oleh perusahaan besar, atau penjualan saham kepada investor lain.
Rama menegaskan model bisnis VC tidak bekerja seperti bisnis konvensional karena berbasis portofolio, bukan proyek tunggal. Dalam satu portofolio investasi, sebagian startup dapat gagal total, sebagian lainnya hanya bertahan tanpa memberikan keuntungan signifikan, dan hanya sedikit yang mampu memberikan imbal hasil berlipat ganda.
Menurutnya, justru satu atau dua startup dengan return sangat tinggi dapat menutup seluruh kerugian dari investasi lain yang gagal.
“Dan dari kelompok terakhir ini, biasanya hanya 1–2 startup yang memberikan return luar biasa 50x hingga 100x lipat yang menutupi seluruh kerugian dari startup lainnya,” katanya.
Rama mencontohkan sebuah VC yang mengelola dana US$20 juta dan menempatkannya pada 20 startup berbeda dapat tetap mencatat keuntungan meskipun sebagian besar portofolionya bangkrut, selama terdapat beberapa investasi yang melonjak signifikan.
Dia mengatakan ketika startup mengalami kerugian, VC biasanya melakukan evaluasi berkala untuk menentukan penyebabnya. Jika persoalan berasal dari faktor eksternal seperti kondisi pasar, regulasi, atau pandemi, tetapi tim manajemen dinilai masih kuat, investor biasanya memberi ruang untuk melakukan pivot bisnis.
Namun, apabila masalah berasal dari kapabilitas tim, investor dapat melakukan restrukturisasi manajemen. Dalam kondisi tertentu, startup juga bisa menerima pendanaan baru dengan valuasi lebih rendah atau down round yang menyebabkan kepemilikan saham investor terdilusi.
Jika startup tidak lagi dapat diselamatkan, investor akan melakukan write-off dengan mengakui kerugian dan menghentikan pendanaan. Pada tahap akhir, aset perusahaan dapat dijual melalui proses likuidasi dan hasilnya dibagikan kepada investor sesuai prioritas.
Menurut Rama, model bisnis VC memang dirancang untuk menerima kegagalan selama masih terdapat satu atau dua investasi yang mampu memberikan imbal hasil luar biasa.
“Model VC dirancang untuk menerima kegagalan selama ada satu atau dua investasi yang memberikan return luar biasa. Yang terpenting bagi VC adalah transparansi dari founder karena reputasi dan integritas tim adalah aset yang nilainya jauh lebih besar daripada modal yang sudah dikeluarkan,” katanya.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan investasi startup memiliki beberapa tahapan, mulai dari pre-seed atau bootstrap, seed, seri A, seri B, hingga tahap berikutnya.
Menurutnya, pada tahap awal atau pre-seed, pendanaan umumnya masih berasal dari kantong pribadi maupun keluarga.
“Jadi investasinya masih bersifat tradisional dalam tahap awal,” kata Huda kepada Bisnis, Rabu (27/5/2026).
Setelah memasuki tahap seed, angel investor maupun venture capital mulai masuk dengan membeli saham startup sejak tahap awal. Harapannya, nilai saham tersebut meningkat ketika startup memasuki pendanaan seri berikutnya.
Namun, Huda menilai informasi pada tahap awal startup masih sangat terbatas sehingga prospek keberlanjutan bisnis kerap sulit dipastikan dan banyak disusun berdasarkan asumsi ideal.
Di sisi lain, kondisi ekonomi dapat berubah sewaktu-waktu dan memunculkan berbagai faktor eksternal yang memengaruhi stabilitas startup digital.
Menurutnya, jika kondisi memburuk, stabilitas startup dapat terganggu. Sebaliknya, ketika situasi membaik, valuasi saham yang dimiliki VC dapat meningkat berkali-kali lipat sehingga memberikan keuntungan besar saat dijual melalui IPO maupun transaksi privat.
Huda menilai bisnis VC pada dasarnya sama seperti bisnis lain yang memiliki kemungkinan untung maupun rugi karena nilai saham dapat naik atau turun tergantung performa startup.
“Merugikan negara dalam hal bisnis ini harus dibuktikan apakah ada keuntungan bagi individu dari kerugian startup itu sendiri,” katanya.
Dia memperkirakan ke depan VC akan menjadi lebih selektif, bukan hanya karena persoalan hukum, tetapi juga karena perubahan model bisnis startup.
Menurutnya, investor kini akan lebih memperhatikan jalur menuju profitabilitas dan menuntut startup dapat mencetak keuntungan dalam jangka waktu tertentu setelah menerima pendanaan.
“Selain itu, VC juga akan lebih berperan dalam pengambilan keputusan startup yang diberikan modal. Tidak hanya berdiam diri, namun juga ikut dalam proses manajerial,” katanya.
Laba industri modal ventura capai Rp474,4 miliar per September 2025, didorong valuasi portofolio investasi. Penyaluran selektif fokus pada startup berkelanjutan. [308] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa laba industri modal ventura mencapai Rp474,4 miliar per September 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pertumbuhan tersebut didorong oleh peningkatan valuasi portofolio investasi.
“Terkait industri perusahaan modal ventura, dapat kami sampaikan bahwa perusahaan modal ventura di September 2025 mencatat laba positif sebesar Rp474,4 miliar,” ucapnya dalam konferensi pers, dikutip pada Selasa (11/11/2025).
Menurut Agusman, saat ini perusahaan modal ventura selektif dalam menyalurkan pembiayaan di tengah ekosistem startup yang sedang menghadapi berbagai tantangan.
“Penyaluran modal ventura masih tetap berlanjut secara selektif dengan fokus terutama pada startup yang memiliki modal bisnis yang berkelanjutan,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2025 laba industri modal ventura tercatat sebesar Rp474,37 miliar. Artinya, laba industri tumbuh tipis, hanya 0,02% (month to month/MtM).
Kendati demikian, industri ini sebelumnya sudah mulai mencetak laba pada Februari 2025 senilai Rp137 miliar. Kemudian, pada Maret 2025 sebesar Rp183 miliar dan konsisten menanjak hingga Rp315 miliar per Juni 2025.
Dalam catatan Bisnis, Ketua Umum Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro mengatakan dari segi stage, investor saat ini lebih condong berinvestasi pada perusahaan yang lebih mature (late-stage).
“Hal ini dikarenakan perusahaan pada stage ini lebih dapat memberi keamanan dari segi model bisnis yang lebih proven dan juga dari segi finansial,” katanya.
Kendati demikian, Eddi menekankan Amvesindo optimis terhadap prospek industri modal ventura hingga akhir 2025 ini, sejalan dengan OJK yang memperkirakan pembiayaan modal ventura tumbuh di kisaran 3%—4%.
Sebagai informasi, pada September 2025 pembiayaan modal ventura mencapai Rp16,29 triliun, turun tipis 0,24% (MtM). Kendati demikian, nilai pembiayaan modal ventura tumbuh tipis 0,25% (year on year/YoY).
Adapun, nilai aset industri modal ventura menyentuh Rp26,76 triliun atau tumbuh 2,33% YoY dari Rp26,15 triliun.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56