Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperbolehkan masyarakat berusia di bawah 17 tahun untuk menggunakan dokumen Kartu Keluarga (KK) serta Nomor Objek Kependudukan (NOK) milik orang tua atau wali sah untuk mendaftar kartu sim baru.
Pasalnya, mereka umumnya belum terdaftar secara mandiri dalam basis data kependudukan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) untuk kartu tanda penduduk.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan tidak ada biaya yang dibebankan kepada pelanggan dalam penerapan registrasi baru ini.
Seluruh pemutakhiran data kependudukan dan validasi nomor akan berjalan sesuai jadwal reguler bersama dinas terkait tanpa memungut biaya sepeser pun dari masyarakat.
Kebijakan mengenai akses data wali ini juga dirancang fleksibel agar mampu menjangkau anak-anak dengan kondisi latar belakang keluarga yang beragam.
Bagi pelanggan usia anak yang berada di lembaga sosial seperti Panti Asuhan, proses pendaftaran kartu seluler dapat dibantu oleh pengurus panti yang bertindak sebagai wali resmi menggunakan basis data identitas yang valid.
“Untuk anak 17 tahun, memang belum ada datanya di Dukcapil, tapi semuanya ada wali jadi kita bisa dibantu orang tuanya, kalau di Panti Asuhan kan juga ada walinya,” kata Edwin di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Langkah akomodatif bagi pengguna usia anak ini berjalan selaras dengan agenda besar pemerintah dalam mengimplementasikan teknologi verifikasi biometrik berbasis pemindaian wajah (face recognition).
Kebijakan mutakhir tersebut dijadwalkan mulai berlaku secara resmi pada 1 Juli mendatang.
Pemerintah membatasi implementasi sistem pemindaian wajah ini khusus bagi segmen pelanggan baru yang melakukan aktivasi nomor perdana per tanggal tersebut. Sementara itu, jutaan pelanggan lama yang nomornya telah aktif dan tervalidasi dengan sistem lama tidak wajib melakukan pemindaian ulang, sehingga tidak perlu mengkhawatirkan adanya gangguan pada layanan komunikasi yang sedang berjalan.
Edwin mengatakan integrasi sistem biometrik bagi pengguna baru ini diharapkan mampu meminimalkan celah kejahatan digital, seperti kloning kartu SIM, judi online, hingga penipuan identitas yang marak terjadi. Di sisi lain, kehadiran opsi penggunaan dokumen wali bagi anak-anak di bawah 17 tahun memastikan keadilan akses internet sehat dapat terdistribusi secara merata.
Melalui sinergi bersama para operator seluler, Komdigi optimistis transisi menuju ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dapat tercapai tanpa menimbulkan kepanikan publik.
Para orang tua dan wali pun diimbau untuk mulai proaktif menyiapkan dokumen kependudukan keluarga saat memfasilitasi kebutuhan sarana komunikasi digital bagi anak-anak mereka.