Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan tambahan anggaran terhadap pagu indikatif sebesar Rp1,84 triliun pada RAPBN 2027.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch. Irfan Yusuf mengatakan pagu indikatif kementeriannya untuk tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp1,95 triliun, turun 37,12% dibandingkan alokasi 2026. Padahal, kebutuhan anggaran mencapai Rp3,78 triliun.
"Kami mengusulkan tambahan anggaran rupiah murni sebesar Rp1.836.338.918.000 triliun," kata Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, kebutuhan anggaran Kemenhaj pada 2027 mencapai Rp3,78 triliun, yang terdiri atas rupiah murni Rp3,32 triliun dan pembiayaan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp463,73 miliar.
Irfan menjelaskan bahwa minimnya alokasi anggaran berpotensi mengganggu layanan inti penyelenggaraan haji dan umrah. Risiko tersebut mencakup pembinaan jamaah, layanan administrasi dan dokumen, operasional petugas, akomodasi, transportasi, kesehatan hingga perlindungan jamaah.
Selain itu, keterbatasan anggaran juga dinilai dapat menghambat penguatan tata kelola haji dan umrah serta menurunkan kualitas pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah.
"Yang kedua terkait dengan operasional haji, terganggunya kualitas layanan inti penyelenggaraan haji, layanan pendaftaran, dokumen, petugas, akomodasi, transportasi, kesehatan, dan perlindungan jamaah," ujarnya.
Dia juga menggarisbawahi bahwa keterbatasan anggaran dapat memperlambat pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah yang tengah menjadi salah satu fokus kementerian.
Di sisi kelembagaan, kekurangan anggaran dinilai berisiko menghambat proses transformasi organisasi kementerian yang baru dibentuk, termasuk penataan organisasi, penguatan tata kelola, pengembangan SDM, dukungan hukum, komunikasi publik hingga pengawasan internal.
Pihaknya pun mengalokasikan kebutuhan dukungan manajemen sebesar Rp1,89 triliun yang mencakup layanan perkantoran, pengelolaan SDM, perencanaan dan penganggaran, hubungan masyarakat, audit internal hingga sarana prasarana kantor.
"Kami berharap pimpinan dan anggota dapat memahami sekaligus menyetujui usulan anggaran kami sehingga kami bisa melaksanakan pelaksanaan haji pada tahun 2027 dengan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," pungkas Irfan.
Maraknya praktik haji ilegal dan penipuan travel kembali menjadi sorotan setelah ribuan calon jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci. Satgas Haji Ilegal dibentuk untuk menekan praktik haji ilegal dan pe [861] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Alarm praktik ilegal terkait dengan pelaksanaan haji di Indonesia berbunyi usai maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum penyedia jasa haji.
Tak tanggung-tanggung, total ada sebanyak sebanyak 1.243 calon jemaah haji yang batal terbang ke tanah suci pada 2025. Sebab, ribuan orang itu batal melaksanakan ibadah ke tanah suci lantaran tidak memiliki visa Haji.
Selain persoalan haji ilegal, pemerintah juga menyoroti maraknya kasus penipuan oleh oknum travel haji dan umrah atau kelompok lainnya dengan nilai kerugian cukup besar. Pada 2026 saja, total ada 42 kasus terkait dengan penipuan dan berbagai macam modus tindak pidana haji, dengan estimasi kerugian Rp92,6 miliar.
Modus yang kerap ditemukan dalam penipuan haji ini berkaitan dengan penawaran haji melalui visa non-resmi. Biasanya, korban bakal ditawari keberangkatan haji lebih cepat dengan memotong antrean. Padahal, praktik tersebut merupakan penipuan.
Kondisi tersebut telah menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi merugikan jemaah serta mengganggu tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air. Alhasil, pemerintah pun meluncurkan satuan tugas khusus pemberantasan praktik pelanggaran Haji melalui Satgas Haji Ilegal.
Satgas yang digagas oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dengan Polri itu berfokus dalam memperkuat perlindungan jemaah haji dan umrah sekaligus menindak tegas praktik ilegal.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa kepolisian memiliki peran sentral dalam operasional Satgas Haji Ilegal yang dibentuk pemerintah untuk menertibkan berbagai pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Peran tersebut mencakup pengawasan hingga penindakan terhadap praktik-praktik yang merugikan calon jemaah.
Tugas Polri dalam satgas tersebut terbagi ke dalam tiga fungsi utama, yakni preemtif melalui edukasi kepada masyarakat terkait bahaya haji ilegal, preventif dengan melakukan pengawasan terhadap travel haji serta pengamanan proses keberangkatan, hingga fungsi penegakan hukum melalui penyelidikan, penyidikan, dan penindakan.
"Polri berperan sebagai leading sector penegakan hukum dan keamanan," ujar Isir kepada Bisnis, Rabu (15/4/2026).
Kemudian, Isir mengemukakan sejumlah modus yang dilakukan pelaku pelanggaran haji mulai dari visa umrah dipakai saat puncak haji, beribadah haji dengan masuk via negara lain atau transit hingga memanipulasi visa.
Oleh sebab itu, menurutnya, harus ada upaya penguatan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), publikasi daftar travel resmi hingga kerja sama RI dengan Arab Saudi.
"Pengawasan haji ilegal dilakukan berlapis dari administrasi, travel, hingga bandara, sementara penindakan dilakukan tegas baik di Indonesia maupun Arab Saudi. Kunci utamanya adalah kepatuhan pada prosedur resmi dan peningkatan kesadaran masyarakat," imbuhnya.
Selanjutnya, Isir menyampaikan bahwa praktik pelanggaran haji ilegal ini bisa berujung pidana apabila terindikasi penipuan, penyalahgunaan visa hingga penggelapan dana haji.
Oleh sebab itu, pelaku pelanggaran dapat dikenai ancaman pasal berlapis mulai dari aturan UU Haji dan Umrah dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian, bisa dipersangkakan pasal penipuan pada KUHP dengan penjara empat tahun hingga pasal TPPU.
Namun, praktik haji ilegal ini juga tidak semuanya berujung pada pidana karena pelanggaran bisa mendapatkan sanksi administratif berupa teguran, denda hingga pembekuan izin.
"Travel haji nakal sangat bisa dipidana, terutama jika: tidak berizin, menipu jamaah, menyalahgunakan visa atau menggelapkan dana, Bahkan dalam praktik, banyak kasus berujung penjara, denda besar dan pencabutan izin usaha," pungkasnya.
PR Satgas Haji
Secara garis besar, sejumlah asosiasi penyelenggara haji mendukung pembentukan Satgas Ilegal Haji ini. Ketua DPP Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu), Farid Aljawi misalnya. Dia mengatakan bahwa pembentukan Satgas Ilegal Haji ini menjadi angin segar untuk penyelenggaraan haji.
Namun demikian, menurutnya, Satgas Ilegal Haji ini harus teredukasi terlebih dahulu soal pengelolaan haji dan umrah sebelum melakukan tugas dan fungsinya.
"Satgas juga harus memahami ya, dan Satgas juga harus teredukasi tentang pengelolaan umrah haji yang sesungguhnya mulai dari hulu sampai hilir," ujar Farid kepada Bisnis, Selasa (14/4/2026).
Sementara itu, Ketua Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi mengatakan bahwa Satgas Haji harus memperketat soal pencegahan haji ilegal sejak dini.
Misalnya, pengawasan terkait dengan promosi yang dilakukan oleh penyelenggara Haji dan Umrah khususnya dalam penjualan kuota haji khusus. Sebab, penyelenggara haji dengan kuota khusus hanya bisa dilakukan oleh penyelenggara ibadah haji khusus.
Oleh karena itu, dia berharap agar Satgas Haji tidak menunggu laporan terlebih dahulu terkait pelanggaran haji. Pasalnya, satgas justru bisa berperan lebih aktif dengan operasi "jemput bola" terhadap persoalan yang ada.
"Jangan hanya menunggu kasus dan laporan jika sudah terjadi yang seharusnya pencegahan juga sudah dimulai dari sejak ada promosi penjualan di data siapa saja yang menjual krn selain PIHK tidak boleh menjual Haji Khusus dan Furodah/Mujamalah sesuai UU Haji No.14 tahun 2025," tutur Syam.
Senada, Ketua Komnas Haji dan Umrah adalah Mustolih Siradj juga menyarankan agar kepolisian bisa mengoptimalkan pencegahan praktik haji ilegal. Salah satunya dengan menggandeng Kementerian Komdigi dalam hal menindak situs maupun alat promosi yang dilakukan oknum penyedia jasa haji.
"Intinya adalah Komnas Haji mendukung ini, dan ini saya kira terobosan yang sebetulnya sudah dari beberapa waktu silam juga ini sebetulnya penindakan-penindakan, langkah-langkah seperti ini ditunggu begitu ya, sehingga kemudian kita bisa mencegah masyarakat, menjadi korban penipuan atas nama haji ini," tutur Mustolih kepada Bisnis.
Sementara itu, Pengamat Haji dan Umroh dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi menyatakan Satgas Haji harus fokus pada hal utama. Perinciannya, bisa reaktif atas menindak laporan masyarakat, memberikan ketegasan hukum agar memberikan efek jera hingga pengawasan yang terkoordinasi di bandara pemberangkatan haji.
"Tanpa ketiganya, Satgas hanya akan jadi wacana," tutur Dadi kepada Bisnis.
Kemenhaj mengungkap progres peralihan anggaran Rp512,9 miliar dan aset dari Kemenag, termasuk gedung dan SDM untuk operasional haji dan umrah. [431] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan perkembangan peralihan anggaran dengan nilai total Rp512,9 miliar hingga aset gedung operasional dari Kementerian Agama (Kemenag).
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa anggaran tersebut terdiri dari Rp478,55 miliar dana surat berharga syariah negara (SBSN) untuk pembiayaan pembangunan revitalisasi asrama haji serta Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT). Terdapat pula anggaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp34,38 miliar untuk aktivitas penyewaan asrama haji.
“Sampai dengan saat ini, anggaran tersebut masih berada di Kementerian Agama dan belum dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah,” kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada hari ini, Selasa (10/2/2026).
Dia lantas memerinci bahwa alokasi anggaran untuk pembangunan asrama haji di 4 lokasi mencapai Rp300,28 miliar, sedangkan pembangunan PLHUT di 53 lokasi sebesar Rp178,27 miliar.
Sementara itu, anggaran PNBP dialokasikan untuk operasional 28 lokasi asrama haji, terdiri dari 10 unit pelaksana teknis (UPT) asrama haji senilai Rp23,8 miliar dan 18 asrama haji non-UPT sebesar Rp10,58 miliar.
Terkait aset, Irfan menjelaskan bahwa pengalihan aset Kemenag seperti gedung juga terus berlangsung. Beberapa di antaranya adalah Wisma Haji Jalan Jaksa Jakarta, Kompleks Perumahan Haji di Ciracas, Wisma Haji Tugu Bogor, hingga Wisma Haji di Ciloto.
“Secara umum sebagian juga sudah kita alihkan ke Kementerian Haji. Termasuk kantor yang di Thamrin sudah ada pembagian kavling antara Kementerian Haji dan Kementerian Agama,” jelas Irfan saat ditemui usai rapat.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa pembahasan juga mencakup sumber daya manusia alias pegawai Kemenhaj. Saat ini, telah terdapat sekitar 3.000 personel Kemenhaj di seluruh Tanah Air, dan diharapkan dapat mencapai 7.000 orang pada akhir 2026 atau saat peralihan tenaga kerja rampung.
Di samping itu, Kemenhaj juga mengajukan anggaran belanja tambahan sebesar Rp3,1 triliun untuk kebutuhan operasional ibadah haji 2026 dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027.
Hal ini dikarenakan anggaran Kemenhaj saat ini masih bersumber utama dari alokasi APBN untuk Badan Penyelenggara (BP) Haji, lembaga pendahulu Kemenhaj. Alokasi anggaran Rp579 miliar dinilai kurang untuk operasional ibadah haji hingga kelembagaan yang kini berbentuk kementerian.
“Seperti yang kita tahu, Kementerian Haji ini disahkan pada saat APBN sudah diketok. Artinya apa? Kementerian Haji sekarang ini masih menggunakan anggaran Badan Penyelenggara Haji, sehingga pasti jauh kekurangannya,” tegas Irfan.
Sebagai informasi, Kementerian Haji dan Umrah terbentuk usai pengesahan Undang-undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Beleid tersebut juga mengamanatkan pengalihan anggaran haji dari tiga lembaga yakni BP Haji, Kemenag, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seluruhnya kepada Kemenhaj.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56