Bisnis.com, DENPASAR –Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2025 menjadi sekitar Rp431 miliar.
Juru Bicara Pemprov NTB Akhsanul Khalik menjelaskan sebagian kalangan menilai kondisi tersebut sebagai cerminan buruknya kinerja belanja daerah dan indikasi adanya persoalan serius dalam pelaksanaan APBD.
"Pandangan tersebut tentu patut dihargai sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Namun, dari perspektif tata kelola keuangan publik, kesimpulan tersebut perlu dilihat secara lebih utuh agar tidak terjebak pada penilaian yang hanya bertumpu pada angka," jelasnya dikutip dari siaran pers, Selasa (23/6/2026).
Dia menjelaskan secara konseptual, Silpa merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan dengan realisasi belanja dan pengeluaran pembiayaan pada akhir tahun anggaran.
Dalam konteks APBD Provinsi NTB Tahun 2025, penyebab dominan tingginya Silpa bukanlah karena program pembangunan gagal dilaksanakan atau anggaran tidak dimanfaatkan. Justru sebaliknya, sebagian besar kegiatan telah selesai secara fisik dan target pelaksanaan telah tercapai.
"Persoalan muncul karena pembayaran atas pekerjaan tersebut belum dapat direalisasikan hingga penutupan tahun anggaran akibat kendala administratif pada sejumlah perangkat daerah. Dengan kata lain, akar persoalannya terletak pada tata kelola administrasi keuangan, bukan pada pelaksanaan pembangunan," jelas Aka.
Menurutnya penting membedakan antara kinerja pembangunan, kinerja penyerapan anggaran, dan kinerja administrasi keuangan. Ketiganya saling berkaitan, tetapi tidak identik. Sebuah proyek dapat selesai tepat waktu, memberikan manfaat kepada masyarakat, dan memenuhi target fisik, namun pembayaran kepada penyedia belum dapat dilakukan karena dokumen administrasi belum memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Dalam kondisi demikian, pembangunan telah terlaksana, sedangkan yang memerlukan pembenahan adalah proses administrasi dan tata kelola keuangannya. Karena itu, menyimpulkan bahwa Silpa yang tinggi identik dengan buruknya kinerja pemerintah merupakan penyederhanaan yang kurang tepat.
Penilaian terhadap keberhasilan APBD semestinya tidak hanya didasarkan pada besarnya angka penyerapan anggaran, tetapi juga pada kualitas pelaksanaan program, manfaat yang dihasilkan, kepatuhan terhadap regulasi, dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.
Akhsanul Khalik juga menjelaskan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara juga menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan. Aparat pengelola keuangan tidak dibenarkan melakukan pembayaran apabila persyaratan administratif dan dokumen pendukung belum lengkap. Memaksakan pencairan hanya demi meningkatkan realisasi belanja dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang jauh lebih serius daripada menunda pembayaran hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
"Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap prosedur bukanlah bentuk kegagalan, melainkan wujud tanggung jawab dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara," jelasnya.