Bisnis.com, JAKARTA — Penerapan New Risk-Based Capital (RBC) pada perusahaan asuransi dan reasuransi dinilai dapat mendorong perusahaan untuk lebih terukur dan disiplin dalam mengelola berbagai risiko seperti risiko underwriting, pasar, kredit, hingga operasional.
Pengamat asuransi Dedi Kristianto menilai bahwa New RBC mendorong pengukuran kecukupan modal yang lebih mencerminkan profil risiko perusahaan secara menyeluruh, bukan sekadar melihat besaran modal yang dimiliki.
Oleh karena itu, dia menuturkan penerapan New RBC juga menuntut kesiapan sistem, kualitas data, serta kapabilitas manajemen risiko yang lebih kuat dari perusahaan. Sebab itu, baginya tahap uji coba menjadi penting agar industri memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian sebelum implementasi penuh.
“Secara umum, kebijakan ini berpotensi meningkatkan ketahanan dan kredibilitas industri asuransi dalam jangka panjang, meskipun pada tahap awal akan memerlukan adaptasi yang tidak ringan dari pelaku industri,” katanya kepada Bisnis, dikutip pada Senin (30/3/2026).
Menurut Dedi, New RBC pada dasarnya dapat menjadi instrumen yang cukup efektif untuk memperkuat ketahanan industri asuransi dalam menghadapi berbagai risiko di masa depan.
Meski demikian, dia berpandangan bahwa kemungkinan dampaknya tidak akan terasa secara langsung dalam jangka pendek. Pasalnya, industri masih memerlukan waktu untuk menyesuaikan sistem, kualitas data, serta kapasitas manajemen risiko.
“Dalam jangka menengah hingga panjang, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak yang cukup signifikan dalam meningkatkan stabilitas dan daya tahan industri asuransi,” tegasnya.
Dia menilai tantangan utama yang akan dihadapi perusahaan asuransi-reasuransi dalam menerapkan New RBC antara lain berkaitan dengan kesiapan infrastruktur data, sistem, dan kapasitas manajemen risiko.
“Selain itu, metodologi perhitungan risiko yang lebih kompleks juga membutuhkan peningkatan kapabilitas di bidang aktuaria, manajemen risiko, dan pengelolaan modal,” ucapnya.
Lebih jauh, dia mengatakan uji coba New RBC lebih dulu dilakukan kepada perusahaan dengan modal di atas Rp5 triliun karena adanya pertimbangan kapasitas dan kesiapan perusahaan tersebut.
“Perusahaan dengan skala modal besar umumnya memiliki sistem, kualitas data, serta kapabilitas manajemen risiko yang lebih memadai untuk mengimplementasikan kerangka pengukuran risiko yang lebih kompleks,” sebutnya.
Lanjutnya, perusahaan besar biasanya memiliki portofolio bisnis yang lebih luas dan eksposur risiko yang lebih beragam, sehingga dapat menjadi gambaran yang cukup representatif bagi regulator dalam menguji efektivitas model New RBC.
“Kemudian, regulator juga memiliki ruang untuk menilai dampak implementasi, mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, serta melakukan penyempurnaan kebijakan, sebelum aturan tersebut diterapkan secara lebih luas kepada seluruh pelaku industri,” pungkasnya.