Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mayoritas emiten sudah dapat memenuhi ketentuan minimum saham publik atau free floatsebesar 15% pada tahun pertama pemberlakuan aturan baru.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan saat ini persentase emiten yang memenuhi ambang batas baru berada di kisaran 60%. Melalui revisi Peraturan I-A, otoritas membidik peningkatan jumlah emiten yang patuh secara signifikan.
“Dari total existing emiten saat ini, di akhir tahun pertama kami harapkan 70%—75% sudah mencapai minimum 15%. Peningkatan ini akan dilakukan secara bertahap sampai tahun ketiga,” ujar Hasan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Hasan merinci, dari sekitar 960 emiten yang tercatat, proses penyesuaian porsi saham publik akan dilakukan dengan mempertimbangkan daya serap pasar.
OJK, lanjutnya, juga akan menggandeng Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di sisi suplai serta komunitas investor dan perusahaan efek untuk mengukur kapasitas industri dalam menyerap peningkatan jumlah saham beredar tersebut.
Dalam aturan yang sedang difinalisasi ini, emiten diberikan waktu maksimal tiga tahun untuk mencapai target 15%. Namun, Hasan menyatakan OJK akan tetap melakukan evaluasi untuk melihat hambatan di tiap perusahaan terbuka.
“Nanti akan ada milestone pencapaian di tahun pertama, kemudian tahun kedua, dan ketiga. Setelah itu ada exit policy yang nanti kami lihat sesuai dengan kemampuan dan daya serap pasar,” pungkas Hasan.
Peningkatan free float dinilai penting untuk meningkatkan profil investabilitas pasar modal Indonesia di mata penyedia indeks global. Pasalnya, transparansi kepemilikan dan ketersediaan saham di pasar reguler menjadi parameter utama bagi investor institusi internasional untuk masuk ke bursa domestik.
Saat ini, aturan teknis mengenai mekanisme peningkatan free float dan strategi pentahapan tersebut sedang dalam tahap finalisasi internal di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelum diajukan kembali ke OJK untuk diterbitkan.
“Kami akan segera menyegerakan finalisasinya dan kemudian mendorong penerbitan segera dari peraturan I-A di BEI. Prinsipnya tentu secara umum kami bersepakat akan terus meningkatkan besaran free float,” ucapnya.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.