#30 tag 24jam
Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menegaskan komitmennya menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli), gratifikasi, penipuan, serta penyalahgunaan nama lembaga
Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menegaskan seluruh proses pengajuan pembiayaan dana bergulir tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. [187] url asal
#lpdb-koperasi #pengajuan-dana-bergulir #zero-biaya #transparansi #pungutan-liar #integritas #pemerintah #krisdianto #deva-rachman #pungli #bergulir #dipungut #tolerance #pelicin #pengendalian #pe
(CNN Indonesia - Ekonomi) 30/06/26 20:44
v/264281/
Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menegaskan seluruh proses pengajuan pembiayaan dana bergulir tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Lembaga juga menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, penipuan, maupun penyalahgunaan nama LPDB Koperasi.
Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Deva Rachman mengatakan seluruh tahapan pengajuan pembiayaan, mulai dari penyampaian proposal hingga pencairan dana, dilakukan secara transparan dan profesional.
Dia menambahkan proses itu tanpa biaya administrasi, uang pelicin, komisi, maupun bentuk pungutan lainnya.
"Apabila ada pihak yang mengatasnamakan LPDB Koperasi dan meminta sejumlah uang dengan alasan dapat mempercepat proses atau menjamin pembiayaan disetujui, dipastikan itu adalah modus penipuan dan bukan bagian dari prosedur resmi LPDB Koperasi," ujar Deva pada Selasa (30/6).
Deva menegaskan LPDB Koperasi akan menindak tegas setiap pelanggaran, baik yang dilakukan oleh pihak eksternal maupun oknum internal yang terbukti melakukan pungli, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto mengatakan integritas dan tata kelola yang baik menjadi prinsip utama dalam menjalankan mandat pemerintah untuk memperkuat ekosistem koperasi nasional.
LPDB Koperasi juga terus memperkuat sistem pengawasan melalui digitalisasi layanan, pengendalian internal, manajemen risiko, audit, serta kanal pengaduan masyarakat.
Dorong Perpres Publisher Rights Jadi UU, KTP2JB Harap Google Cs Lebih Transparan
KTP2JB mendorong Perpres Publisher Rights jadi UU agar Google cs lebih transparan, meski ada hambatan dari perjanjian dagang AS-Indonesia. [592] url asal
#perpres-publisher-rights #platform-digital-transparansi #undang-undang-publisher-rights #google-transparansi #kerjasama-media-digital #regulasi-platform-digital #tantangan-publisher-rights #hak-penerb
(Bisnis.Com - Terbaru) 22/06/26 20:10
v/256688/
Bisnis.com, JAKARTA — Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) mendorong Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights ditingkatkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wahyu Triyogo mengatakan perusahaan pers masih menghadapi kendala besar dalam memperoleh transparansi dari platform digital seperti Google dan YouTube.
"Sampai hari ini nyaris tidak bisa [transparan]. Bahkan cenderung diabaikan. Ini contoh sederhana menurut kami sangat membahayakan dan tidak berkeadilan dalam konteks media di ruang digital," katanya.
Menurut Wahyu, sejumlah perusahaan media memang telah merasakan manfaat dari implementasi Publisher Rights melalui kerja sama dengan platform digital. Namun, hubungan yang terbangun sejauh ini dinilai belum cukup adil.
Anggota KTP2JB Sasmito mengatakan Perpres Publisher Rights yang diterbitkan pada 2024 baru berjalan sekitar satu tahun. Regulasi tersebut merupakan bentuk pengakuan negara bahwa karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi dan bahwa platform digital turut memperoleh manfaat dari distribusi konten berita yang diproduksi perusahaan pers.
Meski demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Sasmito menilai hubungan antara perusahaan pers dan platform digital masih belum seimbang, sementara tingkat transparansi platform juga dinilai rendah. Karena itu, KTP2JB kembali mendorong agar Publisher Rights memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
"Ya, saya pikir tantangannya memang cukup berat ya ketika kami di awal-awal mendorong Perpres Publisher Rights, dulu cita-citanya Undang-Undang. Jadi teman-teman mudah-mudahan bisa mendorong Perpres ini menjadi Undang-Undang supaya kewenangannya bisa lebih kuat lagi gitu, bisa memberikan sanksi dan sebagainya," kata Sasmito dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, perubahan status menjadi undang-undang akan memperkuat kepatuhan platform digital terhadap kewajiban kerja sama dengan perusahaan pers, termasuk dalam aspek transparansi dan mekanisme sanksi. Ia mencontohkan penerapan aturan serupa di Australia dan Kanada yang pada akhirnya tetap dijalankan oleh platform digital meskipun sempat mendapat penolakan.
"Kami ingin meyakinkan kepada Presiden, Kementerian/Lembaga yang terkait, bahwa rasa-rasanya platform digital meninggalkan Indonesia itu sangat kecil peluangnya, karena pasar Indonesia begitu besar, punya 280 juta penduduk yang mungkin 80%-90%-nya menggunakan internet," ujar Sasmito.
Hambatan dari Perjanjian Dagang AS-Indonesia
Di sisi lain, KTP2JB juga menyoroti potensi dampak perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat terhadap implementasi Publisher Rights. Menurut Sasmito, sejumlah ketentuan dalam ART berpotensi membatasi ruang kebijakan pemerintah dalam mendukung industri pers nasional.
"Baru satu tahun berlangsung [Perpres Publisher Rights] dan baru beberapa perusahaan pers yang menikmati regulasi ini, muncul kemudian ART antara Amerika dengan Indonesia. Nah ketentuannya itu sangat merugikan pers di Indonesia," kata Sasmito.
KTP2JB menilai ART berpotensi membatasi instrumen utama Publisher Rights, memperkuat dominasi data oleh platform digital, memengaruhi pengaturan hak cipta konten jurnalistik, serta membuka peluang liberalisasi kepemilikan asing di sektor media.
Meski demikian, Sasmito menegaskan ART belum berlaku efektif sehingga pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan evaluasi. KTP2JB pun meminta pemerintah memastikan perjanjian tersebut tidak mengurangi kewenangan negara dalam mengatur sektor pers dan platform digital.
"Pemerintah perlu memastikan bahwa ketentuan-ketentuan dalam ART tidak mengurangi hak negara untuk mengatur atau right to regulate sektor-sektor yang memiliki fungsi publik dan demokratis, termasuk pers, penyiaran, perlindungan data pribadi, serta tata kelola platform digital," ujar Sasmito.
Selain itu, KTP2JB juga meminta pemerintah tetap melanjutkan implementasi Publisher Rights sebagai upaya menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara platform digital dan perusahaan pers nasional.
"Pemerintah perlu menegaskan komitmennya untuk tetap melaksanakan Perpres Publisher Rights. Upaya menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara platform digital dan perusahaan pers harus tetap dilanjutkan sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan industri pers nasional," kata Sasmito.
BI Perkuat KLM, Naikkan Batas Pendanaan Luar Negeri Bank Jadi 40%
Bank Indonesia tingkatkan batas pendanaan luar negeri bank jadi 40% mulai 1 Juli 2026 untuk dukung pertumbuhan kredit, sinergi dengan pemerintah, dan transparansi suku bunga. [375] url asal
#bi-perkuat-klm #kebijakan-likuiditas-makroprudensial #batas-pendanaan-luar-negeri #rasio-pendanaan-luar-negeri #rpln-bank #suku-bunga-dasar-kredit #sbdk-transparansi #program-percepatan-intermediasi
(Bisnis.Com - Finansial) 19/06/26 08:56
v/254164/
Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memperkuat efektivitas Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk menjaga momentum pertumbuhan kredit perbankan melalui sejumlah langkah baru.
Langkah tersebut meliputi menaikkan batas Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN), memperkuat sinergi dengan pemerintah melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI), hingga memperdalam transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bank sentral meningkatkan batas maksimal RPLN dari 35% menjadi 40% dari modal bank yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, BI akan memperkuat sinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI) untuk mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor produktif.
Dalam mendukung efektivitas transmisi kebijakan, BI juga akan mempublikasikan asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang diperluas dengan pendalaman suku bunga kredit berdasarkan sektor-sektor prioritas penerima insentif KLM.
Langkah tersebut melengkapi penguatan implementasi KLM yang selama ini telah menjadi salah satu instrumen utama BI dalam menjaga likuiditas perbankan.
Hingga minggu pertama Juni 2026, nilai insentif KLM yang telah disalurkan mencapai Rp418,1 triliun, terdiri atas Rp355,6 triliun melalui lending channel dan Rp62,5 triliun melalui interest rate channel.
Berdasarkan kelompok bank, insentif tersebut telah disalurkan kepada bank BUMN sebesar Rp209,6 triliun, bank swasta nasional Rp169,9 triliun, bank pembangunan daerah (BPD) Rp30,8 triliun, serta kantor cabang bank asing sebesar Rp7,8 triliun.
Secara sektoral, penyaluran KLM diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor pertanian, industri dan hilirisasi, jasa termasuk ekonomi kreatif, konstruksi, real estat dan perumahan termasuk perumahan rakyat, serta sektor UMKM, koperasi, pembiayaan inklusif, dan pembiayaan berkelanjutan.
Berdasarkan asesmen BI, dukungan KLM juga membantu menjaga daya saing suku bunga kredit pada sektor prioritas.
Pada Mei 2026, suku bunga kredit sektor pertanian, industri dan hilirisasi turun menjadi 8,64%, sektor jasa termasuk ekonomi kreatif menjadi 7,76%, sementara sektor konstruksi, real estat, dan perumahan tetap stabil di level 6,82%, dengan rasio kredit bermasalah (NPL) yang masih terjaga di bawah 5%.
BI juga akan terus memperkuat implementasi KLM dengan memberikan insentif bagi bank yang meningkatkan pembiayaan nonkredit dan pendanaan non-DPK, serta bagi bank yang menetapkan suku bunga kredit selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia.
OPINI: Pasar Modal RI Masih Diganggu Isu Transparansi
Pasar modal Indonesia menghadapi tantangan transparansi yang menghambat investasi global. [948] url asal
#pasar-modal #transparansi #investasi-global #pertumbuhan-ekonomi #nilai-tukar-rupiah #indeks-harga-saham #investor-global #capital-outflow #msci #indeks-saham-global #high-shareholding-concentration
(Bisnis.Com - Market) 18/06/26 09:10
v/252895/
Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia sedang berusaha mendatangkan investasi global untuk mengejar pencapaian pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029. Berdasarkan Perpres No. 12/2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029, selama periode itu dibutuhkan investasi Rp47.573,45 triliun yang berasal dari investasi pemerintah, investasi BUMN, investasi swasta (termasuk di dalamnya investasi global), dan masyarakat.
Kebutuhan besar itu memerlukan iklim investasi dalam negeri yang kondusif. Namun, belakangan ini muncul fenomena yang diwanti-wanti atau dikhawatirkan oleh banyak pihak akan mengganggu pencapaian target investasi dan jalannya pembangunan nasional.
Fenomena itu meliputi tren nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang terus menurun dalam dua-tiga tahun terakhir dan tren penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak akhir Januari 2026. Ini harus segera diatasi agar tidak mengganggu RPJMN.
Aksi investor global menarik modal (capital outflow), sering kali diikuti panic selling oleh investor lokal yang cenderung kurang independen dalam mengambil keputusan serta umumnya mengikuti keputusan investor global.
Di luar itu, ada hal lain yang mendapat perhatian intens. Pada akhir Januari 2026 terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam sebagai respons dari pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI). MSCI adalah lembaga yang menyediakan indeks saham global dari berbagai negara termasuk Indonesia.
HARUS DIBENAHI
Ada narasi yang mengatakan bahwa kekuatan MSCI begitu besar untuk memengaruhi pasar modal Indonesia. Bahkan ada yang mengusulkan agar pasar saham Indonesia membentuk indeks global sendiri agar bisa independen dari pengaruh MSCI.
Sebenarnya, BEI sudah memiliki banyak indeks selain IHSG seperti LQ45, IDX30, dan IDX80, tetapi untuk menjadi rujukan investor global masih membutuhkan pengembangan lebih lanjut. Satu hal yang pasti, indeks-indeks itu juga menuntut transparansi seperti yang diminta MSCI.
Transparansi merupakan fondasi dalam menjaga kepercayaan investor di pasar modal. Menyikapi tuntutan MSCI itu, otoritas pasar modal Indonesia melakukan beberapa tindakan untuk meningkatkan transparansi. Salah satunya mempublikasikan emiten-emiten yang memiliki high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi terhadap suatu emiten.
Pada 12 Mei 2026, MSCI melakukan rebalancing indeks. Hasil dari peninjauan rutin itu, enam emiten Indonesia dikeluarkan dari MSCI Global Standard Indexes dan 13 saham emiten Indonesia lainnya dikeluarkan dari MSCI Small Cap Indexes.
Kejadian itu menunjukkan bahwa kita masih harus berjuang keras untuk menegakkan transparansi yang merupakan denyut nadi pasar modal. Transparansi adalah pilar fundamental pasar saham global yang sangat penting untuk penetapan harga, likuiditas, dan kepercayaan investor.
Tanpa informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses, kepercayaan pasar akan terkikis. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus dibenahi.
Pertama, otoritas pasar modal Indonesia harus terus mengembangkan mekanisme praktik transparansi melalui perbaikan regulasi beserta sistem (termasuk teknologi) pengawasannya. Sistem pengawasan harus konsisten dijalankan dan diperbaiki karena di zaman berbasis siber saat ini banyak celah baru yang bisa dimanfaatkan untuk mengelabui transparansi demi keuntungan pihak-pihak tertentu.
Kini, media sosial juga tidak hanya dijadikan alat untuk menggoreng saham oleh segelintir orang yang bermain di isu saham-saham tertentu, tetapi bisa pula dijadikan proksi oleh pihak asing untuk membangun citra buruk bursa saham Indonesia bahkan Indonesia itu sendiri di mata investor global.
Kedua, perusahaan yang go public juga harus menyadari bahwa transparansi dan keterbukaan informasi merupakan konsekuensi yang harus dijalankan. Emiten harus tunduk pada regulasi yang ada dan keterbukaan informasi menjadi keniscayaan. Ini sebenarnya masalah mendasar yang seharusnya sudah sama-sama dipahami dan dipraktikkan. Namun, dengan kejadian ini, soal transparansi ternyata masih harus terus diingatkan dan diawasi dengan tegas.
Ketiga, peningkatan literasi pasar modal. Dalam Perpres No. 12/2025 disebutkan bahwa arah pengembangan pasar modal Indonesia pada 2025—2029 difokuskan pada pendalaman pasar modal dengan perluasan instrumen investasi dan peningkatan basis investor (baik korporasi maupun ritel). Perluasan basis investor dilakukan melalui peningkatan literasi dan edukasi masyarakat, serta peningkatan awareness masyarakat atas pentingnya berinvestasi.
Peningkatan literasi pasar modal bisa meningkatkan jumlah investor ritel (individu) dan membuat mereka tidak mudah terbawa isu gorengan. Mereka bisa independen memutuskan beli atau jual berdasarkan pengetahuannya. Keberadaan investor ritel sangat penting. Investor ritel memegang peran krusial di pasar modal. Keberadaan mereka juga mendorong emiten untuk lebih transparan dan akuntabel karena tuntutan keterbukaan informasi yang meluas dari publik.
Dengan penduduk Indonesia nomor empat terbanyak di dunia, potensi pasar modal Indonesia menjadi surganya investor ritel sangat tinggi. Saat ini bursa saham dunia yang memiliki investor ritel terbesar adalah Cina dan India. Bursa saham Cina memiliki lebih dari 200 juta investor individu dan India sekitar 136 juta investor (per Oktober 2025), sedangkan Indonesia saat ini memiliki lebih dari 20 juta investor yang teridentifikasi melalui Single Investor Identification (SID) per akhir 2025.
Baik Cina maupun India awalnya memiliki persoalan dengan transparansi. Cina kemudian melakukan transformasi pasar modal besar-besaran dan perombakan regulasi tata kelola untuk mengatasi masalah transparansi pada Juli 2019 dengan meluncurkan Shanghai Stock Exchange Science and Technology Innovation Board (STAR Market). Peluncuran STAR Market itu menggeser kebiasaan investasi masyarakat perkotaan dari tradisional ke pasar modal. Itu yang menyebabkan terjadinya lonjakan investor ritel di Negeri Tirai Bambu.
Sedangkan India melakukan reformasi pasar modal pada 2010 setelah terungkapnya skandal akuntansi Satyam pada 2009. CEO dan pendiri Satyam Computer Services memalsukan laporan keuangan dengan melebih-lebihkan pendapatan dan laba serta mencatat saldo kas fiktif. Sejak itu India melakukan reformasi pasar modal yang berpusat pada penegakan transparansi dan tata kelola perusahaan.
Oleh karena itu, masalah transparansi membutuhkan pengawasan yang terus-menerus dengan perangkat yang makin maju. Di zaman teknologi saat ini, banyak aplikasi yang bisa digunakan untuk menjalankannya. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur pengawasan pasar modal seharusnya tidak menjadi masalah, tinggal implementasi dan sikap otoritas pasar modal Indonesia untuk terus bersemangat mendorong penguatan transparansinya.
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Birokrasi pada hakikatnya merupakan suatu sistem tata kelola yang mengatur bagaimana sebuah organisasi menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara terstruktur,... | Halaman Lengkap [1,380] url asal
#opini #birokrasi #belanja-negara #good-governance #transparansi-anggaran
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 15/06/26 13:12
v/250288/
Candra Fajri AnandaWakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
BIROKRASI pada hakikatnya merupakan suatu sistem tata kelola yang mengatur bagaimana sebuah organisasi menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Di dalam birokrasi terdapat seperangkat aturan, prosedur, pembagian tugas, serta wewenang yang dirancang secara jelas agar setiap individu memahami peran dan tanggung jawabnya.
Kejelasan tersebut menjadi landasan penting dalam menciptakan keteraturan kerja, menghindari tumpang tindih kewenangan, dan memastikan bahwa setiap kegiatan organisasi dapat berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, birokrasi hadir untuk membangun sistem kerja yang mampu mengubah sumber daya organisasi menjadi layanan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pada dasarnya, keberadaan birokrasi bukanlah semata-mata untuk mengatur administrasi, melainkan untuk memastikan bahwa pelayanan diberikan secara efektif, efisien, dan adil. Melalui pembagian tugas yang jelas, setiap unit kerja dapat berfokus pada fungsi yang menjadi tanggung jawabnya, sementara koordinasi antarbagian dapat berlangsung dengan lebih baik.
Ketika kewenangan dan tanggung jawab tersusun secara proporsional, proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan akuntabel. Artinya, birokrasi yang baik bukan identik dengan kerumitan prosedur, melainkan dengan kemampuan menciptakan pelayanan yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan Masyarakat (sering disebut dengan profesional).
Kebutuhan terhadap birokrasi tak hanya terdapat pada organisasi publik semata, melainkan juga pada organisasi privat seperti perusahaan. Setiap organisasi memerlukan aturan kerja dan mekanisme koordinasi agar tujuan yang ingin dicapai dapat diwujudkan secara optimal.
Tanpa birokrasi, berbagai aktivitas organisasi berpotensi berjalan tanpa arah yang jelas, menimbulkan konflik kewenangan, serta mengurangi efektivitas pelayanan. Karena itu, birokrasi menjadi instrumen penting yang memungkinkan organisasi mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan operasional secara teratur dan terukur.
Konsekuensinya, birokrasi merupakan subsistem yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sebuah organisasi. Keberadaannya menjadi penghubung antara visi organisasi dengan kebutuhan para penerima layanan. Birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan akan mampu menciptakan kepercayaan, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong tercapainya tujuan organisasi secara berkelanjutan.
Pada muaranya, birokrasi bukan sekadar kumpulan aturan dan prosedur formal, melainkan sebuah mekanisme yang memastikan setiap unsur organisasi bekerja secara harmonis untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Birokrasi dan Tata Kelola Anggaran Publik
Birokrasi pada dasarnya tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Pada kondisi ketika ruang fiskal semakin terbatas dan kebutuhan pembangunan terus meningkat, birokrasi seharusnya menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari beban.
Pentingnya birokrasi yang efisien semakin relevan dalam konteks pengelolaan APBN 2026. Pemerintah menetapkan belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun dengan target defisit 2,68% terhadap PDB, sehingga setiap program publik dituntut menghasilkan manfaat yang optimal dengan penggunaan sumber daya yang terukur.
Di sisi lain, realisasi APBN pada awal tahun 2026 menunjukkan posisi defisit sebesar Rp54,6 triliun pada Januari 2026 dan meningkat menjadi Rp180,4 triliun hingga Mei 2026. Meskipun masih berada dalam batas yang aman dan sesuai desain APBN, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan efisiensi birokrasi agar setiap rupiah anggaran dapat menghasilkan dampak pembangunan yang maksimal.
Sebab itu, birokrasi modern dituntut untuk menghadirkan proses yang lebih sederhana, biaya administrasi yang lebih rendah, pengambilan keputusan yang lebih cepat, serta pengawasan yang lebih kuat. Ketika birokrasi mampu mengendalikan pemborosan, mengurangi duplikasi pekerjaan, dan mempercepat layanan, maka kualitas pelayanan publik akan meningkat tanpa harus selalu menambah anggaran.
Dalam perspektif tata kelola publik, efisiensi birokrasi bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan, melainkan menghasilkan pelayanan yang lebih baik dengan penggunaan sumber daya yang lebih optimal. Birokrasi yang efektif mampu memastikan bahwa anggaran benar-benar dialokasikan pada kegiatan yang memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat.
Prinsip ini menjadi semakin penting ketika pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, stabilitas fiskal, dan berbagai program prioritas nasional. Sebab itu, reformasi birokrasi tidak dapat hanya dipahami sebagai penyederhanaan struktur organisasi, tetapi juga sebagai upaya membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil, inovasi, dan pelayanan publik. Dengan birokrasi yang profesional dan adaptif, tekanan fiskal justru dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Prinsip yang sama pun seharusnya menjadi landasan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program MBG seharusnya diselenggarakan dengan berlandaskan prinsip tata kelola yang baik, sebagaimana diterapkan dalam pengelolaan program-program publik lainnya. Sebagai salah satu program prioritas nasional dengan dukungan anggaran yang sangat besar, MBG mutlak memerlukan birokrasi yang bekerja secara profesional, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memanfaatkan sistem pengelolaan keuangan negara yang telah terbangun dan teruji.
Di tahun 2026, alokasi anggaran MBG mencapai sekitar Rp268 triliun, menjadikannya salah satu komponen belanja pemerintah terbesar dalam APBN. Besarnya sumber daya yang dialokasikan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan program tidak semata-mata ditentukan oleh ketersediaan anggaran, tetapi juga oleh kemampuan birokrasi dalam memastikan setiap tahapan pelaksanaan, mulai dari perencanaan, pengadaan, distribusi, hingga pengawasan, berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Berbagai penelitian kebijakan publik menunjukkan bahwa kualitas tata kelola merupakan faktor kunci yang menentukan keberhasilan suatu program. Beragam temuan audit sektor publik mengindikasikan bahwa lemahnya pengawasan, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, keterlambatan pelaksanaan, serta rendahnya kualitas pelaporan dapat mengurangi efektivitas program meskipun didukung oleh anggaran yang besar.
Temuan ini diperkuat oleh penelitian Daniel Kaufmann, Aart Kraay, dan Massimo Mastruzzi (2010) yang menegaskan pentingnya efektivitas pemerintahan, kualitas regulasi, dan pengendalian korupsi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penggunaan sumber daya negara. Demikian pula, penelitian James E. Rauch dan Peter B. Evans (2000) menunjukkan bahwa birokrasi yang profesional, berbasis merit, dan didukung sistem administrasi yang kuat cenderung menghasilkan kinerja pembangunan yang lebih baik.
Sebab itu, keberhasilan MBG pada akhirnya sangat bergantung pada kapasitas birokrasi dalam mengelola sumber daya secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat utama program.
Birokrasi yang baik akan memastikan bahwa setiap proses pengadaan, distribusi, pengawasan, dan pelaporan berjalan secara transparan dan tepat sasaran. Melalui tata kelola yang efisien, biaya operasional dapat ditekan sehingga proporsi anggaran yang benar-benar sampai kepada penerima manfaat menjadi semakin besar.
Dalam konteks inilah birokrasi harus dipandang sebagai enabler pembangunan, yaitu sistem yang memastikan tujuan kebijakan publik dapat dicapai secara efektif, tepat waktu, dan berkelanjutan. Ketika birokrasi mampu menghadirkan efisiensi dan akuntabilitas, maka program MBG tidak hanya berhasil menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi contoh bagaimana tata kelola yang baik dapat mengubah anggaran negara menjadi manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Penguatan Tata Kelola Organisasi
Kegagalan birokrasi dalam menjalankan fungsi tata kelola organisasi dapat menimbulkan konsekuensi yang luas, tidak hanya bagi organisasi itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat yang menjadi penerima manfaat layanan.
Kondisi tersebut umumnya ditandai oleh lemahnya koordinasi, ketidakjelasan pembagian tugas dan kewenangan, rendahnya kepatuhan terhadap prosedur, serta tidak optimalnya fungsi pengawasan. Akibatnya, berbagai permasalahan dapat muncul, mulai dari kesalahan administrasi, inefisiensi penggunaan sumber daya, pemborosan anggaran, hingga timbulnya persoalan hukum yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Dalam situasi demikian, program dan kebijakan yang telah dirancang untuk mencapai tujuan tertentu sering kali gagal memberikan hasil yang diharapkan. Bahkan ketika tujuan tersebut berhasil dicapai, keberhasilannya sering diperoleh dengan biaya yang lebih besar, waktu yang lebih lama, dan tingkat efektivitas yang lebih rendah dibandingkan yang seharusnya dapat dicapai melalui tata kelola yang baik.
Dampak yang lebih mendasar dari kegagalan birokrasi adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap organisasi dan institusi yang menyelenggarakan layanan publik. Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui capaian akhir suatu program, tetapi juga melalui proses pelaksanaannya.
Masyarakat semakin kritis dalam menilai apakah sebuah kebijakan dijalankan secara transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, program yang menghasilkan manfaat sekalipun dapat tetap dipersepsikan sebagai kegagalan apabila dalam pelaksanaannya terjadi pemborosan, ketidakefisienan, atau pelanggaran hukum.
Dalam konteks ini, birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel bukan sekadar perangkat administratif, melainkan fondasi utama yang menentukan keberlanjutan, legitimasi, dan kualitas kinerja sebuah organisasi.
Guna memitigasi risiko yang ditimbulkan, organisasi mutlak perlu membangun tata kelola yang berorientasi pada hasil dengan tetap menjunjung tinggi prinsip efisiensi, akuntabilitas, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum. Setiap program harus didukung oleh pembagian tugas dan kewenangan yang jelas, sistem pengawasan yang efektif, serta mekanisme evaluasi yang berkelanjutan.
Di saat yang sama, organisasi perlu menyederhanakan proses kerja, memanfaatkan teknologi secara optimal, dan menumbuhkan budaya kerja yang profesional serta bertanggung jawab. Dengan demikian, seluruh sumber daya organisasi dapat diarahkan secara lebih fokus untuk menghasilkan pelayanan yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan suatu organisasi tidak hanya diukur dari tercapainya target yang telah ditetapkan, tetapi juga dari kemampuannya mencapai tujuan tersebut secara tepat sasaran, efisien, taat hukum, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sebagai tujuan utama dari setiap kebijakan dan pelayanan yang diselenggarakan. Semoga.
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan ekosistem yang transparan jadi kunci untuk memberantas kartel haji. Sebab kartel tersebut... | Halaman Lengkap [412] url asal
#kemenhaj #kartel #dahnil-anzar-simanjuntak #penyelenggaraan-ibadah-haji #transparansi-anggaran
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 14/06/26 13:40
v/249614/
JAKARTA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan ekosistem yang transparan jadi kunci untuk memberantas kartel haji. Sebab kartel tersebut bisa memperburuk penyelenggaraan haji di Indonesia.“Saya beberapa kali menyebut adanya praktik kartel haji. Sebagian orang mungkin merasa istilah itu terlalu keras,” kata Dahnil dikutip, Minggu (14/6/2026).
Dahnil menggunakan istilah kartel haji karena di sekitar ekosistem haji tumbuh praktik-praktik yang menjadikan jemaah bukan lagi sebagai subjek pelayanan, melainkan objek ekonomi. Bahkan, dalam beberapa kasus, praktik ini sudah menjadi komoditas.
Istilah kartel haji menggambarkan sebuah kenyataan bahwa dalam waktu lama terdapat kelompok-kelompok yang menikmati keuntungan dari tata kelola tidak transparan, dari informasi yang tidak terbuka, dan dari ketergantungan jemaah yang terus dipelihara.
Yang membuat persoalan semakin rumit, kata Dahnil, adalah karena sebagian pelakunya justru berasal dari lingkungan yang memahami agama. Untuk memberantas itu, pemerintah butuh mereformasi penyelenggaraan haji agar lebih baik ke depan.
“Saya selalu mengatakan bahwa reformasi haji tidak cukup hanya berbicara tentang akomodasi hotel, transportasi, katering, atau tenda. Reformasi yang paling penting adalah membersihkan tata kelola haji dari praktik rente yang menjadikan jemaah sebagai objek keuntungan, jemaah sebagai komoditas,” kata Dahnil.
Lihat video: Aturan Baru Haji Khusus 2026: Penegakan Istito'ah Hingga Wajib BPJS!
Menurutnya, pemerintah butuh ekosistem yang transparan untuk membenahi ibadah haji semakin baik tahun ke tahun. Butuh sistem yang membuat setiap transaksi dapat ditelusuri. “Kita membutuhkan tata kelola yang membuat tidak ada lagi ruang gelap untuk memperdagangkan ketidaktahuan jemaah,” katanya.
Butuh pula pembimbing ibadah yang benar-benar membimbing, bukan memanfaatkan. Termasuk, perlu menumbuhkan lembaga yang hidup dari pelayanan, bukan dari kebergantungan pada jemaah.
Menurutnya, mayoritas pembimbing ibadah, ulama, ustaz, hingga kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) di Indonesia bekerja dengan penuh keikhlasan. Dahnil mengaku menyaksikan para pembimbing haji ini bekerja penuh komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah.
Mereka telah berjasa mendampingi jutaan jemaah selama bertahun-tahun. Karena itu, upaya membersihkan praktik rente sesungguhnya juga untuk menjaga kehormatan mereka.
“Jangan sampai segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap begitu banyak pembimbing yang bekerja dengan amanah,” kata dia.
Dahnil berkomitmen Kementerian Haji dan Umrah akan terus membenahi tata kelola ibadah haji. Bukan karena ingin berhadapan dengan siapa pun, tetapi karena ingin memastikan seluruh ekosistem haji kembali kepada tujuan awalnya, yakni melayani umat.
Menurutnya, jemaah haji bukan pelanggan. Jemaah haji juga bukan pasar, bukan komoditas. “Penyelenggaraan haji tidak ditentukan oleh seberapa besar keuntungan yang bisa dihasilkan dari jutaan jemaah, melainkan oleh seberapa baik kita menjaga kehormatan mereka sebagai tamu-tamu Allah,” katanya.
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang melakukan penataan ulang atau recofusing Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diapresiasi. Langkah Kepala... | Halaman Lengkap [998] url asal
#tata-kelola #kepercayaan-publik #transparansi #makan-bergizi-gratis #badan-gizi-nasional
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 12/06/26 22:54
v/248862/
JAKARTA - Langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang melakukan penataan ulang program Makan Bergizi Gratis (MBG) diapresiasi. Kebijakan ini jadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola program prioritas nasional.Evaluasi terhadap pelaksanaan MBG dianggap tidak hanya diperlukan untuk meningkatkan efektivitas program, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sempat tergerus akibat berbagai persoalan dalam implementasinya.
Guru Besar Ilmu Sosiologi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah P mengatakan, kebijakan yang ditempuh pimpinan baru BGN patut diapresiasi. Hal itu karena menunjukkan adanya kemauan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG.
Menurutnya, sebuah program dengan nilai strategis dan anggaran besar tidak cukup hanya mengejar target kuantitatif, tetapi harus dibangun di atas sistem tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
"Menurut saya, langkah yang dilakukan oleh Kepala BGN yang baru sudah berada di jalur yang tepat. Program MBG adalah program yang sangat mulia dan dinantikan masyarakat. Karena itu, pembenahan tata kelola harus menjadi prioritas agar tujuan besarnya benar-benar tercapai," ujar Trubus di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Ia menilai evaluasi yang dilakukan saat ini tidak bisa dilepaskan dari berbagai persoalan yang terjadi pada periode sebelumnya. Salah satu catatan penting adalah lemahnya tata kelola yang membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Menurut Trubus, semangat besar membangun generasi sehat melalui MBG sempat tercoreng oleh munculnya berbagai persoalan yang justru mengarah pada kepentingan kelompok tertentu. "Program ini seharusnya menjadi investasi sumber daya manusia. Tetapi kalau tata kelolanya lemah, maka yang muncul justru kepentingan pribadi, kelompok, golongan, bahkan keluarga tertentu. Hal seperti ini tentu tidak boleh terulang," katanya.
Selain persoalan tata kelola, Trubus menyoroti validitas data penerima manfaat yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar. Menurutnya, belum adanya basis data yang benar-benar akurat dapat memunculkan potensi salah sasaran maupun penyimpangan anggaran.
Ia menjelaskan bahwa penerima MBG tidak hanya berasal dari jenjang SD, SMP, dan SMA, tetapi juga mencakup sekolah swasta, madrasah, pondok pesantren, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita. Seluruh kelompok tersebut membutuhkan sistem pendataan yang terintegrasi agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran.
"Kalau datanya belum akurat, maka potensi penyimpangan akan selalu ada. Sampai hari ini publik mendengar angka puluhan juta penerima manfaat, tetapi basis datanya belum pernah dipublikasikan secara jelas. Ini yang harus diperbaiki," ujarnya.
Trubus juga mengkritisi proses penyusunan kebijakan yang dinilai kurang melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, sejumlah pengadaan barang pada masa lalu bahkan dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan utama program pemenuhan gizi masyarakat.
"Ke depan, setiap kebijakan harus dibuka kepada publik. Jangan sampai muncul pengadaan yang tidak relevan dengan tujuan MBG. Fokus program ini adalah pemenuhan gizi, sehingga seluruh anggaran harus diarahkan untuk mendukung tujuan tersebut," katanya.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah belum terbukanya kontrak kerja sama antara BGN dan yayasan atau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Trubus, dokumen tersebut seharusnya dapat diakses publik sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Ia menilai kontrak kerja sama idealnya memuat klausul manajemen risiko secara rinci, termasuk tanggung jawab apabila terjadi keterlambatan distribusi, kualitas makanan yang tidak sesuai standar, maupun insiden keracunan makanan.
"Kalau yayasan menerima anggaran negara, maka tanggung jawabnya juga harus jelas. Risiko-risiko operasional harus dituangkan dalam kontrak sehingga negara tidak selalu menjadi pihak yang menanggung akibat ketika terjadi masalah," ujarnya.
Menurut Trubus, aspek pengawasan juga perlu menjadi perhatian serius pimpinan baru BGN. Selama ini mekanisme pengawasan dinilai belum berjalan optimal, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan oleh BGN, tetapi harus melibatkan pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawas internal, hingga masyarakat.
"Pengawasan yang baik harus melibatkan banyak pihak. Kepala daerah seharusnya ikut bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan MBG di wilayahnya karena penerima manfaat adalah masyarakat di daerah tersebut," katanya.
Trubus juga menyinggung persoalan pembangunan SPPG yang pada masa lalu berlangsung sangat cepat sehingga memunculkan berbagai persoalan administratif dan operasional. Menurutnya, banyak pihak yang kemudian memandang keterlibatan dalam MBG sebagai aktivitas bisnis semata.
Ketika dilakukan evaluasi dan penghentian sebagian SPPG yang tidak memenuhi ketentuan, muncul berbagai klaim kerugian yang belum tentu memiliki dasar hukum yang jelas. "Ini menunjukkan bahwa sejak awal perlu ada perjanjian yang kuat dan kepastian hukum. Jangan sampai orang menganggap program sosial ini hanya sebagai proyek bisnis," ujarnya.
Di sisi lain, Trubus mengapresiasi langkah pimpinan baru BGN yang mulai melakukan refocusing terhadap sasaran penerima manfaat. Ia menilai kebijakan tersebut akan membuat penggunaan anggaran menjadi lebih efektif.
Menurutnya, kelompok miskin, miskin ekstrem, rentan miskin, serta masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) harus menjadi prioritas utama penerima MBG.
"Kalau ada masyarakat yang secara ekonomi sudah mampu, tentu tidak perlu diprioritaskan menerima MBG. Program ini harus benar-benar diarahkan kepada kelompok yang membutuhkan agar manfaatnya lebih besar," katanya.
Ia juga berharap BGN menghadirkan transparansi anggaran secara menyeluruh. Publik, kata dia, berhak mengetahui penggunaan anggaran per porsi makanan, mulai dari biaya beras, lauk-pauk, sayuran, susu, hingga biaya distribusi dan operasional.
"Karena ini menggunakan APBN yang berasal dari pajak rakyat, maka rincian penggunaannya harus terbuka. Masyarakat berhak mengetahui uang Rp15 ribu per porsi digunakan untuk apa saja," ujarnya.
Menurut Trubus, transparansi tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mempersempit ruang korupsi dan penyalahgunaan anggaran. Ia juga mendorong pemerintah bersama DPR segera menyusun Undang-Undang Makan Bergizi Gratis sebagai dasar hukum pelaksanaan program dalam jangka panjang.
Menurutnya, regulasi khusus diperlukan agar pemerintah daerah memiliki kewajiban yang jelas untuk mendukung MBG, sekaligus mempertegas mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Trubus juga mengingatkan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan anggaran MBG. Dengan besarnya nilai anggaran yang disiapkan pemerintah, potensi penyimpangan juga semakin tinggi apabila tata kelola tidak diperkuat. Ia menilai pelaksanaan program sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan kualitas dibandingkan sekadar mengejar target jumlah penerima manfaat.
Selain itu, pengelolaan SPPG perlu lebih banyak melibatkan UMKM, koperasi, petani, dan peternak lokal agar manfaat ekonomi program dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Yang terpenting sekarang adalah bagaimana BGN mampu membangun sistem yang efisien, efektif, transparan, dan partisipatif. Masyarakat harus diberi ruang untuk ikut mengawasi kualitas makanan maupun pelaksanaan program di lapangan. Dengan begitu, MBG benar-benar menjadi investasi bagi masa depan bangsa, bukan sekadar proyek pemerintah," tandasnya.
Saham TCPI Masuk Daftar HSC BEI, Kepemilikan Terkonsentrasi Capai 94,10%
Saham PT Transcoal Pacific Tbk. (TCPI) masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) di BEI dengan kepemilikan terkonsentrasi mencapai 94,10%. [522] url asal
#saham-tcpi #transcoal-pacific #bei-hsc #kepemilikan-saham #konsentrasi-kepemilikan #pasar-modal-indonesia #ftse-russell #indeks-global #saham-hsc #likuiditas-saham #reformasi-transparansi #penghapusan
(Bisnis.Com - Market) 01/06/26 06:50
v/236464/
Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan saham PT Transcoal Pacific Tbk. (TCPI) masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.
Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani Direktur BEI Kristian Manullang dan Direktur KSEI Eqy Essiqy, status HSC tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran di bidang pasar modal.
“Pengumuman HSC ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal,” ujar Kristian dan Eqy, dikutip Senin (1/6/2026).
Kristian dan Eqy menjelaskan, berdasarkan metodologi penentuan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration) atas struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat per 25 Mei 2026, saham TCPI dimiliki oleh sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 94,10% dari total saham perseroan.
Di lantai Bursa, saham TCPI terpantau turun 1,59% atau 1175 poin ke level Rp10.850 per lembar pada penutupan perdagangan Jumat (29/5/2026). Meski begitu, sepanjang tahun berjalan 2026, emiten pelayaran itu masih menguat 25,07%.
Susul MSCI, FTSE Russell Bakal Depak Saham HSC
Sebelumnya, Lembaga indeks global FTSE Russell memutuskan bakal mendepak saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) pada tinjauan indeks Juni 2026.
Langkah tersebut menyusul evaluasi berkelanjutan FTSE Russell terhadap perkembangan pasar modal Indonesia yang bergulir sejak Februari 2026.
Meski mengapresiasi reformasi transparansi yang dilakukan otoritas pasar modal Indonesia, mulai dari pengungkapan kepemilikan di atas 1% dan publikasi daftar HSC, FTSE menyatakan bakal tetap bersikap konservatif.
“FTSE Russell akan menghapus sekuritas yang terdampak [HSC] dengan harga nol pada tinjauan Juni 2026, yang akan efektif pada pembukaan perdagangan Senin, 22 Juni 2026,” tulis FTSE dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Keputusan menghapus saham dengan harga nol diambil guna menjamin integritas indeks. Pasalnya, FTSE menerima masukan bahwa likuiditas pada saham-saham yang terkena peringatan HSC diperkirakan bakal merosot tajam, sehingga menyulitkan investor pasif untuk melakukan exit secara wajar.
Selain penghapusan saham bermasalah, FTSE Russell juga memutuskan untuk tetap menangguhkan penambahan anggota baru dan peningkatan bobot free float bagi emiten Indonesia. Kebijakan tersebut akan berlaku setidaknya hingga tinjauan indeks September 2026 mendatang.
Penangguhan itu mencakup penundaan masuknya emiten hasil penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) maupun emiten yang seharusnya mengalami kenaikan peringkat atau re-ranking berdasarkan kapitalisasi pasar.
“FTSE Russell akan terus menunda re-ranking indeks secara penuh, kenaikan free float, dan penambahan emiten baru hingga setidaknya tinjauan indeks September 2026, guna memberikan periode pemantauan yang lebih panjang.”
Sepanjang periode tinjauan Juni 2026, penyesuaian yang tetap dilakukan hanya mencakup pembaruan klasifikasi industri, jumlah saham kuartalan, serta pemutakhiran daftar emiten berdasarkan kriteria ESG dan syariah.
FTSE menyatakan akan terus memantau efektivitas reformasi transparansi yang dijalankan otoritas Indonesia sebelum memutuskan untuk memulihkan kembali proses pemeringkatan indeks secara penuh di masa mendatang.
_____
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Menanti Transparansi Danantara: Ujian Keterbukaan di Tengah Geliat Investasi
Di tengah ambisi menjadi sovereign wealth fund (SWF) raksasa, Danantara Indonesia kini menghadapi ujian soal transparansi. Bagaimana praktik baik keterbukaan informasi yang harus dijalankan? [2,003] url asal
#danantara #komisi-informasi #transparansi #update-me
(Katadata - In-Depth & Opini) 26/05/26 05:30
v/232004/
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia memasuki fase makin strategis di pasar keuangan Indonesia. Sebagai superholding yang mengonsolidasikan aset BUMN, Danantara kini berkembang menjadi kekuatan investasi negara dengan mandat mengelola dana kekayaan atau sovereign wealth fund (SWF) Indonesia.
Di satu sisi, lembaga ini bergerak agresif menata portofolio investasi, mengonsolidasikan aset BUMN, hingga memperluas penjajakan proyek baru. Di sisi lain, tuntutan transparansi justru menguat karena laporan keuangan tahun buku 2025 belum juga dipublikasikan ke publik.
Di tengah laju ekspansi dan konsolidasi, Danantara yang berdiri pada 24 Februari 2025 kini mendapat sorotan soal transparansi. Belum dipublikasikannya laporan keuangan 2025 menjadi titik awal perdebatan. Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, merupakan salah satu sosok yang mempertanyakan transparansi laporan keuangan Danantara.
Menurut Herry, tahun anggaran pemerintah berlangsung sejak 1 Januari hingga 31 Desember. Dengan demikian, laporan kinerja Danantara seharusnya sudah disampaikan paling lambat akhir Februari 2026. Namun, hingga memasuki bulan kelima tahun ini, publik belum menerima laporan resmi mengenai capaian kinerja maupun penggunaan anggaran lembaga tersebut.
“Ini menunjukkan tidak ada komitmen dari Danantara untuk menerapkan tata kelola yang baik, sehingga pengelolaan BUMN di bawahnya jadi riskan,” ujar Herry.
Danantara pun merespons. Badan yang langsung berada di bawah presiden itu berargumen statusnya sebagai lembaga negara sui generis yang dibentuk melalui undang-undang memiliki karakter otonom. Hal itu membuat tata kelola dan mekanisme pelaporannya mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2025 junto UU Nomor 16 Tahun 2025. Merujuk Pasal 3K, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Laporan keuangan tahunan Danantara Indonesia tetap akan melalui proses audit, sesuai mandat peraturan perundang-undangan,” tulis Tim Komunikasi Danantara seperti dikutip dari penjelasan resmi, Selasa (26/5).
Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria mengatakan tak mudah bagi lembaganya untuk menuntaskan laporan keuangan. Hal itu lantaran Danantara tengah melakukan pembenahan besar-besaran terhadap tata kelola dan transparansi laporan keuangan seluruh perusahaan pelat merah.
Menurut Donny salah satu pekerjaan berat yang harus diselesaikan adalah proses pembersihan buku-buku keuangan BUMN serta penyelesaian proses impairment (penurunan nilai aset) yang bermasalah. Tumpukan pekerjaan itu disebut sebagai buah dari perjalanan perusahaan pelat merah di masa lalu.
"Kami sedang bereskan buku-buku semua. Impairment kami rapikan dulu," ujar Dony.
Ia menjelaskan transformasi total di tubuh BUMN menjadi harga mati agar pengelolaan aset negara menjadi lebih transparan dan akuntabel. Menurutnya, akar masalah dari beban keuangan yang terjadi selama ini bersumber dari tata kelola yang tidak baik.
Dony mengatakan persoalan tata kelola laporan keuangan BUMN sering kali dipicu oleh praktik manipulasi atau rekayasa keuangan demi memoles kinerja di permukaan. Akibatnya, negara dan perusahaan harus menanggung kerugian besar, baik karena faktor kelalaian manajemen maupun tindakan melanggar hukum.
Ia menyebut ada empat kesalahan yang selama ini terjadi dalam pelaporan keuangan sejumlah BUMN. Ada persoalan financial engineering dengan tujuan agar performa perusahaan terlihat lebih baik.
Ada pula modus investasi yang digelembungkan dan dibesar-besarkan. Selain itu juga ada rugi karena keteledoran dalam pengelolaan atau rugi karena fraud. Dampak dari lemahnya tata kelola tersebut tercermin nyata pada lonjakan nilai impairment aset BUMN yang menyentuh angka fantastis.
Tak hanya itu, sektor dana pensiun (dapen) BUMN juga menjadi sorotan tajam karena menyimpan bom waktu berupa potensi gagal bayar (potential default) yang sangat besar. Berdasarkan kajian sementara Dony menyebutkan Danantara menemukan impairment hampir Rp 100 triliun akibat kesalahan tata kelola.
"Tahun ini saya harus menyelesaikan lagi potential default dan exposure kita dana pensiun kurang lebih Rp 50 triliun," ujarnya.
Atas dasar skala persoalan yang masif, manajemen Danantara dan BP BUMN memilih untuk mengambil langkah terukur. Laporan keuangan Danantara baru akan diselesaikan setelah seluruh pos keuangan BUMN yang bermasalah ditertibkan dan dihitung ulang secara objektif. Waktu publikasi diperkirakan berlangsung sekitar 30 Juni mendatang.
Keterbukaan Informasi di Antara Dua Kaki Investasi
Penjelasan Danantara soal jangka waktu penyampaian laporan keuangan memang memberi titik cerah. Namun diskusi di kalangan investor tak hanya berkutat soal laporan keuangan. Transparansi pengelolaan aset Danantara dan keterbukaan soal investasi juga menjadi yang dinanti.
Sebagai superholding Danantara memiliki dua kaki yaitu pengelolaan aset melalui Danantara Asset Management (DAM) dan investasi melalui Danantara Investment Management (DIM). Melalui dua lembaga ini Danantara aktif melakukan konsolidasi dan mengelola portofolio serta memperluas investasi ke berbagai sektor.
Adapun soal pertanggungjawaban, Danantara berada langsung di bawah Presiden dengan supervisi dari Dewan Pengawas.
Dalam tata kelola Danantara, DAM diposisikan sebagai mesin pengelola aset strategis negara. Perannya bukan hanya mengelola portofolio, tetapi juga mendorong transformasi lebih dari 50 BUMN melalui konsolidasi bisnis, evaluasi model usaha, dan penciptaan nilai.
Sementara itu DIM mengemban mandat ganda sebagai pengelola investasi yang mengejar imbal hasil. Strategi investasinya difokuskan pada program-program prioritas seperti hilirisasi, penguatan produksi dalam negeri, pengembangan energi terbarukan skala besar, hingga pendalaman pasar keuangan.
Dalam hal investasi, di pasar modal, Danantara mengklaim investasi melalui saham BUMN di Bursa Efek Indonesia menghasilkan imbal hasil hingga 11%. Portofolio Danantara di bursa juga mencakup sejumlah emiten strategis pelat merah.
Berdasarkan data yang dirilis Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), per 8 Mei 2026 Danantara setidaknya menggenggam saham 12 perusahaan seperti PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Investasi Danantara bahkan meluas dengan mengakuisisi saham perusahaan swasta yang dinilai berdampak untuk publik seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) meski kepemilikannya tidak sampai 1%.
Ihwal besarnya aset yang dikelola Danantara, Presiden Prabowo Subianto berkeyakinan akan membawa lembaga ini menjadi SWF terbesar keenam di dunia secara aset. Pada saat berdiri pada Februari 2025, Danantara berada di urutan ke-8 dengan total aset US$ 600 miliar. Prabowo mengklaim Danantara saat ini mengelola aset BUMN dengan total mencapai US$ 1.000 miliar atau setara Rp 17.400 triliun.
Danantara mengonsolidasikan seluruh aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam satu entitas investasi raksasa. Sementara itu Undang-undang menetapkan modal awal Danantara minimal Rp 1.000 triliun, yang bersumber dari penyertaan modal negara, termasuk dana tunai, barang milik negara, dan saham BUMN.
Di luar modal awal juga ada initial funding diproyeksikan mencapai US$ 20 miliar atau sekitar Rp 326 triliun. Dana inilah yang diarahkan ke proyek-proyek bernilai strategis dan berdampak tinggi, mulai dari energi terbarukan, industri hilir, manufaktur canggih, hingga ketahanan pangan.
Di tingkat global, ukuran Danantara menempatkannya di antara sovereign wealth fund terbesar dunia. Berikut perbandingannya:
Agresivitas investasi Danantara membuat transparansi atas setiap geraknya makin dinanti publik. Ketika dana publik dikelola semakin aktif di pasar modal, publik tak hanya melihat potensi imbal hasil tetapi juga membutuhkan informasi mengenai pengambilan keputusan investasi, struktur tata kelola, hingga hasil kinerja tahunan.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yusgiantoro, menilai sebagai Badan Publik, Danantara harus berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KIP pun menurut Donny sudah beberapa kali mengingatkan Danantara. Namun, lembaga yang bercita-cita menjadi SWF besar dunia itu belum pernah merespons sejumlah surat yang dilayangkan terkait keterbukaan informasi publik.
“Danantara sebagai badan publik harus sadar bahwa ada undang-undang keterbukaan informasi yang harus segera dilaksanakan kepada publik,” kata Donny kepada Katadata.
Donny menjelaskan, UU Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Karena itu sebagai Badan Publik yang sebagian atau seluruh pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Danantara wajib menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
Donny mengatakan KIP telah berupaya membangun komunikasi dengan Danantara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Upaya itu dilakukan melalui kunjungan, surat hingga undangan untuk hadir dalam forum di KI. Meski begitu, Donny mengatakan hingga saat ini komunikasi dengan Danantara masih berada pada tahap awal, yakni kehadiran dan komunikasi dasar.
“Kami melihat sangat penting publik itu untuk mendapatkan informasi kebijakan-kebijakan apa yang diambil Danantara sehingga nanti semua kebijakan ini kan akhirnya ada outputnya,” ujar Donny.
Donny menilai keterbukaan informasi penting karena Danantara memegang peran strategis dalam pengelolaan investasi negara. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui kebijakan-kebijakan yang diambil lembaga tersebut beserta regulasi turunannya.
Adapun salah satu bentuk kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan praktik baik keterbukaan informasi sebagaimana diatur Undang-Undang menurut Donny tercermin dari keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID inilah yang menurut Donny nantinya akan menjadi jembatan bagi Danantara dalam memenuhi kewajiban menyampaikan informasi publik termasuk soal kinerja investasi, laporan keuangan dan kebijakan yang diambil.
Meski demikian Donny menyatakan Danantara juga punya hak untuk mengecualikan informasi tertentu untuk disampaikan kepada publik dengan pertimbangan yang telah disepakati. Pengecualian informasi pun harus dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak melalui uji konsekuensi atas dampak apabila ada informasi yang dikecualikan kepada publik.
“Selain mereka punya hak untuk mengecualikan informasi, jadi mereka punya kewajiban untuk membuka informasi, menyampaikan informasi, tapi mereka juga dilindungi Undang-Undang,” ujar Donny.
Berikut poin yang menjadi kewajiban dan hak Danantara sebagai Badan Publik menurut UU Keterbukaan Informasi Publik
Belajar Transparansi dari SWF Global
Aktivitas Danantara yang makin agresif justru membuat isu keterbukaan makin relevan. Bagi pasar keuangan, sovereign wealth fund bukan hanya dinilai dari seberapa besar aset yang dikelola. Investor melihat apakah pengelola dana publik membuka angka secara jelas, menerbitkan laporan berkala, dan memberi ruang akuntabilitas.
Kondisi ini memicu kritik terhadap tata kelola Danantara, terutama jika dibandingkan dengan praktik SWF global seperti Norwegian Government Pension Fund Global (GPFG) milik pemerintah Norwegia. SWF asal Singapura Temasek Holdings juga secara rutin membuka laporan keuangan dan kinerja investasi setiap tahun.
SWF Norwegia yang dikelola Norges Bank Investment Management (NBIM) juga secara terbuka dan berkala menyampaikan kinerja investasi. Pada awal 2026, NBIM melaporkan memiliki aset mendekati US$ 2 triliun. Dana tersebut berasal dari pendapatan sektor minyak dan gas Norwegia yang diinvestasikan ke berbagai instrumen global seperti saham, obligasi, properti, hingga energi terbarukan.
Informasi mengenai investasi dan laporan investasi yang dilakukan oleh SWF Norwegia ini secara terbuka dipublikasikan di laman resmi milik mereka. Bahkan, peluang dan penjajakan investasi juga disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada investor.
Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menyebut praktik transparansi dari SWF Norwegia seperti Government Pension Fund terbukti melahirkan Santiago Principles. Santiago Principles memuat 24 prinsip tata kelola sovereign wealth fund, termasuk keterbukaan laporan keuangan, manajemen risiko, dan kebijakan investasi.
“Pada dasarnya yang dikelola SWF adalah dana publik. Karena itu, transparansi di bidang tata kelola dan manajemen risiko khususnya risiko keuangan menjadi sangat penting,” ujar Herry.
Menurut Herry, standar minimum yang bisa dilakukan Danantara sesungguhnya sederhana. Caranya dengan menyampaikan secara terbuka laporan tahunan yang di dalamnya berisi tentang laporan kinerja dan laporan keuangan.
Perbedaan utama Danantara dengan sovereign wealth fund global bukan pada besaran aset, melainkan pada kedalaman keterbukaan. Government Pension Fund Global secara rutin membuka laporan portofolio, strategi investasi, hingga eksposur risiko.
Temasek Holdings juga menerbitkan Temasek Review setiap tahun. Dalam konteks ini, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen membangun kepercayaan pasar.
Indonesia juga punya pembanding lewat Indonesia Investment Authority atau INA yang rutin mempublikasikan laporan tahunan dan perkembangan transaksi investasi. Ia juga mengingatkan iklim ketertutupan akan mendatangkan kecurigaan yang justru menutup peluang bagi investor baik dalam negeri maupun asing untuk menjalin kerja sama yang serius dengan Danantara.
“Danantara harus berani menunjukkan bahwa mereka sudah mengelola dana publik dengan baik dan benar,” ujar Herry lagi.
Danantara kini berdiri di tengah ekspektasi. Skala asetnya besar. Mandatnya luas. Proyeknya strategis. Portofolionya menyentuh pasar modal. Karena itu, ujian berikutnya bukan hanya mendatangkan investasi baru atau mencetak imbal hasil tetapi membangun kepercayaan.
Chief Eksekutif Officer (CEO) Danantara Rosan P Roeslani belum mau banyak terkomentar soal keterbukaan informasi dan transparansi perusahaan. Meski begitu, di tengah penantian akan transparansi itu, Danantara memberi sinyal untuk lebih terbuka.
“Danantara Indonesia senantiasa berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan laporan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Danantara dalam pernyataan resmi.
Danantara memang dibentuk dengan mandat besar yaitu mengelola aset negara dan menarik investasi jangka panjang. Namun dalam pasar keuangan, ukuran aset bukan satu-satunya penentu legitimasi.
Kepercayaan tumbuh dari keterbukaan yang konsisten, laporan yang dapat diuji, dan keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan. Di titik itu, ujian Danantara bukan lagi seberapa agresif berinvestasi, melainkan seberapa jauh ia bersedia membuka diri di hadapan publik.
Dan kini publik menunggu. Apakah praktik keterbukaan informasi Danantara bisa melaju secepat ambisi berinvestasi?
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengaku tidak ingin ikut campur terlalu jauh terkait proses hukum eks pejabat Kementerian PU yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jaka
Menteri PU membenarkan pernyataan Presiden Prabowo soal kebiasaan birokrat sodorkan dokumen untuk ditandatangani sore hari dan nyaris membuatnya jadi tersangka. [498] url asal
#menteri-pu #dody-hanggodo #prabowo-subianto #birokrasi #transparansi #pemalsuan-tanda-tangan #dokumen-pemerintah #kejaksaan-agung #prabowo-subianto #peraturan-presiden #malaysia #jakarta-selatan
(CNN Indonesia - Ekonomi) 22/05/26 19:51
v/229473/
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membenarkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal kebiasaan birokrat menyodorkan dokumen untuk ditandatangani pada sore hari.
Dody mengaku pernah mengalami langsung kejadian tersebut dan nyaris menjadi tersangka.
"Itu yang kemarin Pak Presiden mengatakan di DPR (soal) jam 5 sore, jam 6 sore, disodorkan dokumen tanda tangan. Sama," kata Dody dalam konferensi pers di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (22/5),
Ia mengungkap pernah disodori draf laporan audit dengan tujuan tertentu (ADTT) pada sore hari. Menurut Dody, dirinya bahkan tidak pernah diperiksa auditor terkait laporan ini.
"Jam 5 sore, jam 6 sore, saya disodorkan draft laporan audit dengan tujuan tertentu, padahal saya enggak pernah diperiksa oleh si auditor. Kalau saya iyakan, saya tersangka," ujarnya.
Ia mengaku terkejut karena namanya justru tercantum penuh dalam dokumen audit tersebut. Dody selamat karena membaca dokumennya secara teliti sebelum menandatanganinya.
[Gambas:Youtube]
"Beruntungnya saya itu dari kecil suka membaca. Kalau enggak, ya sudah, bapak ibu enggak ketemu saya hari ini. Saya pakai baju pink (rompi tahanan Kejaksaan Agung) kemarin," ujar Dody.
Ia menilai praktik semacam itu masih terus terjadi hingga sekarang.
Selain itu, Dody juga mengungkap pernah mengalami pemalsuan tanda tangan dirinya dalam sebuah dokumen di Kementerian PU.
Menurut dia, isi dokumen tersebut bukan palsu, tetapi tanda tangannya dipalsukan dan nomor dokumennya berbeda dengan dokumen asli.
"Kalau kemudian tanda tangan Menteri PU aja berani dipalsukan, ya gimana dengan tanda tangan yang lain? Dirjen, Sekjen, dan lain-lainnya gimana?" ujar Dody.
Ia mengaku terpukul dengan adanya dugaan pemalsuan tersebut, terlebih Kementerian PU mengelola anggaran hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Dody juga terpukul dengan kejadian tersebut karena sewaktu masih bekerja di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias, ia melihat bagaimana pegawai di Kementerian PU kala itu bekerja dengan sangat baik.
"Jadi saya itu sangat sangat mengagumkan teman-teman PU, tapi begitu saya masuk PU sebagai menteri, saya tahu dalamannya PU seperti apa, saya jadi... Kok begini ya PU?" ujar Dody.
Ia mengatakan orang yang memalsukan dokumen tersebut sudah diproses. Dody pun tak ingin larut dalam permasalahan itu dan akan membiarkan Inspektorat Jenderal serta Biro Hukum Kementerian PU menanganinya.
Ketika memberi pidato di Rapat Paripurna DPR pada Rabu (20/5), Presiden Prabowo Subianto menyinggung bagaimana perlunya pemerintahan dia memperbaiki institusi yang sekarang ada agar mampu menciptakan iklim usaha yang baik bagi pengusaha.
"Jangan pengusaha diperas terus, jangan pengusaha diganggu. Kalau Malaysia bisa bikin izin dalam dua minggu, kenapa kita izinnya dua tahun? Memalukan," ujar Prabowo.
Prabowo mengungkap kebiasaan birokrat adalah membuat peraturan yang berlapis. Jadi, walaupun sudah ada Peraturan Presiden hingga Peraturan Menteri, masih ada peraturan teknis di bawahnya lagi yang dibuat.
Prabowo menilai itu merupakan akal-akalan, sehingga ia meminta para menteri menertibkan birokrasi di pemerintahannya.
Ia pun mengungkap kebiasaan birokrat di instansi pemerintahan, yaitu meminta tanda tangan ketika sore hari saat menteri atau kepala lembaga tersebut sedang dalam posisi lelah.
"Nah ciri khas birokrat yang dia akan minta tanda tangan pada waktu jam 17.30 sore. Kamu sudah capek, dia datang minta tanda tangan," ujar Prabowo.
Danantara Bantah Terlambat Setor Laporan Keuangan
Danantara memastikan penyusunan laporan keuangan masih sesuai batas waktu. [178] url asal
#danantara-indonesia #laporan-keuangan #bumn #tata-kelola #transparansi #impairment #financial-engineering #perusahaan-go-public #audit-keuangan #pengelolaan-aset
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas mengaku kesal dengan tudingan Danantara Indonesia terlambat menyerahkan laporan keuangan. Rohan menyampaikan Danantara Indonesia mematuhi setiap ketentuan yang berlaku, termasuk pelaporan keuangan.
“Saya kesel banget sama yang bilang saya belum laporan keuangan. Saya yang paling tegas kasih edukasi,” ujar Rohan usai media briefing penguatan tata kelola ekspor komoditas strategis di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut Rohan, Danantara Indonesia mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) maupun aturan bursa yang berlaku bagi perusahaan terbuka atau go public. Dalam aturan tersebut, Danantara Indonesia tidak menyalahi ketentuan waktu pelaporan keuangan.
“Undang-Undang PT, bursa, perusahaan go public seperti Mandiri, kapan deadline laporan keuangan menurut undang-undang? 30 Juni setiap tahun,” ucap Rohan.
Berdasarkan aturan tersebut, sambung Rohan, Danantara Indonesia masih memiliki tenggat waktu yang cukup dalam menyusun laporan keuangan. Rohan mengingatkan pekerjaan besar Danantara dalam penyusunan laporan keuangan terhadap seribu perusahaan pelat merah.
“UU PT-nya saja 30 Juni. Saya punya seribu PT BUMN. Saya tunggu sampai 30 Juni, baru saya konsolidasi,” kata Rohan.
Danantara: Pembentukan DSI demi transparansi ekspor sumber daya alam
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) adalah untuk memperkuat ... [462] url asal
#danantara #rosan #dsi #danantara-sumber-daya-indonesia #transparansi-ekspor #sda
Jakarta (ANTARA) - Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) adalah untuk memperkuat transparansi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam nasional.
Rosan mengatakan pembentukan DSI merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam agar lebih terbuka dan akuntabel.
"Oleh sebab itu, kami sudah membentuk satu badan, yang pertama tadi disampaikan oleh Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Yang mana kami ingin tekankan ini lebih kepada transparansi transaksi," kata Rosan di Jakarta, Rabu.
Dia menyampaikan itu dalam konferensi pers tentang Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027
Menurut Rosan, pemerintah melihat masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun berdasarkan berbagai data yang dimiliki pemerintah maupun lembaga internasional.
Praktik tersebut dinilai berdampak terhadap penerimaan negara dari sisi perpajakan, royalti, devisa, hingga mempengaruhi validitas data perdagangan nasional yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Karena itu, Danantara membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai platform yang akan mengawasi keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas.

Pemerintah mulai menerapkan tahap awal mekanisme tersebut sejak Juni hingga Desember 2026 dalam bentuk kewajiban pelaporan seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam kepada DSI secara komprehensif.
Pada tahap tersebut, perusahaan eksportir diminta melaporkan rincian transaksi terlebih dahulu agar pemerintah dapat mengevaluasi apakah harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan indeks pasar global dan harga yang wajar.
Danantara menegaskan kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk menghambat perdagangan, melainkan menciptakan sistem perdagangan yang lebih terbuka antara penjual, pembeli, dan pemerintah sesuai mekanisme pasar internasional.
Selanjutnya mulai Januari 2027, pemerintah akan memberlakukan transaksi ekspor melalui platform digital yang telah disiapkan Danantara guna meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat pengawasan perdagangan komoditas nasional.
Danantara menyebut platform tersebut dirancang sebagai sistem terpadu yang diharapkan memberi manfaat lebih luas, baik bagi pelaku usaha, pemerintah, maupun masyarakat melalui tata kelola perdagangan yang lebih transparan.
Rosan menegaskan seluruh mekanisme dan prosedur teknis akan disusun secara terbuka dengan tetap menjunjung prinsip good governance agar implementasinya dapat dipahami dan diterima seluruh pelaku industri nasional.
Ia menambahkan pemerintah juga memberikan masa transisi dan evaluasi bertahap selama beberapa bulan ke depan agar pelaksanaan sistem baru tersebut berjalan optimal tanpa mengganggu aktivitas ekspor nasional.
Melalui pembentukan DSI, pemerintah berharap perdagangan komoditas sumber daya alam Indonesia semakin transparan, mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional, sekaligus memperbesar manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56


