Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya buka suara menanggapi polemik Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang disebut-sebut ilegal karena absennya otoritas bea cukai dan imigrasi.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menegaskan bahwa Bandara IMIP merupakan bandara yang telah terdaftar dan bukan ilegal.
Dirinya menyampaikan, pihaknya juga telah menempatkan beberapa personel dari Bea Cukai, Kepolisian, maupun Kemenhub itu sendiri di bandara IMIP.
“Kami sudah menempatkan beberapa personel, dari Bea Cukai, Kepolisian, dari Kemenhuh sendiri sudah ada Otoritas bandara di sana. Jadi kita udah turun ke sana,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025).
Suntana menjelaskan, Bandara IMIP telah memiliki izin operasional sebagai bandara khusus.
Saat ditanya apakah selama ini kekosongan otoritas negara di bandara khusus tersebut, Suntana menyebutkan bahwa sistem pengawasan tetap dilaksanakan.
Kini, operasional bandara di Sulawesi Tengah tersebut telah diperkuat dengan pengawasan secara langsung oleh Bea Cukai, Kepolisian, dan Kemenhub.
Terpisah, Media Relation Head PT IMIP, Dedy Kurniawan menjelaskan bahwa operasional Bandara IMIP dipastikan sepenuhnya legal karena telah terdaftar secara resmi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Di mana, penglolaan bandara itu tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur UU No 1/2009 tentang Penerbangan," kata Dedy kepada Bisnis, Rabu (26/11/2025).
Adapun, pengaturan dalam UU No. 1/2009 memastikan bahwa bandara khusus yang dibangun untuk mendukung kegiatan industri seperti yang dilakukan IMIP memiliki landasan hukum yang kuat dan berada di bawah pengawasan otoritas penerbangan nasional.
Mengacu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37/2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38/2025 pada Agustus lalu, tercantum 40 bandara yang ditetapkan sebagai internasional.
Terdiri dari 36 bandar udara umum, tiga bandar udara khusus, serta menetapkan Bandar Udara Bersujud yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai Bandar Udara Internasional.
Termasuk di dalamnya Bandara IMIP sebagai bandara khusus, yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.
Ketiga bandar udara ini hanya digunakan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dalam rangka evakuasi medis, penanganan bencana, atau pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Karena sifatnya khusus dan sementara, setiap pelaksanaan penerbangan di bandar udara ini tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebagai bandar udara khusus.
Kegiatan hanya dapat dilakukan apabila persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan untuk melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri telah terpenuhi, disertai koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Koordinasi ini mencakup tersedianya personel maupun fasilitas pendukung yang memadai.
Namun berdasarkan temuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, saat meninjau latihan TNI di Morowali, mengonfirmasi bahwa bandara IMIP memang tidak memiliki kehadiran Bea Cukai maupun Imigrasi.